Bisnis.com, MAKKAH — Otoritas Arab Saudi mengumumkan bahwa para jemaah haji akan mendapatkan perluasan perlindungan asuransi saat masa puncak haji, mencakup proteksi atas kram panas, kelelahan akibat panas, hingga serangan panas atau heat stroke.
Kepala Seksi Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Edi Supriyatna, menjelaskan otoritas Arab Saudi menginformasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bahwa terdapat perubahan klausul dalam asuransi kesehatan bagi para jemaah haji.
Khusus pada 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, atau pada masa puncak haji, jemaah haji dapat menggunakan asuransi jika mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke).
"Kalau itu terjadi diagnosa tersebut, kejadian tersebut bisa diklaim asuransinya. Namun, kalau [sakit terjadi] sebelum tanggal 8 [Dzulhijjah] dan setelah tanggal 13 [Dzulhijjah], jemaah haji harus mengeluarkan biaya sendiri [untuk pengobatannya], tidak bisa diklaim asuransi," ujar Edi pada Rabu (29/4/2026).
Heat cramps adalah kram otot yang menyakitkan saat cuaca panas, akibat hilangnya cairan dan elektrolit (garam) melalui keringat saat cuaca panas. Umumnya kram panas terjadi pada otot perut, betis, atau tangan.
Heat exhaustion adalah kelelahan ekstrem yang muncul karena tubuh terpapar suhu tinggi dan dehidrasi. Gejalanya bisa berupa keringat berlebih, mual, hingga detak jantung cepat.
Sementara itu, heat stroke adalah kondisi suhu tubuh meningkat drastis akibat paparan panas ekstrem, suhu tubuh bisa mencapai 40 derajat celcius. Gagalnya mekanisme pengaturan suhu tubuh itu bisa berakibat fatal jika tidak segera mendapatkan pertolongan pertama.
Edi mengimbau para jemaah haji, baik yang sudah berada di Madinah maupun yang belum terbang dari Tanah Air, untuk menjaga kesehatannya dan mempersiapkan diri menghadapi perbedaan cuaca di Tanah Haram.
Menurutnya, jemaah haji perlu mempelajari cara agar tidak dehidrasi, di antaranya dengan mengatur pola minum. Lalu, jemaah haji juga perlu menyiapkan barang-barang yang bisa membantu meredakan panas, seperti kipas, semprotan air, maupun lap atau kanebo yang nantinya dibasahi air.
"Minum itu wajib, harus minum 200 mililiter per jam. Minumnya jangan langsung, minumnya perlahan-lahan, empat teguk setiap 10 menit. Ini akan menghindari kita sering ke toilet [meskipun sering minum]," ujar Edi.
Jemaah Haji Miliki Dua Asuransi selama Beribadah
Beberapa waktu lalu, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ramadhan Harisman menjelaskan bahwa terdapat dua asuransi yang pemerintah siapkan bagi jemaah haji. Mereka akan terlindungi dari sejak keberangkatan, beribadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.
Pertama adalah asuransi kematian atau asuransi jiwa yang disiapkan dari Indonesia, terdapat santunan bagi ahli waris apabila jemaah haji meninggal saat beribadah di Tanah Suci.
Kedua, terdapat asuransi kesehatan yang melindungi para jemaah haji jika sakit dan memerlukan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi ini telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah, dan proteksi disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
Ramadhan menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi para jemaah haji, karena dapat memitigasi risiko finansial jika jemaah mengalami masalah kesehatan. Mereka bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Dia bercerita bahwa dalam sejumlah kasus, terdapat jemaah haji yang sakit dan mendapatkan perawatan di Arab Saudi dan tetap bisa pulang ke Indonesia tetapi harus melanjutkan pengobatannya di Tanah Air. Dalam kasus ini, asuransi kesehatan haji dari penyedia layanan Arab Saudi tidak bisa lagi menanggung biaya perawatan di Indonesia.
Ramadhan menyebut bahwa pengobatan medis di Indonesia itu akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.