Bisnis.com, JAKARTA — Desk Disaster Walhi Region Sumatra bersama Walhi Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI) mengungkap bahwa bencana ekologis yang melanda Aceh berkaitan erat dengan kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya DAS Jambo Aye. Hutan seluas 1.100 hektare di DAS tersebut tercatat rusak pada 2024.
Walhi juga menemukan bahwa pembukaan lahan dan dugaan aktivitas pembalakan kayu (logging) perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya, memperparah kondisi. Pemantauan citra satelit Januari–Mei 2025 mengungkap bukaan lahan masif di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.
Tim Desk Disaster Walhi Region Sumatra bersama Walhi menegaskan bahwa banjir di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis akibat akumulasi perusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, serta kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, yang ditandai oleh pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas logging, dan lemahnya pengawasan HGU.
Hal ini ditegaskan oleh Wahdan, Koordinator Desk Disaster Walhi Region Sumatra untuk Aceh, yang menyatakan bahwa banjir besar di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 adalah bencana ekologis yang tidak terpisahkan dari kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye dan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi.
“Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga. Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye,” kata Wahdan dalam siaran pers, Senin (12/1/2025).
Hal serupa juga disampaikan oleh Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Eksekutif Daerah Walhi Aceh. Dia mengemukakan bahwa banjir bukanlah musibah alam, melainkan bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup, mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit.
“Kami menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola, seraya mengingatkan bahwa tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan,” papar Afif.
Melva Harahap, Manager Penanganan Bencana Walhi Nasional mengatakan bahwa sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin masif memicu bencana ekologis, sehingga audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik.
“Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk. Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama,” kata Melva.