PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah meminta gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 (UMP 2026) paling lambat pada 24 Desember 2025.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," kata Tito di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2026, seperti dikutip dari Antara. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi karena hanya tersisa waktu sekitar tujuh hari.
Tito menyatakan gubernur berperan penting dalam menetapkan upah minimum tahun 2026, baik UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
Penghitungan upah minimum, kata Tito, dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah. Penetapan upah minimum ini harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Lalu kapan UMP Jakarta dan Jawa Barat diumumkan?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjanjikan UMP 2026 bakal diumumkan lebih awal dari target pemerintah pusat. “Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," kata Pramono tanya merinci tepatnya kapan upah minimum provinsi itu akan diumumkan.
Yang pasti, kata dia, UMP 2026 akan naik dibandingkan tahun sebelumnya. "Pasti ada kenaikan. Karena alfanya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya."
Lebih jauh, Pramono memastikan Pemprov DKI akan bersikap adil bagi buruh maupun pengusaha. "Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat," tuturnya. "Kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh."
Adapun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penetapan UMP menunggu hasil keputusan rapat tripartit. ‘Hari ini kan regulasinya sudah, tadi dari Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 20 (Desember). Kita tunggu dulu dong rapatnya, rapat tripartit,” ujarnya di Gedung Sate, Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia juga memilih menunggu hasil kesepakatan soal besaran UMP dalam rapat tripartit. “Kita tunggu rapat tripartit. Kan UMP diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah, ya kita minta mereka bermusyawarah. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan,” kata dia.
Sedangkan soal penolakan buruh pada skema rumusan upah minimum, Dedi enggan berkomentar lebih lanjut. “Ya kita lihat, kita bicara,” ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI sekaligus Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto membenarkan pertemuan tersebut.
Roy mengatakan, salah satu yang dibicarakan mengenai regulasi pengupahan yang salah satunya berisi formula penghitungan UMP. Perwakilan serikat pekerja dan buruh, kata dia, hanya memaparkan pandangan soal upah.
Roy mengatakan, UMP Jawa Barat terendah nomor dua dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Jawa Barat juga menghadapi persoalan disparitas UMK yang terlalu lebar di antara 27 kabupaten/kotanya. Rentang UMK di Jawa Barat, kata dia, berkisar Rp 2,2 juta (Kota Banjar) hingga tertinggi Rp 5,79 juta (Kota Bekasi), sementara UMP Jawa Barat Rp 2,1 juta.
“Ada kajian ILO juga yang telah dipaparkan di Kementerian (Ketenagakerjaan) dan di Disnaker Provinsi bahwa dari kebutuhan hidup layak, UMP Jawa Barat itu seharusnya di angka Rp 4,1 juta,” kata Roy. Kepada Dedi Mulyadi, asosiasinya mengusulkan kenaikan UMP dengan mengambil angka rata-rata dari rentang disparitas UMK di Jawa Barat yakni Rp 3,5 juta atau menggunakan angka yang direkomendasikan ILO sebesar Rp 4,1 juta.
Roy menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah tetap tidak menyelesaikan persoalan disparitas upah di Jawa Barat. “Kita contohkan Banjar menggunakan alfa 0,9 persen yang maksimal, dengan Bekasi menggunakan alfa 0,5 (terendah), tetap selisih upahnya dua kali lipat, “ kata dia.