Bisnis.com, JAKARTA — Unsur pemerintah mendominasi komposisi panitia seleksi (pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya ada dua unsur non-pemerintah yang mengisi pansel.
Pembentukan pansel ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.16/P/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Sebagaimana pansel OJK sebelumnya, jabatan ketua merangkap anggota pansel diisi oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Dalam hal ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengisi jabatan ketua sekaligus anggota. Selain Purbaya, unsur pemerintah meliputi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Kemudian, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) Dhahana Putra.
Adapun dari unsur Bank Indonesia (BI) diisi oleh Gubernur BI Perry Warjiyo serta Deputi Gubernur Aida S. Budiman.
Hanya ada dua unsur nonpemerintah yang mengisi jabatan anggota pansel yakni Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi serta ahli grafologi Gusti Aju Dewi. Dengan demikian, tidak ada anggota pansel yang berasal langsung dari pelaku industri jasa keuangan.
Ketua Sekretariat Pansel OJK Arief Wibisono menilai komposisi pansel ini sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, keterwakilan pemerintah, BI dan masyarakat sudah terpenuhi.
"Saya yakin seyakin-yakinnya kalau para pemimpin kita memilih yang terbaik, seimbang juga ada kebutuhan OJK ya. Jadi jangan khawatir kalau para pemimpin kita itulah menentukan ini yang terbaik untuk Indonesia," terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Arief, yang juga menjabat Staf Ahli Menkeu Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu mengatakan, pihak birokrat seperti di kementeriannya akan melaksanakan penugasan dari Presiden itu.
Dia juga memastikan Pansel OJK siap sedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan untuk masyarakat terkait dengan transparansi proses pemilihan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
Pansel Bentukan Prabowo
Sebagaimana diketahui, Pansel OJK bentukan Presiden Prabowo Subianto telah membentuk pansel untuk mencari pengganti tiga posisi yang kosong pada DK OJK belum lama ini. Posisi yang harus diisi adalah Ketua DK OJK merangkap anggota, Wakil Ketua DK OJK merangkap anggota serta Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Ketiga posisi itu kosong lantaran masing-masing ditinggalkan oleh Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara serta Inarno Djajadi yang mengundurkan diri usai aksi jual besar-besaran di pasar saham beberapa pekan lalu.
Aksi jual jumbo di pasar saham itu dipicu oleh ultimatum Morgan Stanley Capital Indonesia (MSCI) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan lembaga tersebut.