#30 tag 24jam
OJK: Penguatan APU-PPT dan anti-fraud jaga kepercayaan sistem keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan strategi anti-fraud tidak hanya ... [546] url asal
#ojk #apu-ppt #anti-fraud #risiko-fraud #sektor-keuangan #industri-keuangan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan strategi anti-fraud tidak hanya merupakan kewajiban regulasi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
“Ke depan, peningkatan awareness, monitoring, dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan perlu terus dilakukan secara konsisten dan komprehensif, guna mendorong sinergi regulator, industri, dan penegak hukum, serta menghasilkan dampak yang nyata,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Watimena.
Dalam webinar OJK Institute di Jakarta, Kamis, Sophia yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK mengingatkan tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, khususnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Isu seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, fraud, dan korupsi menjadi risiko nyata yang terus berkembang dan perlu diwaspadai bersama.
Berbagai isu tersebut memiliki dampak tidak hanya merugikan masyarakat melalui berkurangnya kepercayaan publik, meningkatnya biaya ekonomi, serta potensi kerugian finansial secara langsung, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperkuat kepastian hukum.
Selain itu, penguatan APU-PTT mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih transparan, akuntabel, serta berdaya saing.
Dalam konteks tersebut, Sophia mengatakan bahwa Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 menjadi momentum bagi Indonesia untuk memastikan bahwa kerangka pengawasan yang dimiliki siap diuji secara global.
Ia menyebutkan, salah satu isu yang menjadi perhatian dari FATF dalam evaluasi pada 2025 adalah transparansi dan pemanfaatan data beneficial ownership.
Transparansi beneficial ownership, jelas Sophia, merupakan fondasi penting dalam memperkuat integritas sektor jasa keuangan, khususnya dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, melalui kemampuan untuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu entitas.
Di Indonesia, implementasi pelaporan beneficial ownership telah berkembang sejak 2018 dan terus diperkuat hingga saat ini, termasuk melalui penyempurnaan mekanisme verifikasi sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas serta keandalan data.
Dalam hal ini, OJK juga mendorong penguatan kebijakan melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, identifikasi ultimate beneficial ownership (UBO), enhanced due diligence (EDD) bagi nasabah berisiko tinggi, serta integrasi data lintas instansi, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemanfaatan data.
Selain itu, penguatan transparansi UBO merupakan salah satu program prioritas OJK melalui delapan aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia dalam mendukung efektivitas penerapan APU-PPT dan memperkuat integritas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Sophia mengatakan, OJK juga berperan aktif dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya melalui penguatan transparansi BO untuk meningkatkan akurasi dan keandalan data melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
OJK juga terus mendorong penerapan strategi anti-fraud sebagai bagian dari penguatan tata kelola di sektor jasa keuangan, di mana sejak tahun 2024 telah dilakukan penilaian maturitas dan saat ini OJK berada pada level managed yaitu skor 4 dari 5.
Ke depan, OJK menargetkan peningkatan ke level leadership atau level 5 sebagai wujud pengelolaan risiko fraud yang lebih efektif, adaptif, dan proaktif, serta menjadi benchmark bagi industri.
Di sisi industri jasa keuangan, penerapan strategi anti-fraud diatur di Peraturan OJK Nomor 12/2024 yang mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) menyampaikan laporan sebagai sarana monitoring dan evaluasi atas efektivitas penerapan strategi anti-fraud melalui sistem atau aplikasi APOLO.
Per 31 Maret 2026, sekitar 77 persen industri telah melaporkan penerapan strategi anti-fraud. Sophia mencatat bahwa hal ini menunjukkan tren positif, meskipun ke depan masih diperlukan peningkatan awareness dan pemerataan implementasi di seluruh sektor.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Penguatan restitusi pajak melalui pendekatan berbasis risiko
Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang ... [1,223] url asal
#pajak #restitusi-pajak #self-assessment #keberlanjutan-fiskal #risiko-fraud
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif
Jakarta (ANTARA) - Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya terutang, negara berkewajiban mengembalikan kelebihan tersebut.
Namun dalam praktiknya, restitusi bukan sekadar isu administratif, melainkan titik temu antara kepastian hukum, keberlanjutan fiskal, dan risiko fraud.
Di satu sisi, restitusi yang lambat menurunkan kepercayaan wajib pajak dan mengganggu arus kas dunia usaha. Sebaliknya, restitusi yang terlalu longgar berpotensi menggerus penerimaan negara dan membuka ruang moral hazard serta negosiasi yang tidak sehat.
Dalam tiga tahun terakhir, restitusi pajak, khususnya dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi salah satu faktor paling signifikan yang memengaruhi dinamika penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak pada 2022 mencapai sekitar Rp265 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp300 triliun pada 2023, dan tetap berada pada level tinggi sepanjang 2024 seiring normalisasi ekonomi dan peningkatan klaim restitusi PPN oleh sektor ekspor dan industri berbasis rantai pasok global (Kemenkeu, 2024).
Pada tahun 2025, realisasi restitusi pajak di Indonesia meningkat tajam dan memberi tekanan nyata terhadap penerimaan negara. Hingga akhir Februari 2025, total restitusi yang dibayarkan mencapai sekitar Rp111,04 triliun, angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp57,5 triliun), didominasi oleh restitusi PPN dan PPh badan.
Selanjutnya, hingga Oktober 2025, realisasi restitusi semakin melonjak menjadi sekitar Rp340,52 triliun meningkat sekitar 36,4 persen dibandingkan Oktober 2024 yang mendorong kontraksi penerimaan pajak neto nasional meskipun penerimaan bruto secara nominal meningkat.
Akibatnya, neto penerimaan pajak turun sekitar 3,9 persen year-on-year hingga Oktober 2025, menunjukkan bahwa volume restitusi yang tinggi telah menggerus realisasi penerimaan dalam kerangka APBN 2025.
Fenomena ini semakin memunculkan diskusi tentang perlunya pengendalian restitusi, karena selain memberi tekanan fiskal, proses yang kurang berbasis risiko berpotensi membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan dalam penetapan besaran restitusi yang dibayarkan.
Dalam perspektif fiskal, restitusi yang besar dan volatil cenderung bersifat kontraproduktif terhadap target penerimaan negara jangka pendek. Meskipun secara konsep restitusi bukanlah “kehilangan” penerimaan, secara kas restitusi tetap menggerus ruang fiskal, terutama ketika negara menghadapi kebutuhan belanja yang tinggi.
Sejumlah kasus penegakan hukum baik yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun yang diungkap dalam laporan BPK menunjukkan bahwa restitusi pajak kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara oknum aparat dan wajib pajak.
Dalam konteks inilah, pendekatan risk-based restitution menjadi relevan. Pendekatan ini tidak menafikan hak wajib pajak, tetapi menata ulang proses restitusi agar lebih selektif, berbasis data, dan berorientasi risiko.
Risk-based restitution juga dapat berperan sebagai jembatan antara kebutuhan menjaga iklim usaha melalui restitusi yang cepat dan kepentingan negara untuk menjaga penerimaan serta integritas sistem perpajakan.
Melalui desain risk-based restitution yang pruden dan kredibel, pendekatan ini mampu mengurangi potensi penyelewengan, menekan ruang negosiasi informal, sekaligus menjaga target penerimaan negara tetap realistis dan berkelanjutan.
Tekanan fiskal
Dari sudut pandang teori keuangan publik, stabilitas penerimaan negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengelola volatilitas pendapatan dan belanja. IMF (2022) menekankan bahwa komponen pengurang penerimaan seperti restitusi pajak harus dikelola secara aktif karena berpengaruh langsung terhadap risiko fiskal.
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif.
Hal ini tentunya menjadi tantangan di tengah upaya pemerintah mengejar target tax ratio. Dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat, restitusi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menciptakan kesenjangan antara target dan realisasi.
OECD (2021) mencatat bahwa banyak negara menghadapi dilema serupa: restitusi yang terlalu longgar menggerus penerimaan, sementara restitusi yang terlalu ketat menghambat aktivitas ekonomi.
Restitusi pajak secara langsung memengaruhi penerimaan pajak neto, indikator yang menentukan ruang fiskal pemerintah. Ketika restitusi meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan penerimaan bruto, maka kapasitas negara dalam membiayai belanja prioritas menjadi terbatas.
Dalam konteks APBN, setiap kenaikan restitusi Rp10 triliun berarti penurunan ruang belanja dengan nilai yang sama, kecuali ditutup melalui sumber pembiayaan lain.
Tekanan ini semakin terasa ketika pertumbuhan ekonomi melambat. Studi OECD menunjukkan bahwa pada negara berkembang, volatilitas restitusi PPN dapat memperbesar ketidakpastian kas negara hingga 0,3–0,5 persen dari PDB.
Indonesia tidak terlepas dari risiko ini, mengingat ketergantungan APBN terhadap pajak masih berada di atas 70 persen dari total pendapatan negara. Artinya, pengelolaan restitusi yang tidak presisi berpotensi mengganggu stabilitas fiskal secara makro
Pendekatan risk-based restitution menawarkan jalan tengah. Melalui pengelompokan klaim restitusi berdasarkan tingkat risiko fiskal dan kepatuhan, negara dapat mempercepat pembayaran untuk klaim berisiko rendah tanpa membebani kas secara berlebihan.
Riset Bank Dunia (2021) menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko dalam restitusi mampu menurunkan volatilitas arus kas fiskal hingga 15–20 persen dalam jangka menengah. Artinya, tekanan fiskal dapat dikelola tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.
Risiko fraud
Restitusi pajak juga merupakan titik rawan fraud yang dijelaskan dalam teori ekonomi kelembagaan melalui konsep asymmetric information dan moral hazard. Ketika otoritas pajak memiliki informasi yang lebih terbatas dibanding wajib pajak, peluang manipulasi klaim meningkat.
OECD (2020) mencatat bahwa fraud PPN di berbagai negara sebagian besar memanfaatkan kelemahan pengendalian restitusi, terutama pada klaim bernilai besar dan berulang.
Di Indonesia, potensi ini tercermin dari berbagai temuan pengawasan. Laporan BPK (2023) menyoroti masih adanya kelemahan dalam verifikasi klaim restitusi dan kebergantungan pada proses manual yang membuka ruang diskresi berlebihan. Dalam kondisi seperti ini, negosiasi informal menjadi risiko nyata, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Risk-based restitution dirancang untuk menutup celah tersebut. Dengan memanfaatkan analisis risiko dan data historis kepatuhan, otoritas pajak dapat memfokuskan pengawasan pada klaim yang memiliki probabilitas penyimpangan tertinggi.
Pendekatan ini sejalan dengan teori responsive regulation (Ayres & Braithwaite, 1992), yang menekankan bahwa intensitas pengawasan harus disesuaikan dengan perilaku dan risiko wajib pajak. Studi Australian Taxation Office (2019) menunjukkan bahwa penerapan risk-based audit pada restitusi PPN berhasil menurunkan nilai klaim bermasalah secara signifikan dalam lima tahun.
Dengan demikian, risk-based restitution tidak hanya memperkuat pengamanan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi ruang negosiasi yang berpotensi merusak integritas aparatur dan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Desain kebijakan
Keberhasilan risk-based restitution sangat ditentukan oleh kualitas desain kebijakan dan infrastruktur data. Bank Dunia (2021) dan IMF (2023) menegaskan bahwa digitalisasi administrasi pajak merupakan prasyarat utama penerapan manajemen risiko yang kredibel.
Tanpa basis data yang terintegrasi, risk-based restitution berisiko menjadi sekadar slogan kebijakan.
Indonesia telah memulai langkah ke arah tersebut melalui pengembangan Coretax System dan perluasan penggunaan e-faktur serta pelaporan elektronik. Dengan integrasi data lintas sumber, profil risiko restitusi dapat dibangun secara objektif dan dinamis. IMF (2023) mencatat bahwa negara yang mengadopsi data analytics dalam pengelolaan restitusi mampu mempercepat proses pembayaran hingga 40 persen sekaligus meningkatkan akurasi seleksi risiko.
Dari perspektif ekonomi, desain risk-based restitution juga berfungsi sebagai instrumen insentif. Teori insentif menjelaskan bahwa kepastian dan kecepatan layanan akan mendorong kepatuhan sukarela.
Berdasarkan temuan UNCTAD (2022), keterlambatan restitusi PPN meningkatkan biaya usaha dan menurunkan daya saing, khususnya bagi eksportir. Sehingga dengan demikian restitusi berbasis risiko tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat.
Pada akhirnya, pendekatan melalui risk-based restitution berarti menata ulang restitusi pajak agar tidak lagi menjadi faktor kontraproduktif terhadap target penerimaan negara. Pendekatan ini menjembatani kepentingan fiskal dan kepastian usaha melalui proses yang pruden, berbasis data, dan kredibel.
Dengan implementasi yang konsisten, restitusi pajak dapat berfungsi sebagaimana mestinya: adil bagi wajib pajak, aman bagi negara, dan bersih dari ruang negosiasi yang menyimpang.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN di Kemenkeu, Dosen, Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Berapa Banyak Harus Simpan Uang Cash di Rekening? Ini Saran Ahli
Artikel ini membahas pentingnya memiliki uang tunai di tabungan saat ekonomi bergejolak. Simpanan ideal untuk tagihan bulanan dan dana darurat dijelaskan. [369] url asal
#uang-cash #simpanan-uang #rekening-tabungan #perencanaan-keuangan #dana-darurat #inflasi #risiko-fraud #investasi-likuid #pengelolaan-keuangan #saran-ahli-keuangan
(CNBC Indonesia - Market) 30/10/25 07:56
v/21101/
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada ungkapan "cash is king". Istilah ini merujuk pada fenomena di mana para pelaku pasar lebih memilih memegang uang tunai, bisa dalam bentuk tabungan atau instrumen investasi dalam bentuk dolar AS yang likuid, saat ekonomi tengah bergejolak.
Pertanyaannya, seberapa banyak uang cash yang harus kita miliki di tabungan?
Perencana keuangan umumnya menyarankan dana yang disimpan di rekening jumlahnya cukup untuk menutupi tagihan pembayaran selama sebulan. Sebab, jika kebanyakan, ada risiko yang bisa membuat simpanan Anda menguap begitu saja, salah satunya risiko fraud, inflasi, atau kesalahan transaksi.
"Rekening tabungan sering kali tidak memiliki perlindungan seperti kartu kredit," yang berarti bahwa "dana bisa lebih sulit untuk dikembalikan" jika kartu Anda dibobol, ucap Jessica Goedtel, perencana keuangan bersertifikat di Pennsylvania, dilansir CNBC Make It, Kamis (30/10/2025).
Oleh karena itu, sebaiknya jangan menimbun uang tunai di rekening Anda. Sementara menurut Gregory Guenther, seorang konselor perencanaan pensiun berizin di New Jersey, Anda cukup menyimpan cukup uang di rekening untuk menutupi tagihan satu atau dua minggu.
"Jika terlalu sedikit, Anda akan merasa cemas tentang setiap gesekan; tapi jika terlalu banyak, Anda akan kehilangan pertumbuhan dalam akun dengan imbal hasil yang lebih tinggi. Titik yang tepat bersifat pribadi, tetapi itu akan membuat Anda hidup tanpa harus memeriksa ulang saldo Anda sebelum membeli bahan makanan," tegas Gregory.
Meskipun menjaga saldo uang tunai yang sehat dapat membantu Anda terhindar dari biaya admin bank yang biasanya cukup membuat garuk-garuk kepala, dana tersebut bukanlah pengganti tabungan dana darurat.
Tabungan darurat dimaksudkan untuk pengeluaran besar yang tak terduga, seperti tagihan medis atau kehilangan pekerjaan.
Perencana keuangan biasanya menyarankan untuk menyisihkan tabungan darurat yang nilainya setara tiga hingga enam bulan di tempat terpisah yang mudah diakses, seperti rekening tabungan berbunga tinggi. Dengan begitu, uang tersedia saat Anda membutuhkannya kapanpun dan tanpa risiko.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56