JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2026).
Kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat aplikator mencari sumber-sumber pendapatan lain dari jenis layanan yang belum tercakup dalam kebijakan tersebut.
Pakar transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, angkutan online sepenuhnya adalah bisnis dan berbeda dengan angkutan umum yang memiliki dimensi pelayanan dominan daripada keuntungan.
Menurut dia, mitra sebagaimana namanya, bukan aset bisnis aplikator dan driver juga bukan pegawainya.
Dengan begitu, ikatan antara aplikator dan mitra bukan ikatan kerja walau pada praktiknya seperti itu.
"Ketika pemerintah menetapkan proporsi bagi hasil, denga proporsi yang besar untuk mitra, maka aplikator sebagai entitas bisnis akan mencari alternatif lain agar pendapatan mereka tidak turun dan cash flow mereka tidak terganggu," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, langkah itu penting untuk aplikator demi mempertahankan kepercayaan investor di bursa saham.
Sony bilang, salah satu alternatif yang paling mungkin dilakukan aplikator adalah menaikan ongkos, baik ongkos dari jasa ojek maupun jasa delivery barang atau pengantaran termasuk makanan dan barang.
"Kenaikan ongkos ini akan dirasakan langsung pengguna, dan itu sudah mulai terjadi," imbuh dia.
Tambahan pemasukan tidak signifikan
Sementara itu, Sony bilang bagi pengemudi (driver online) proporsi potongan yang lebih besar tentu akan menambah pemasukan harian mereka, tapi tidak akan signifikan.
Demi menjaga profit, aplikator menaikan ongkos yang harus dibayar pengguna.
Namun ongkos naik akan mengurangi orang yang menggunakan jasa aplikasi sehingga pesanan berkurang dan jumlah order driver pun berkurang.
"Apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang yang cukup banyak pengangguran, jumlah driver cenderung terus bertambah," ucap dia.
Pedagang ritel was-was harga bakal naik
Di sisi lain, pedagang ritel yang bekerja sama dengan aplikator ojek online berharap aturan potongan komisi maksimal 8 persen tidak berdampak pada usaha mereka.
Aturan baru tersebut diharapkan tidak membuat aplikator menaikkan potongan yang ada di restoran dan toko ritel.
Ketika hal tersebut terjadi, besar kemungkinan harga akan menjadi lebih mahal bagi konsumen.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah berharap adanya penerapan potongan aplikator 8 persen tidak merembet pada pengenaan potongan di sektor ritel.
"Kami akan pantau agar jangan menaikkan dari ritel atau restoran," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berdiskusi dengan para pengelola marketplace agar tidak menaikkan komisi dari para restoran atau ritel yang berjualan di mall atau secara online.
Potongan komisi aplikator belum berlaku untuk semua sektor
Kebijakan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen memang belum berlaku untuk semua sektor.
Saat ini, potongan aplikator maksimal 8 persen memang baru diterapkan untuk layanan ojek online roda dua yang mengangkut penumpang.
Dengan aturan ini, mitra pengemudi motor sekarang bisa membawa pulang 92 persen dari total tarif perjalanan.
Sementara itu, perusahaan aplikasi mendapatkan paling besar 8 persen dari total tarif tersebut. Sebelumnya, aplikator dapat mengantongi potongan hingga 20 persen.
Skema bagi hasil antara pengemudi ojol dan platform sebelumnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No 1001/2022.
Dalam aturan ini, pembagian antara pengemudi ojol dan platform sebesar 80 persen dan 20 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dan resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.
Sementara itu, layanan pesan-antar makanan, kurir barang (logistik), dan taksi online roda empat masih menggunakan skema komisi lama.
Pemerintah menyatakan fokus awal kebijakan ini sengaja diarahkan ke ojol penumpang roda dua terlebih dahulu karena jumlah pengemudi dan penggunanya adalah yang paling besar.
Dampak kebijakan belum terasa
Kendati demikian, salah satu pengemudi di Kota Bekasi mengaku belum merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut karena pendapatan mereka dinilai tidak mengalami peningkatan.
Salah satu pengemudi ojol Candra (44), mengatakan kebijakan komisi 8 persen belum memberikan manfaat nyata bagi para mitra pengemudi.
Menurut dia, masih ada berbagai potongan lain yang membuat penghasilan bersih tidak jauh berbeda dibanding saat komisi aplikator masih mencapai 20 persen.
"Menurut saya kebijakan ini justru sangat merugikan driver. Kami seperti dibohongi oleh sistem aplikasi," kata Candra.
Ia mencontohkan, dari tarif perjalanan Rp 15.000, pengemudi terlebih dahulu dipotong biaya administrasi aplikasi sebesar Rp 2.000 sehingga tersisa Rp 13.000.
Setelah itu masih dikenakan potongan komisi 8 persen dan biaya promo yang menurutnya dibebankan kepada pengemudi.
"Harusnya pendapatan kami sekitar Rp 11.912, tetapi masih dipotong lagi biaya promo sekitar Rp 1.500. Akhirnya saya hanya menerima sekitar Rp 10.212. Jadi, di mana manfaat potongan 8 persen itu bagi driver? Tidak ada," ujarnya.
Menurut Candra, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Sebagai penbanding, saat komisi aplikator masih 20 persen, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp 10.400 dari tarif Rp 15.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang