Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan seluruh perusahaan di kawasan industri yang terdampak kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten wajib menanggung biaya dekontaminasi sesuai prinsip polluters pay principle atau pencemar membayar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa tanggung jawab itu bersifat mutlak dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Prinsipnya polluters pay principle. Siapa yang melakukan pencemaran atau polusi, dia yang bertanggung jawab. Ada strict liability di situ, tanggung jawab mutlak yang diatur dalam undang-undang,” katanya di Serang, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan pembiayaan dekontaminasi bukan merupakan sumbangan atau tanggung jawab negara. Perusahaan yang berada di area terkontaminasi juga telah diperintahkan melakukan dekontaminasi secara mandiri.
“Mereka diperintahkan untuk melakukan dekontaminasi masing-masing dan biayanya mereka yang bayar sendiri. Jadi, tidak ada ke kita, silakan mereka mandiri. Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” katanya.
Rizal menjelaskan meskipun pelaksanaan di lapangan melibatkan tim teknis, seperti Gegana, Nubika TNI, Bapeten, dan BRIN, pembiayaan seluruh bahan dan peralatan tetap menjadi kewajiban pihak industri.
“Mereka menyediakan sendiri perlengkapannya, karena itu menggunakan bahan khusus yang tidak murah. Itu bukan tanggung jawab negara,” katanya.
Ia membedakan tanggung jawab antara pihak industri dan warga terdampak. “Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tetapi, kalau di area pabrik, perusahaan lah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” tegasnya.
Rizal menegaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan indikasi kuat bahwa sumber kontaminasi berasal dari PT PMT.
“Pabrik-pabrik lain bukan penyebab, beda dengan PMT. Di PMT kami menemukan sumbernya di tungku proses dan area bahan baku. Ada indikasi kuat penyebab kontaminasi berasal dari sana,” ujarnya.
Sementara itu, perusahaan lain seperti PT Jongka Indonesia disebut sebagai korban dari penyebaran kontaminasi. “Kalau PT Jongka ini termasuk korban,” ujar Rizal.
Terkait dugaan bahan baku impor sebagai sumber kontaminasi, ia menyebut bahwa data sementara menunjukkan bahan logam berasal dari dalam negeri karena PMT tidak melakukan impor. Selain itu, Polri melalui Bareskrim masih menelusuri asal bahan logam yang terkontaminasi.
Selain penanganan teknis di area industri, KLH bersama BRIN juga memetakan zona merah dan zona kuning di sekitar wilayah terdampak.
Rizal menegaskan pemerintah akan terus memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan dan tidak membebani keuangan negara.