Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan izin usaha gadai di lingkup wilayah kabupaten/kota, melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian.
Aturan baru itu merupakan perubahan atas POJK Nomor 39/2024 tentang Pergadaian. Adapun, POJK 29/2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025.
OJK menjelaskan, regulasi baru ini diterbitkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan indeks kemudahan berusaha.
Pasalnya, OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi mereka yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.
“Selain itu, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent,” tulis keterangan resmi OJK, Jumat (5/12/2025).
Sebab itu, dilakukan penyesuaian ketentuan POJK 39/2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Berikut 11 Perubahan Pokok Ketentuan dalam POJK 29/2025:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi tetapi belum memiliki izin usaha dari OJK;
- Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;
- Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;
- Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap perusahaan pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;
- Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
- Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
Lebih jauh, OJK terus mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.
Imbauan ini mengacu pada penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkupkabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yangmengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelumberlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional,” tutup keterangan tersebut.