Bisnis.com, DENPASAR — Warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan putusan PTUN yang memerintahkan Kantor Pertanahan Buleleng mencabut sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 45 hektare.
Dalam Putusan PTUN Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS pada 6 Agustus 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR pada 24 Oktober 2024, sertifikat HPL milik Pemkab Buleleng dinyatakan tidak sah.
Putusan tersebut juga memerintahkan Kantor Pertanahan Buleleng mencabut sertifikat HPL Pemkab Buleleng dan mengembalikan tanah tersebut kepada warga.
Pemkab Buleleng sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak dan MA menguatkan putusan PTUN. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kantor Pertanahan Buleleng hingga kini belum mencabut sertifikat HPL tersebut.
Karena tak kunjung dieksekusi, puluhan warga Batu Ampar mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Salah satu perwakilan warga, I Nyoman Tirtawan, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah inkrah lebih dari satu tahun, tetapi belum juga dieksekusi oleh BPN Buleleng.
Menurutnya, Kantor Pertanahan Buleleng patut diduga mengabaikan putusan pengadilan dan berpotensi melanggar hukum. Warga pun telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polres Buleleng.
Perwakilan warga yang bertemu Kepala Kantor Pertanahan Buleleng hanya mendapatkan penjelasan lisan dan tertulis bahwa kewenangan pencabutan HPL berada di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, bukan di tingkat kabupaten.
"Menurut BPN Buleleng, pencabutan sertifikat HPL bukan wewenang mereka, melainkan wewenang Kanwil BPN Provinsi Bali, walaupun perintah pengadilan secara jelas ditujukan kepada BPN Buleleng," ujar Tirtawan kepada media, Kamis (25/6/2026).
Tirtawan juga meminta Polres Buleleng memeriksa Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang hingga kini belum melaksanakan perintah pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Wayan Budayasa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melawan perintah pengadilan dan telah berupaya melaksanakan putusan tersebut dengan mengirim surat kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.
"Kami di kabupaten dibatasi oleh kewenangan. Pencabutan sertifikat HPL merupakan kewenangan Kanwil. Kami sudah bersurat sejak Januari lalu dan masih menunggu informasi dari Kanwil. Informasinya, Kanwil juga masih menunggu petunjuk dari pusat," jelas Budayasa.