Bisnis.com, JAKARTA — Densus 88 Anti-teror Polri telah menangkap delapan orang terduga anggota jaringan teroris Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terafiliasi ISIS di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA hingga 03.30 WITA di Poso dan Parigi Moutong, Sulteng pada Rabu (6/5/2026).
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2025).
Dia merincikan delapan tersangka kasus teroris yang ditangkap itu R (32), AT (29), RP (32), ZA (37), A (43), A (46), S (47), dan DP (39). Kedelapan orang tersangka ini diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial.
Propaganda di media sosial termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.
Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” tambahnya.
Adapun, Mayndra menambahkan operasi merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan Polri untuk menekan paham terorisme di Tanah Air.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme," pungkasnya.