Bisnis.com, JAKARTA — Upaya mendorong pembiayaan hijau di Indonesia memasuki fase regulasi yang semakin matang, namun implementasinya masih menghadapi tantangan besar, mulai dari asesmen risiko proyek hingga kesiapan pelaku industri.
Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Joko Siswanto mengatakan otoritas telah menyempurnakan Taksonomi Hijau Indonesia menjadi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan untuk memasukkan aspek sosial selain lingkungan.
Penyempurnaan ini dilakukan agar standar yang digunakan lembaga keuangan benar-benar mencerminkan konsep ESG secara utuh.
“Taksonomi hijau sebelumnya lebih memprioritaskan aspek lingkungan. Sekarang kami ingin membingkai konsep keberlanjutan yang mencakup environment dan social,” ujar Joko dalam aacara Bisnis Indonesia Forum dengan tema Mendorong Transformasi Pembiayaan Hijau: Arah Baru Keuangan Berkelanjutan di Era Transisi Energi, Jumat (21/11/2025).
Dengan standar tersebut, perbankan diharapkan memiliki panduan yang jelas saat menyalurkan pembiayaan ke aktivitas berkelanjutan. OJK saat ini juga mengembangkan proyek percontohan untuk mengukur seberapa besar porsi kredit perbankan yang benar-benar dialokasikan untuk kegiatan berkelanjutan.
Menurut Joko, tren penyaluran pembiayaan hijau secara statistik sebenarnya meningkat. Data kategori kegiatan usaha berbasis berwawasan lingkungan yang dipublikasikan OJK menunjukkan outstanding pembiayaan naik dari sekitar Rp705 triliun per 2019 menjadi Rp2.047 triliun per 2024.
Namun, pertumbuhan angka tersebut tidak serta-merta berarti tantangan sudah terlewati.
Joko mengakui industri masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada fase transisi energi. Banyak proyek baru yang membutuhkan perhitungan risiko berbeda dari pola business as usual, termasuk pergeseran dari aktivitas berbasis fosil ke bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
“Untuk itu OJK mengeluarkan Climate Risk Assessment and Manageable Scenarios (CRMS) agar bank dapat menilai risiko dan peluang proyek berkelanjutan,” katanya.
Tools tersebut tengah diuji coba dan akan menjadi dasar perbankan dalam mengukur ketahanan bisnis mereka terhadap risiko iklim dalam jangka pendek hingga panjang.
CRMS mulai diterapkan secara bertahap sejak 2023 dan ditargetkan berlaku penuh untuk kebijakan manajemen risiko iklim pada 2026.
Selain itu, penyempurnaan POJK 51/2017 juga sedang disesuaikan dengan Undang-Undang P2SK. Jika sebelumnya kewajiban penerapan keuangan berkelanjutan hanya dibebankan kepada lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, kini cakupannya diperluas kepada seluruh Pelaku Perusahaan Sektor Keuangan yang terkait dengan ekosistem jasa keuangan.
Di sisi lain, Akademisi Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai kerangka kebijakan keuangan berkelanjutan Indonesia sebenarnya sudah kuat sebagai landasan normatif.
Dia menyebut roadmap OJK dan regulasi pendukungnya memberi sinyal kuat ke pasar, bahkan menjadikan Indonesia salah satu role model di sektor keuangan syariah dan hijau melalui instrumen seperti green sukuk negara.
Namun efektivitasnya masih parsial. Menurut Toto, kebijakan yang ada memang terbukti berpengaruh terhadap adopsi green banking dan mendorong perubahan perilaku pelaku industri. Meski demikian, perubahan portofolio secara substansial belum terlihat signifikan.
“Perpindahan dari tick-the-box compliance menuju pembiayaan hijau yang benar-benar substantif masih bertahap. Keterbatasan literasi, sumber daya, serta insentif ekonomi membuat implementasinya belum optimal,” ujarnya.
Dia juga mencatat pengembangan pasar green bond dan sustainable bond masih terhambat oleh minimnya proyek hijau yang bankable, kapasitas pelaku pasar yang belum merata, serta kebutuhan insentif lebih kuat agar instrumen hijau tidak dipandang sekadar produk niche.
Adapun, OJK menargetkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan versi ketiga rampung tahun ini dan diluncurkan pada 2026, dengan cakupan seluruh sektor sesuai kerangka Nationally Determined Contribution (NDC).
Otoritas berharap penyempurnaan tersebut dapat memperkuat konsistensi implementasi pembiayaan hijau di sektor keuangan.