Bisnis.com, JAKARTA — Satu dari lima majelis hakim menyatakan dissenting opinion saat musyawarah dalam menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.
Hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu adalah Hakim anggota Mulyono. Dia menilai bahwa unsur merugikan negara dalam perkara ini patut diragukan dan tidak meyakinkan.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur dan jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan," ujar Mulyono di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Menurutnya, kerugian yang dialami BUMN tidak serta merta harus dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum.
Sebab, dia berpandangan bahwa penegak hukum harus menilai terlebih dahulu kebenaran yang menyakinkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasikan juga mengandung kebusukan juga? apakah adanya kerugian bumn atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? tidak selalu begitu," imbuhnya.
Lebih jauh, Mulyono menekankan kerugian bisnis karena keputusan perusahaan tidak seharusnya langsung dinyatakan perbuatan pidana. Namun, apabila penyimpangan dalam keputusan bisnis itu maka harus ditindak.
Dia pun menyarankan agar pemerintah dapat merumuskan peraturan terkait indikator fiskal dan pengukuran kerugian sebagai standar operasional untuk penguatan ekonomi hukum, bagi penuntut, penyidik maupun hakim.
"Bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata, tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus ini total ada sembilan terdakwa yang dijerat pidana korupsi mulai dari Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Eks Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi hingga Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid sekaligus Pemilik Manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza.