Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus pengembangan Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keputusan penghapusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Adapun, Permenko Nomor 16 Tahun 2025 sendiri resmi ditetapkan pada 24 September 2025. Dalam beleid tersebut, Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus.
Merespons hal itu, emiten terafiliasi Aguan-Sugianto Kusuma, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) atau PIK 2 memastikan dicabutnya status PSN Tropical Coastland tidak akan memberikan dampak negatif terhadap perseroan.
Hal itu dikarenakan proyek Tropical Coastland, yang dihapus dari daftar PSN oleh Presiden Prabowo Subianto, tidak berada di kawasan pengelolaan PANI.
Corporate Secretary PIK 2 Christy Grassela menjelaskan bahwa seluruh area proyek PSN Tropical Coastland justru berada di kawasan hutan lindung yang di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“PSN Tropical Coastland seluruhnya di area hutan lindung dalam wewenang KLHK, di bawah pengawasan Perhutani. Tidak benar bahwa PSN Tropical berada di tanah milik Agung Sedayu, Grup Salim atau PANI,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (13/10/2025.)
Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono pada sekitar akhir tahun lalu.
"PSN [Tropical Coastland] yaitu hanya dibangun pada area bekas hutan lindung mangrove," kata Nono dikutip dari unggahan di akun YouTube Agung Sedayu Group, Selasa (17/12/2024).
Dia melanjutkan, dulunya hutan lindung itu memang sangat luas mencapai 1.600 hektare, tapi saat ini telah menciut menjadi 91 hektare karena tergerus abrasi. Sehingga, dicanangkanlah PSN Tropical Coastland sebagai upaya rehabilitasi lahan pemerintah yang telah beralih fungsi tersebut.
Pasalnya, tambah Nono, selain tergerus abrasi lahan hutan lindung itu juga banyak digunakan sebagai lahan tambak masyarakat.
"Dalam rencana proyek strategi nasional ini harus direhab, karena tanah ini yang tadinya milik negara terkena abrasi kemudian banyak yang sudah digarap masyarakat jadi tambak, jadi macam-macam. Kira-kira ini kan harus diselamatkan hak negara," pungkasnya.
Bila ditelisik, pernyataan Nono itu sekaligus menepis informasi yang menyebut lahan PSN PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung.
Profil Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan nilai investasi pengembangan PIK sebagai PSN dilaporkan mencapai Rp65 triliun.
PSN ini awalnya diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
Di samping itu, pengembangan Kawasan PIK 2 sebagai PSN juga nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg yang telah mulai digarap pada 2023.
"Pengembangan wilayah PIK 2 berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 ha dinamakan 'Tropical Coastland' serta ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna meningkatkan attractiveness bagi wisatawan," tutur Haryo.
Proyek PIK 2 Tropical Concept milik Aguan mendapatkan cap sebagai PSN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya pada 18 Maret 2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga pernah menyampaikan bahwa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland dibiayai dengan dana bersumber non-APBN alias tanpa uang negara.
Sederet Permasalahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap PSN PIK 2 memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.
"Nah Bagaimana dengan PIK 2, setelah kami cek ya kan PIK 2 ini RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] provinsinya tidak sesuai dengan RT-RW Kabupaten/Kota," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11/2024).
Di samping itu, PSN Pariwisata bernama Tropical Coastland yang berlokasi di PIK 2 itu disebut hingga saat ini masih belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian, Nusron juga sempat menjelaskan bahwa pengembangan proyek ini dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Dari total area pengembangan seluas 1.700 hektare, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
"Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali," tegasnya.