Bisnis.com, JAKARTA – Alarm berbahaya muncul bagi generasi muda agar berhenti menggunakan vape, karena berpotensi menimbulkan adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa telah banyak negara di Asia Tenggara yang melarang penggunaan rokok elektronik, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand dan Myanmar telah melarang profuk vape dan produk sejenis.
“Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Data Kemenkes menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga melonjak tajam. Dalam satu dekade, prevalensi rokok elektronik meningkat sekitar sepuluh kali lipat.
Tubagus mengatakan pada kelompok muda, vape berkembang menjadi simbol gaya hidup yang dipasarkan melalui rasa buah, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial.
Menurutnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi negara: vape bukan lagi sekadar rokok elektronik, bukan sekadar gaya hidup, dan bukan sekadar produk alternatif. Vape telah menjadi kuda troya adiksi masuk dengan wajah modern, rasa manis, promosi digital, dan narasi “lebih aman”, tetapi membawa risiko ganda: adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
FAKTA Indonesia menilai rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, agar vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah langkah yang tepat, mendesak, dan harus segera diperluas menjadi agenda nasional lintas sektor.
Temuan BNN terhadap cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine/sabu, dan etomidate menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah hukum dan celah pengawasan narkotika.
“Kalau negara serius perang melawan narkotika, negara tidak boleh membiarkan alat, cairan, dan pasar digital yang dapat menyamarkan narkotika cair terus beredar bebas. Vape bukan sekadar produk nikotin. Vape sudah menjadi medium berisiko tinggi,” ungkapnya.
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.
Adapun PP 28/2024 juga sudah mengatur larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.
Dia mengatakan bahwa pengaturan saja tidak cukup. Vape masih mudah dijual, dipromosikan, dibeli secara daring, dan dikonsumsi di ruang publik. Cairannya berkembang lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.
Tubagus mengatakan bahwa negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika. Dalam situasi risiko tinggi, pelarangan bukan tindakan berlebihan, melainkan kewajiban perlindungan.
Vape tidak lebih aman dari rokok konvensional, keduanya mengandung karsinogen dan nikotin yang berbahaya. WHO mengkhawatirkan peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja. [917] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Kampanye bahwa rokok elektronik atau vape aman menjadi pilihan untuk berhenti merokok, serta aman bagi kesehatan dibantah langsung oleh pakar Kesehatan.
Dokter paru, Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa informasi terkait vape lebih aman dari pada rokok biasa adalah salah. Dia juga mengatakan bahwa vape dikampanyekan sebagai produk untuk transisi berhenti merokok juga salah.
"Rokok konvensional dan vape, sama-sama mengandung bahan karsinogen atau penyebab kanker," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa kampanye vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional seringkali tidak dipahami oleh masyarakat dan ditelan bulat-bulat oleh masyarakat. Menurutnya, ada tiga persamaan rokok konvensional dan vape yakni mengandung karsinogen, nikotin, dan toksik.
Ketiga bahan tersebut sama-sama mengandung bahan yang toksik, yang merangsang timbulnya inflamasi atau peradaban. Dia mengatakan bahwa vape dan rokok konvensional bisa menimbulkan ketagihan atau adiksi.
"Masyarakat sering tidak paham. Nikotin tidak hanya menyebabkan ketagihan, tetapi factor menyebabkan penyempitan pemburu darah atau atherosclerosis. Salah satu teori menyatakan nikotin menginduksi terjadinya atherosclerosis, penyempitan pemburu darah yang akhirnya beresiko terjadinya stroke dan penyakit jantung koroner," ungkap Agus, Senin (15/10/2025).
Data Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan (SKI) 2023 menyebutkan bahwa ada 3,2% penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas yang menjadi pengguna rokok elektronik dan atau vape. Kemenkes juga mencatatkan terjadi 10 kali lipat penggunaan rokok elektronik di Indonesia dari 2011-2021.
Dia menjelaskan bahwa rokok konvensional itu mengandung karsinogen yang menjadi penyebab kanker. Studi-studi terbaru dari berbagai jurnal internasional, tambahnya, menemukan bahwa vape mengandung bahan karsinogen. Contohnya acrolein, aldehyde, kelompok logam-logam yang terlarut pada cairannya. Sebab, saat vape digunakan maka harus melalui mekanisme pemanasan elektronik.
Dimana di dalamnya ada logam-logam yang bisa terlarut di dalam cairannya. Menurutnya, logam ini terindikasi menyebabkan kanker terjadinya karsinogen dan sudah cukup banyak menemukan bahan-bahan karsinogen yang di dalam cairan vape itu sendiri.
"Kalau rokok konvensional itu selalu dikatakan mengandung TAR. Dan di dalam TAR inilah ada sekitar 70 bahan karsinogen. Sedangkan di VEP tidak mengandung TAR. Namun, tidak dipahami oleh banyak orang bahwa karsinogen itu tidak selamanya dari TAR," ungkap Dokter Paru Agus.
Dia menambahkan bahwa vape juga mengandung bahan-bahan yang toksik, dalam bentuk partikel halus yang disebut sebagai particulate matter atau PM. Itu partikel-partikel halus yang diproduksi oleh suatu mekanisme pembakaran pada rokok konvensional.
"Maupun mekanisme pemanasan oleh rokok vape. Dua-duanya menghasilkan particulate matter PM2, 2,5 yang paling halus. Atau UFP yaitu partikel-partikel halus. Sifatnya merangsang peradangan atau inflamasi. Ketika terhirup dalam jangka panjang, maka bisa menyebabkan terjadinya iritasi di salunan nafas. Baik salunan nafas atas, tengah sampai Bawah," ungkapnya.
Bila seseorang terus menerus mengonsumsi vape, Dokter Agus mengatakan maka berpotensi dalam jangka panjang menginduksi penyakit asma, penyakit parut, otoksi kronik. Bahkan dapat dalam jangka pendek merangsang terjadinya inflamasi akut yang berpotensi risiko infeksi atau yang disebut sebagai infeksi saluran napas.
Dalam kesempatan sebelumnya, Head of Programs at Progga Hasan Shahriar menegatakan bahwa media harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan menyampaikan kebenaran terkait bahaya rokok elektronik di masyarakat. Dia mengatakan bahwa sering sekali muncul kampanye vape aman, tetapi ini adalah salah.
Menurutnya, bila pemerintah tidak melakukan pengendalian tembakau, maka yang sangat dirugikan adalah masyarakat dan para perokok pasif. Mayoritas perokok pasif adalah anak dan perempuan.
"Pemerintah harus tegas untuk mengendalikan rokok elektronik dan konvensional demi kesehatan. Pengendalian ini penting untuk menekan risiko yang lebih tinggi dari penyakit yang timbul dari rokok tersebut," katanya.
Perokok Pemula, Remaja Banyak Pakai Vape
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organiation/WHO) baru saja merilis data pengguna rokok elektrik dengan lebih dari 100 juta orang di seluruh dunia menjadi pengguna. WHO semakin khawatir, karena diperkirakan hampir 15 juta remaja diyakini menggunakan vape.
Dalam laporannya, penggunaan vape dan rokok elektronik lainnya, WHO menyatakan bahwa angka tersebut mencakup setidaknya 86 juta orang dewasa, sebagian besar berasal dari negara-negara berpenghasilan tinggi.
Namun, laporan tersebut menyatakan bahwa 14,7 juta dari total yang diyakini menggunakan rokok elektrik adalah anak-anak berusia antara 13 dan 15 tahun. Laporan tersebut menambahkan bahwa prevalensi vaping di kalangan remaja secara global adalah 7,2%. Sebaliknya, meskipun sekitar 20,4 juta remaja melaporkan merokok, prevalensinya hanya 5,1%.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa meskipun jutaan orang berhenti, atau tidak lagi mengonsumsi tembakau, industri tembakau justru melawan balik dengan produk-produk nikotin baru, yang secara agresif menyasar kaum muda.
Tedros mendesak pemerintah seluruh negara untuk bertindak lebih cepat dan lebih tegas dalam menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang telah terbukti.
Sayangnya, di Indonesia masih belum ada aturan tegas untuk larangan merokok kecuali larangan menjual dan merokok di beberapa tempat publik seperti sekolah dan taman bermain anak.
Para penulis laporan menambahkan bahwa, berdasarkan data yang tersedia dari 63 negara, tingkat penggunaan vape pada remaja usia 13 hingga 15 tahun rata-rata sembilan kali lebih tinggi daripada prevalensi di kalangan orang dewasa.
"Remaja umumnya menggunakan produk-produk tersebut pada tingkat yang lebih tinggi daripada orang dewasa," tulis laporan tersebut.
Para penulis laporan juga mengatakan, mengingat tidak ada negara dengan survei berbasis sekolah terbaru untuk kelompok usia ini yang menemukan penggunaan rokok elektrik saat ini nol, masuk akal untuk berasumsi bahwa perkiraan WHO tersebut masih kurang akurat.
"Temuan ini tidak mengejutkan mengingat industri ini secara agresif menargetkan anak-anak dan remaja, termasuk melalui saluran digital baru yang kurang diatur."
Etienne Krug, Direktur Departemen Penentu, Promosi, dan Pencegahan Kesehatan WHO, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "rokok elektrik memicu gelombang baru kecanduan nikotin. Produk-produk tersebut dipasarkan sebagai upaya pengurangan bahaya, tetapi, pada kenyataannya, justru membuat anak-anak kecanduan nikotin sejak dini dan berisiko merusak kemajuan yang telah dicapai selama puluhan tahun."
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56