Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 28 nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026–2030, yang terdiri dalam 4 paket.
Kandidat yang diajukan dalam 4 paket tersebut mencerminkan kombinasi pelaku pasar modal serta profesional dari sektor lain, termasuk keuangan dan teknologi informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian paket calon direksi Bursa Efek Indonesia telah ditutup pada 4 Mei 2026. Setiap paket terdiri dari tujuh posisi direksi, sehingga total terdapat 28 nama yang masuk dalam proses seleksi awal.
“Pengajuan dilakukan dalam bentuk paket sesuai ketentuan, dan seluruh kandidat telah melalui tahap pendaftaran awal sebagaimana diatur dalam POJK,” ujarnya.
Saat ini, OJK masih melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi terhadap seluruh calon direksi BEI tersebut. Tahapan ini menjadi bagian awal sebelum kandidat menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Hasan menjelaskan, profil kandidat yang diajukan mencerminkan keberagaman latar belakang, mulai dari pelaku pasar modal hingga profesional dari sektor lain seperti keuangan dan teknologi informasi. Menurutnya, komposisi ini dinilai dapat memperkaya kapasitas strategis BEI ke depan.
Pengajuan paket direksi tersebut mengacu pada ketentuan POJK No. 58/POJK.04/2016, yang mensyaratkan kandidat memiliki integritas, reputasi, serta kompetensi yang memadai. Seluruh calon juga diharapkan mampu menjalankan fungsi bursa secara independen dan profesional.
Lebih lanjut, OJK menaruh harapan besar kepada jajaran direksi dan komisaris BEI terpilih untuk mengawal agenda reformasi pasar modal Indonesia. Agenda tersebut mencakup reformasi struktural, peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar, penguatan tata kelola, serta pengembangan infrastruktur bursa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Selain itu, BEI juga diharapkan mampu memperkuat posisinya di mata investor regional dan global, termasuk memenuhi standar penyedia indeks global serta meningkatkan partisipasi investor domestik, khususnya institusi.
“Harapannya, proses ini menghasilkan direksi yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas inovasi untuk mendorong kemajuan pasar modal Indonesia,” kata Hasan.