Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform pinjaman online (pinjol) Maucash mengumumkan menghentikan seluruh kegiatan layanannya. Pinjol besutan PT Astra International Tbk. (ASII) dan raksasa We Lab ini sebelumnya telah disuntik dana hingga Rp300 miliar.
Dalam pengumuman hari ini, Senin (5/1/2026), disebutkan keputusan penghentian operasi Maucash merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Disebutkan OJK menyetujui rencana pengembalian izin usaha Maucash sebagaimana tercantum dalam surat No. S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025 mengenai persetujuan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. Seiring persetujuan itu, seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan.
Pihak yang memiliki kepentingan terkait proses pengembalian izin diminta menghubungi perseroan melalui email halo@maucash.id hingga 31 Januari 2026 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.
Sebagaimana diketahui, Maucash merupakan fintech lending besutan emiten konglomerasi ASII dan perusahaan teknologi asal China, We Lab. Mengacu laporan tahunannya, Astra lewat anak usahanya PT Sedaya Multi Investama atau Astra Financial menggenggam kepemilikan Maucash sebesar 60%.
Astra dan We Lab mendirikan Maucash pada 2018. Mengacu pemberitaan Bisnis sebelumnya, pada saat itu, nilai investasi di Maucash mencapai US$21 juta atau sekitar Rp300 miliar.
Maucash sendiri menawarkan produk pinjaman mobile kepada konsumen ritel dan menyediakan solusi finansial berbasis teknologi kepada konsumen korporasi.
Pinjol ini pun bekerja sama dengan sejumlah platform lainnya seperti PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu) hingga PT Cerita Teknologi Indonesia melalui produknya Restock. Maucash juga bekerja sama dengan sejumlah perbankan dalam upaya penyaluran kredit melalui skema channeling.
Dalam pemberitaan sebelumnya, manajemen Maucash sebenarnya menilai potensi jangka panjang dari industri pinjaman online masih besar, terutama pada segmen produktif. Kala itu, perusahaan memaparkan industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending di Indonesia hingga akhir tahun lalu menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Merujuk kepada data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2024, outstanding pembiayaan fintech meningkat sebesar 29,14% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 16,67%.
Sementara itu, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga membaik menjadi 2,60%, dari sebelumnya 2,93% pada 2023.
Kondisi tersebut, juga tercermin dari kinerja Maucash yang mencatat pertumbuhan pencairan dana hingga 19% sepanjang 2024. Lebih membanggakan lagi, Maucash berhasil menjaga tingkat TWP90 pada angka yang sangat rendah, yaitu 0,12%.