Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini ada markup dalam pengadaan Chromebook dari Rp3 juta ke Rp6 juta.
JPU Parade Hutasoit menyoroti adanya narasi dari kubu Nadiem Makarim yang dianggap tidak berlandaskan pada fakta-fakta persidangan, seperti penghematan anggaran Rp3,9 triliun.
“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” ujar Parade di PN Tipikor, dikutip Rabu (3/6/2026).
Parade mengungkapkan fakta sebaliknya bahwa terdapat indikasi kemahalan harga yang di mana Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan.
Namun, dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek malah memiliki harga dua kali lipat atau dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.
"Mungkin bisa rekan-rekan melihat harganya masih berkisaran sekitar Rp3 jutaan. Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan," imbuhnya.
Selain itu, Parade juga mencatat adanya ketidakharmonisan dalam pernyataan Nadiem. Misalnya, Nadiem menyatakan bahwa dirinya tidak menyarankan pengadaan Chromebook. Di sisi lain, Nadiem juga menyatakan program Chromebook merupakan sesuatu yang menguntungkan untuk negara.
"Karena kalau kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengklaim pengadaan Chromebook telah menghemat anggaran Rp3,9 triliun. Menurutnya, angka penghematan anggaran negara itu jauh di atas kerugian kasus Chromebook yang ditudingkan kepada sejumlah terdakwa.
Dia menjelaskan, angka itu diperoleh dari estimasi biaya paket digitalisasi pendidikan. Sebagai perbandingan, paket laptop Windows mencapai Rp148 juta per sekolah.
Sementara, pengadaan paket pengadaan TIK dengan kombinasi Windows dan Chrome mencapai Rp98 juta. Dengan begitu, Nadiem merasa heran ketika dinyatakan bersalah karena memilih opsi murah.
"Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," ujar Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).