Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama perwakilan serikat buruh telah menyepakati komitmen bersama saat Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan sentral terkait pembahasan aspirasi yang disuarakan kaum pekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti serentetan tuntutan yang disuarakan oleh buruh, termasuk mengajukan usulan peninjauan kebijakan kepada pemerintah pusat melalui kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Pertama, Khofifah telah bersepakat untuk mengusulkan percepatan penyelesaian pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru kepada Ketua DPR RI Puan Maharani sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Jadi, ada yang diungkapkan ke pemerintah pusat seperti percepatan untuk membahas undang-undang ketenagakerjaan. Karena 'kan putusan MK diberi batas waktu dua tahun, sedangkan ini sudah 1,5 tahun," ungkapnya.
Pada jaminan kesehatan, Khofifah sepakat untuk bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan perubahan Perpres 82/2018 agar jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan tetap diberikan meskipun iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, di mana negara nantinya akan melakukan penagihan biaya tersebut kepada masing-masing perusahaan.
Lalu pada sektor perpajakan, Gubernur Jawa Timur akan bersurat pada Kementerian Keuangan untuk mengusulkan reformasi pajak perburuhan, evaluasi sistem pajak tarif efektif rata-rata (TER), peninjauan ulang pajak THR, JHT, dan pesangon pensiun. Khofifah juga sepakat untuk mengusulkan agar besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik menjadi Rp10 juta.
Lebih lanjut, untuk kebijakan cukai, mantan Menteri Sosial RI itu merespons tuntutan serikat buruh dengan meneruskan usulan mereka terkait penolakan kenaikan cukai rokok selama tiga tahun, penolakan pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta larangan tambahan bahan lainnya lewat surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami juga akan memfasilitasi perwakilan GASPER untuk beraudiensi dengan DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kantor Pusat BPJS Kesehatan," jelasnya.
Sementara itu di tingkat daerah, Khofifah sepakat atas sejumlah tuntutan serikat buruh dengan merumuskan sederet kebijakan dan program untuk meningkatkan kesejahteraan segenap pekerja di wilayah kerjanya.
Pertama, terkait pemberian insentif pajak kendaraan. Khofifah sepakat merancang program keringanan pajak kendaraan bermotor roda dua sebesar 20% bagi anggota serikat pekerja/buruh untuk nilai pajak di bawah Rp500 ribu pada masa pajak 2025 ke bawah.
"Saya ingin menyampaikan apa yang sebetulnya bisa menjadi penguat untuk PKB dan BBNKB. Dari kendaraan bermotor panjenengan, kita sudah diskusikan untuk dilakukan pemotongan 20%. Mudah-mudahan ini bisa meringankan beban panjenengan semua," ungkapnya.
Selanjutnya kebijakan penyusunan regulasi ketenagakerjaan, Khofifah berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaminan Pesangon dengan DPRD Provinsi Jatim dan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait optimalisasi jaminan sosial serta sanksi administratif bagi pemberi kerja.
Selain itu, dia juga menjanjikan kemudahan dan kelancaran terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur lewat jalur afirmasi bagi seluruh anak pekerja atau buruh di wilayah setempat.
"Jadi pada dasarnya itu sudah menjadi keputusan Pemprov enam tahun yang lalu, tapi pemenuhannya memang tidak merata. Itu yang menjadi masalah untuk bisa memenuhi target 5%, Tahun 2025 itu yang terpenuhi 1,33%. Nah, dari 1,33% itu hanya sembilan sekolah yang terpenuhi 5%. Selain itu, ada yang sama sekali tidak ada yang mendaftar dari putra-putri buruh dan seterusnya," paparnya.
Khofifah juga menyebut pihaknya akan berusaha mempermudah akses program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi buruh. Terkait hal tersebut, ia beserta perwakilan serikat buruh Jatim akan mengupayakan audiensi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
"Kita ingin bahwa perwakilan buruh dan pekerja di Jawa Timur sudah mendapatkan alokasi untuk bantuan subsidi rumah, dan area memang sudah agak susah dengan harga yang ada. Persoalannya adalah bahwa area yang sebetulnya mereka harapkan area yang dekat dengan tempat kerja mereka," ungkapnya.
Tak hanya itu, Khofifah akan segera membentuk Satgas Pencegahan PHK lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai respons terhadap Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 serta menerbitkan surat edaran bagi dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota dan pengusaha terkait kewajiban pelaksanaan ketentuan UMK/UMSK.
Lebih lanjut, gubernur juga menginstruksikan Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk segera memperluas jangkauan layanan Trans Jatim bagi para buruh, dengan prioritas terdekat pada Koridor 8 yang menghubungkan perusahaan manufaktur di Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
"Saya sudah menyampaikan kalau untuk membuka koridor tidak bisa 'bim salabim'. Maka, tahun depan mudah-mudahan sudah bisa kita buka koridor Pasuruan. Kita harus koordinasi titik-titik pemberhentian dari Trans Jatim, dan koordinasi dengan para supir angkot setempat, dan tentu adalah support dari kepala daerah setempat," ucapnya.
Terakhir, Khofifah menyatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk memperbaiki sistem OSS mengenai izin usaha alih daya agar menyertakan syarat wajib memiliki kantor di Jawa Timur bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP).