Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak ketentuan mengenai pengurusan piutang negara dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kewajiban penanggung utang.
Perombakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2026, yang merevisi beleid sebelumnya yaitu PMK 240/PMK.06/2016. PMK 23/2026 diteken Menkeu Purbaya pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 24 April 2026.
"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK No. 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," jelas poin pertimbangan PMK 23/2026, dikutip Minggu (26/4/2026).
Setidaknya ada empat poin perubahan penting dalam aturan baru ini. Pertama, penghapusan penetapan utang sepihak.
Pada aturan lama (PMK 240/2016), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara secara sepihak apabila Penanggung Utang enggan menandatangani Pernyataan Bersama. Kini dalam PMK 23/2026, ketentuan tersebut secara resmi dihapus melalui pencabutan Pasal 62 dan Pasal 63.
Kedua, skema penguasaan dan penggunaan aset sitaan oleh negara. Dalam aturan baru, Pasal 186A ayat (1) menyatakan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita kini dapat dikuasai secara fisik dan digunakan oleh negara, atau didayagunakan oleh PUPN cabang tanpa harus meminta persetujuan Penanggung Utang.
Jangka waktu penguasaan fisik oleh kementerian/lembaga ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun, seperti yang diatur Pasal 186B ayat (7).
Sementara itu, pendayagunaan aset sitaan (berupa sewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan, dll) ke pihak ketiga dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 186E ayat (1) dan (2). Adapun hasil pendayagunaan ini akan langsung digunakan untuk mengurangi utang.
Ketiga, PMK 23/2026 kini juga memperluas jangkauan objek penilaian PUPN untuk keperluan pengalihan hak secara paksa. Menurut Pasal 233 ayat (2) huruf e, penilaian aset kini mencakup aset keuangan yang meliputi uang tunai, aset digital/kripto, simpanan perbankan (deposito, giro), obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal.
Keempat, adanya opsi pelunasan utang lewat penyerahan aset. Dalam Pasal 294 ayat (2) PMK 23/2026, pemerintah kini memberikan kepastian hukum terkait tiga metode pembayaran utang, yaitu: setoran tunai, penyerahan aset, dan/atau pengambilalihan aset.
Skema penyerahan aset ini diatur melalui penambahan Pasal 297A hingga Pasal 297D. Khusus untuk pembayaran utang melalui penyerahan aset, Pasal 297A ayat (2) dan (4) membatasi bahwa aset yang diserahkan hanya boleh berupa tanah dan/atau bangunan bersertifikat yang clean and clear alias tidak terkait permasalahan hukum, tidak dikuasai pihak ketiga, dan tidak sedang dijaminkan ke pihak lain.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal II ayat (2) PMK 23/2026.