Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka memperkuat ... [687] url asal
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka memperkuat pengawasan dan persaingan usaha hilir migas.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dilakukan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu.
Wahyudi Anas mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta mendorong tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan saling mendukung hubungan antara BPH Migas dengan seluruh badan usaha di bidang migas agar pelaksanaannya dapat terkontrol dan terkendali, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap kondisi praktik monopoli yang selaras dengan tugas dan fungsi KPPU. Kerja sama ini sangat penting untuk kita lakukan," sebutnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan tugas dan fungsi BPH Migas erat kaitannya dengan proses penyediaan, pendistribusian, serta penyaluran BBM maupun gas bumi, baik BBM subsidi maupun kompensasi.
Aturan-aturan dalam kegiatan ekonomi, sangat tergantung integrasi tiga pilar kepentingan BPH Migas dalam pengelolaan sektor hilir migas, yaitu mengedepankan kepentingan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
"Integrasi ini tiga pilar tersebut sebagai wujud nyata untuk mendukung implementasi hubungan antara BPH Migas bersama KPPU," katanya.
Wahyudi mengharapkan iklim persaingan usaha yang sehat juga dapat mendorong perlindungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kerja sama juga mencakup penguatan koordinasi serta pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
"Serta, mendukung pelaksanaan kajian bersama, advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif dan berintegritas," tambahnya.
Wahyudi juga menegaskan komitmen BPH Migas untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Persaingan usaha yang sehat akan mendorong efisiensi, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor hilir migas.
"Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen," tuturnya.
BPH Migas juga berharap nota kesepahaman tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui program kerja sama yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun negara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas (kiri) dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (kanan) di Jakarta, Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Humas BPH Migas
Sementara itu, Fanshurullah Asa menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola industri migas nasional.
Menurut dia, tugas KPPU tidak hanya menangani perkara persaingan usaha, tetapi juga memberikan saran kebijakan, menyusun pedoman persaingan usaha sehat, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.
Fanshurullah menilai agenda hilirisasi dalam Astacita Presiden dan Wakil Presiden memiliki keterkaitan dengan tugas BPH Migas dalam penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Di sisi lain, KPPU memiliki fungsi penegakan hukum, pencegahan, dan penguatan kemitraan yang dapat saling mendukung terciptanya persaingan usaha sehat.
"KPPU juga memiliki program kepatuhan di mana pelaku usaha yang diawasi oleh BPH Migas dapat melaksanakan persaingan usaha yang sehat. Ini menjadi amanat undang-undang," sebutnya.
Apabila terjadi permasalahan persaingan usaha di KPPU, tambah Fanshurullah, maka kerja sama kedua belah pihak ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan denda administratif yang ada di KPPU.
Turut hadir dalam acara ini Anggota Komite BPH Migas Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Agung Wibawa, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Harya Adityawarman.
Selain itu, hadir juga Anggota KPPU Mohammad Reza, Plt Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, dan Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan sinergi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat mengendalikan ... [524] url asal
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan sinergi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat mengendalikan harga pangan, menjaga stabilitas pasokan sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2026.
"Kami terus turun melakukan pemantauan dan pengawasan (harga pangan) bersama jajaran Polri di seluruh penjuru negeri," kata Sarwo dalam Rapat Koordinasi Kesiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.
Sarwo menyampaikan berkat sinergi pemantauan di lapangan, hasilnya cukup positif karena mampu memberikan penekan harga pangan di pasaran menjadi lebih stabil.
Selain Polri, Bapanas bersama kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah juga terus memantau serta mengawasi harga pasar agar pangan pokok strategis sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian (HAP).
"Alhamdulillah sebagian besar komoditas harganya relatif stabil," ujar Sarwo.
Ia memaparkan kinerja Satgas Saber Pelanggaran Pangan sampai akhir Februari telah melaksanakan pengawasan pada 28.270 titik seluruh Indonesia dengan rincian 18.864 pedagang, 4.413 ritel, 2.804 grosir, 1.564 distributor, 405 produsen, dan 220 agen.
"Sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman agar kami juga menindak hingga ke hulu. Tidak hanya pengecer yang di ujung," jelas Sarwo.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo persoalan pangan menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu lonjakan harga seiring meningkatnya kebutuhan dan permintaan masyarakat.
"Potensi kenaikan harga ini yang harus kita awasi. Januari harga (pangan) sempat naik. Kemudian kita turunkan Satgas gabungan dan kemarin rata-rata tren harga bisa turun. Secara garis besar," kata Listyo.
Berdasarkan data harga Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, hingga awal Maret 2026 sebagian besar komoditas pangan strategis telah mengalami penurunan dibandingkan Januari sebelumnya.
Dengan tren menurunnya harga pangan pokok menjadi bukti kolaborasi yang baik antara Polri dan Bapanas beserta pemangku kepentingan lainnya yang terlibat.
Tren penurunan harga terbesar ada di bawang putih yang mencatatkan level 2,18 persen menjadi Rp37.684 per kilogram (kg) dan masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen. Kemudian bawang merah turun 1,68 persen menjadi Rp40.948 per kg yang juga di bawah HAP.
Minyak goreng juga mulai menurun 1,24 persen. Begitu pun daging sapi yang harganya menurun 1,02 persen. Daging ayam dan telur ayam mencatatkan penurunan masing-masing 0,91 persen dan 0,79 persen. Beras premium menurun 0,86 persen dan beras medium 0,02 persen.
Atas dasar pencapaian itu, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar menggencarkan fungsi pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Pangan bersama Bapanas dan pemerintah daerah.
Orang nomor satu di Polri itu meminta tidak ada harga pangan yang melampaui HET maupun HAP di tingkat konsumen.
Terpisah, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta agar penindakan tegas secara terukur dapat dilakukan sampai ke tingkat distributor bahkan produsen.
Hal itu merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar harga pangan dapat terus stabil selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2026.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan telah mengeluarkan tindakan-tindakan sebagai hasil pengawasan, antara lain 350 surat teguran, koordinasi pengisian stok kosong 898 titik, pengambilan uji laboratorium 35 titik, rekomendasi pencabutan izin usaha 1, rekomendasi pencabutan izin edar 3, dan upaya penegakan hukum 4 perkara.
DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). [401] url asal
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan bahwa pembaharuan RUU KUHAP ini mengakomodir perubahan jaman seperti adanya perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi dan dinamika sosial masyarakat. Serta adanya ancaman dari kejahatan lintas negara, kejahatan saiber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan," kata Andi Atgas di Parlemen.
Andi Atgas mengungkapkan bahwa ada beberapa poin utama dalam penyesuaian RUU KUHAP.
Pertama, penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi agar proses hukum lebih efisien dan transparan.
Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi pra-peradilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, pengenalan konsep baru seperti play-by-game atau deferred prosecution agreement sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku.
Kelima, penerapan mekanisme keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum.
Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHP baru agar hukum pidana material dan formil berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
"Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan."
Andi juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU KUHAP tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
"Bapak Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan ini, mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang."
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan penurunan harga beras, namun beberapa daerah masih di atas HET. Pemerintah akan perketat pengawasan harga. [556] url asal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman mengakui meski harga beras secara umum sudah menurun. Namun, masih terdapat sejumlah daerah di Indonesia yang harga jualnya tetap berada di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ia memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan dan pengendalian harga agar penurunan bisa merata di seluruh wilayah. "Sudah turun. Jadi seluruh Indonesia, kemarin kan.. itu sudah turun. Tetapi, itu tidak boleh kita puas," kata Amran saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Amran menegaskan, pemerintah akan terus mengontrol harga beras agar tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat. "Insya Allah kontrolnya jauh lebih ketat nanti ke depan," ujarnya.
Menurut Amran, saat ini tren harga beras memang sudah menunjukkan penurunan di banyak daerah, namun pemerintah tidak boleh berhenti sampai di situ. "Intinya, sekarang harga beras sudah turun. Tapi, kita tidak boleh puas sampai situ. Pemerintah harus menjadi pengendali. Itu kata kuncinya," tegas dia.
Amran mengungkapkan, harga beras yang masih di atas HET umumnya terjadi di wilayah yang bukan sentra produksi, seperti di wilayah Timur Indonesia.
"Ini masih ada daerah yang di atas HET. Itu, terutama yang bukan penghasil beras. Daerah timur, Papua, dan seterusnya," jelasnya.
Namun, ia juga menyebut ada perkembangan positif di sejumlah wilayah penghasil, termasuk di kawasan Papua Selatan. "Tetapi, yang kita produksi beras, ada yang menggembirakan. Papua Selatan, Merauke. Karena kita membuat di sana food estate. Itu di sana sudah harga bagus," sebut Amran.
Untuk memastikan stabilitas harga di lapangan, pemerintah telah menurunkan tim gabungan dari Bapanas dan Kepolisian.
"Kami sudah turunkan tim. Sekarang tim ada di Papua, Sorong. Tim kami, Bapanas. Saya katakan Bapanas, turun ke lapangan. Pastikan dengan tim," katanya.
Amran menyebut pengawasan dilakukan bersama kepolisian di tiap provinsi. "Kami kolaborasi dengan Pak Kapolri. Yang menjadi koordinator di provinsi adalah Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus). Jadi dari Polda, kita ketat," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menyelesaikan setiap persoalan secara bertahap mulai dari hulu hingga hilir. "Kita selesaikan satu-satu. Serapan sudah bagus. Pupuk sudah bagus. Harga kita kejar. Nanti ke pangan, perkebunan, hilirisasi. Kita kejar satu-satu," pungkas Amran.
HET beras medium terbaru yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah Rp13.500/kg untuk zona 1, Rp14.000/kg untuk zona 2, dan Rp15.500/kg untuk zona 3.
Sebelumnya dikutip dari laporan Polri.go.id, pekan lalu Tim gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda NTT, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI melakukan pengecekan langsung harga beras jenis Premium dan Medium di wilayah Kecamatan Malaka Tengah, NTT.
Tim melakukan pengecekan harga beras di beberapa titik, antara lain UD Perkasa, milik LS, menjual beras Premium Rp15.500-Rp17.000/kg dan Medium Rp14.000/kg. Toko Bejulai, milik R, menjual beras Premium Rp16.000-Rp17.000/kg, Medium Rp15.000-Rp16.000/kg, dan SPHP Rp13.000/kg. Toko De Mart, milik BF, menjual beras Premium Rp15.400-Rp17.000/kg dan Medium Rp13.500-Rp14.750/kg.
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56