Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan langkah ini dilakukan untuk menentukan mitigasi risiko yang sesuai ketentuan regulator.
Adhika menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, Bank Mandiri menjaga koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana.
Koordinasi ini diperlukan agar setiap opsi relaksasi dapat diterapkan secara hati-hati dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Bank Mandiri menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan relaksasi yang digagas Pemerintah sebagai respons cepat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak,” ujar Adhika dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan melalui proses verifikasi internal yang komprehensif, guna memastikan implementasinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 103.613 debitur terdampak langsung banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, berdasarkan asesmen terbaru yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).
Temuan ini menjadi dasar regulator menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di tiga provinsi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa RDK OJK telah menyetujui penetapan Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai wilayah yang memerlukan perlakuan khusus.
“Penetapan ini mempertimbangkan data bahwa dari 70 kabupaten/kota, terdapat 52 yang sudah terdampak, dan angkanya masih berpotensi bertambah, untuk jumlahnya sementara bisa dapat kami laporkan berdasarkan asesmen OJK terdapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung” kata Dian dalam RDKB, Kamis (11/12/2025).
Dian menegaskan bahwa angka tersebut menjadi dasar pemberian perlakuan khusus untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di kawasan bencana.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah Tertentu yang Terkena Bencana (POJK Bencana).