#30 tag 24jam
Pro-kontra Aturan Standardisasi Kemasan Rokok
Pakar menekankan pentingnya kepastian hukum dalam aturan kemasan rokok untuk menjaga persaingan sehat, investasi, dan mencegah pergeseran ke produk ilegal. [525] url asal
#kemasan-rokok #kepastian-hukum #standardisasi-kemasan #peraturan-menteri-kesehatan #peringatan-kesehatan #produk-tembakau #rokok-elektronik #pengendalian-konsumsi #industri-tembakau #persaingan-harga
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/07/26 00:17
v/265717/
Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan memunculkan beragam pandangan.
Selain diarahkan untuk memperkuat pengendalian konsumsi tembakau, rancangan aturan tersebut juga dinilai perlu mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha, ketenagakerjaan, serta kepastian hukum.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan standardisasi kemasan berpotensi mengubah pola persaingan di industri hasil tembakau karena kemasan merupakan salah satu identitas utama yang membedakan setiap merek di pasar.
Menurut dia, apabila seluruh produk menggunakan tampilan yang seragam, persaingan berpotensi bergeser ke aspek harga. Dalam kondisi konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga, situasi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar tidak mendorong pergeseran permintaan ke produk yang lebih murah, termasuk produk ilegal.
"Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga [price-sensitive]. Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (2/6/2026).
Dia juga mengingatkan bahwa pengalaman penerapan kebijakan serupa di negara lain perlu dilihat sesuai konteks masing-masing. Menurutnya, faktor seperti penegakan hukum, karakter pasar, dan daya beli masyarakat menjadi variabel yang memengaruhi efektivitas kebijakan.
Selain itu, Josua menilai kebijakan tersebut perlu memperhatikan dampaknya terhadap rantai pasok industri hasil tembakau yang melibatkan sektor manufaktur, percetakan kemasan, distribusi, perdagangan, hingga petani tembakau dan cengkeh. Dia menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga investasi dan keberlangsungan usaha.
Karena itu, dia menyarankan pemerintah melengkapi penyusunan aturan dengan kajian dampak regulasi yang komprehensif, memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta menyediakan masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha.
Sementara itu, dari sisi hukum, Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai substansi rancangan aturan perlu dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Gugun, pengaturan mengenai standardisasi kemasan perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan potensi benturan norma dengan regulasi lain, termasuk yang mengatur mengenai hak atas merek dan identitas produk.
Dia juga berpandangan bahwa setiap kebijakan baru perlu mempertimbangkan aspek kepastian hukum serta dampaknya terhadap iklim investasi dan kegiatan usaha.
Beragam pandangan tersebut muncul di tengah proses penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan. Para pakar berharap pemerintah dapat menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan secara seimbang tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, serta kepastian hukum sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
Adapun, tujuan RPMK yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tembakau dan elektrik untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja di Tanah Air itu mendapatkan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa beban anggaran Indonesia untuk penanganan penyakit akibat faktor risiko rokok saat ini menempati posisi kedua terbesar di dunia.
Dia juga menggarisbawahi maraknya peredaran zat racikan rokok elektrik ilegal yang dinilai perlu mendapatkan penanganan serius.
Menurutnya, rokok elektrik saat ini banyak beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar, sehingga selalu lolos dari larangan iklan. Dampaknya dinilai fatal bagi generasi muda, salah satunya tecermin dari kenaikan jumlah perokok anak dan remaja.
"Kenaikan perokok anak dan remaja pada 2013–2023 meroket secara absolut hingga 5,9 juta anak,” kata Jasra.
Waspada, Bahaya Zat Adiktif dan Narkotika Bagi Pengguna Vape
Penggunaan vape di kalangan muda berisiko tinggi sebab dapat menyebabkan adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair. [426] url asal
#vape-bahaya #zat-adiktif #narkotika-cair #adiksi-nikotin #rokok-elektronik #larangan-vape #pengguna-vape #risiko-vape #vape-dan-narkotika #vape-di-indonesia #vape-dan-kesehatan #vape-dan-anak-muda #va
(Bisnis.Com - Terbaru) 28/06/26 01:00
v/261795/
Bisnis.com, JAKARTA – Alarm berbahaya muncul bagi generasi muda agar berhenti menggunakan vape, karena berpotensi menimbulkan adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa telah banyak negara di Asia Tenggara yang melarang penggunaan rokok elektronik, seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand dan Myanmar telah melarang profuk vape dan produk sejenis.
“Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional. Indonesia tidak boleh menjadi pasar sisa bagi produk yang ditolak semakin banyak negara,” ungkapnya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Data Kemenkes menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Penggunaan rokok elektronik juga melonjak tajam. Dalam satu dekade, prevalensi rokok elektronik meningkat sekitar sepuluh kali lipat.
Tubagus mengatakan pada kelompok muda, vape berkembang menjadi simbol gaya hidup yang dipasarkan melalui rasa buah, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial.
Menurutnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi negara: vape bukan lagi sekadar rokok elektronik, bukan sekadar gaya hidup, dan bukan sekadar produk alternatif. Vape telah menjadi kuda troya adiksi masuk dengan wajah modern, rasa manis, promosi digital, dan narasi “lebih aman”, tetapi membawa risiko ganda: adiksi nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.
FAKTA Indonesia menilai rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto, agar vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika adalah langkah yang tepat, mendesak, dan harus segera diperluas menjadi agenda nasional lintas sektor.
Temuan BNN terhadap cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, methamphetamine/sabu, dan etomidate menunjukkan bahwa vape telah menjadi celah hukum dan celah pengawasan narkotika.
“Kalau negara serius perang melawan narkotika, negara tidak boleh membiarkan alat, cairan, dan pasar digital yang dapat menyamarkan narkotika cair terus beredar bebas. Vape bukan sekadar produk nikotin. Vape sudah menjadi medium berisiko tinggi,” ungkapnya.
Secara hukum, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.
Adapun PP 28/2024 juga sudah mengatur larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.
Dia mengatakan bahwa pengaturan saja tidak cukup. Vape masih mudah dijual, dipromosikan, dibeli secara daring, dan dikonsumsi di ruang publik. Cairannya berkembang lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.
Tubagus mengatakan bahwa negara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika. Dalam situasi risiko tinggi, pelarangan bukan tindakan berlebihan, melainkan kewajiban perlindungan.
Vape Rasa Buah dan Kemasan Kartun Masih Marak, Peneliti Minta Pengawasan Diperketat
58 persen produk vape menggunakan desain kemasan yang menarik bagi remaja [483] url asal
#rokok-elektrik #rokok-elektronik #rokok-vape #vape #kemasan-vape #igtc-john-hopkins-bloomberg-school-of-public-health #bahaya-vape #vape-berbahaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemasan bergaya kartun dan pilihan rasa buah masih banyak ditemukan pada produk rokok elektronik yang beredar di Indonesia. Temuan tersebut terungkap dalam penelitian Institute for Global Tobacco Control (IGTC) Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health yang menyoroti masih kuatnya unsur pemasaran produk rokok elektronik yang dinilai menarik bagi kalangan muda.
Penelitian yang dilakukan di Jakarta, Medan, dan Surabaya itu menganalisis 825 produk rokok elektronik. Hasilnya, sebanyak 58 persen produk menggunakan desain kemasan dengan unsur yang dekat dengan remaja, mulai dari karakter kartun, animasi, meme, tipografi unik, hingga nama merek yang terkesan menyenangkan.
Sejumlah produk juga menampilkan ilustrasi yang menyerupai mainan maupun permainan video. Selain kemasan, penelitian tersebut menemukan hampir seluruh produk yang dianalisis menawarkan berbagai pilihan rasa.
Sebanyak 96 persen produk mencantumkan setidaknya satu varian rasa pada kemasannya. Rasa buah-buahan dan makanan penutup menjadi kategori yang paling banyak ditemukan. Lebih dari dua pertiga produk bahkan menampilkan gambar yang menggambarkan rasa tertentu, sementara sebagian lainnya menggunakan istilah yang menggambarkan sensasi atau pengalaman tertentu tanpa menyebutkan rasa secara langsung.
Profesor Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health Katherine Clegg Smith menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap unsur pemasaran yang digunakan pada kemasan rokok elektronik.
Menurut Smith, penerapan peringatan kesehatan bergambar berukuran besar tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penggunaan rokok elektronik, tetapi juga membatasi ruang penggunaan elemen visual yang selama ini dimanfaatkan industri untuk memasarkan produknya.
"Persyaratan peringatan kesehatan berukuran besar dimaksudkan untuk memberikan dua dampak. Tidak hanya untuk mencegah konsumen baru menggunakan rokok elektronik dan meningkatkan kesadaran akan risikonya, tetapi juga untuk membatasi penggunaan visual atau citra yang digunakan perusahaan tembakau dalam memasarkan produk mereka di Indonesia," kata Smith dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Temuan tersebut muncul di tengah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan produk tembakau dan nikotin. Regulasi itu mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok elektronik, menaikkan batas usia minimum pembelian menjadi 21 tahun, melarang penggunaan perisa selain tembakau, serta membatasi promosi produk tembakau di media sosial.
Ketua Pusat Pendukung Pengendalian Tembakau Asosiasi Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPT-APMI) Sumarjati Arjoso menilai pembatasan penggunaan perisa non-tembakau berpotensi mengurangi daya tarik rokok elektronik, khususnya di kalangan remaja.
Ia mengatakan industri tembakau selama ini menjadikan perisa sebagai salah satu strategi pemasaran yang penting di pasar Indonesia. Karena itu, penerapan aturan terkait pembatasan perisa perlu mendapat perhatian agar dapat berjalan secara efektif.
"Kami memperkirakan potensi pelarangan perisa non-tembakau akan memberikan dampak signifikan terhadap pemasaran produk tembakau, terutama yang menyasar remaja. Kita perlu mencermati dengan seksama bagaimana regulasi ini diterapkan, mengingat industri tembakau sangat menekankan penggunaan perisa dalam strategi pemasaran mereka di pasar Indonesia," ujar Sumarjati.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Tobacco Control tersebut menyimpulkan bahwa kemasan dan pilihan rasa masih menjadi strategi utama pemasaran rokok elektronik. Para peneliti menilai penerapan penuh peringatan kesehatan bergambar dan pembatasan perisa dapat membantu mengurangi daya tarik produk tersebut, terutama di kalangan remaja.
Seskab Teddy Soroti Bahaya Vape Sebagai Media Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Seskab Teddy Indra Wijaya menyoroti bahaya vape sebagai media penyalahgunaan zat berbahaya dan menekankan pentingnya edukasi serta sinergi lintas lembaga untuk pencegahan narkotika. [410] url asal
#vape-bahaya #penyalahgunaan-vape #rokok-elektronik #zat-berbahaya #pencegahan-narkotika #pemberantasan-narkotika #edukasi-masyarakat #generasi-muda #sinergi-lintas-lembaga #pengawasan-digital #narkoti
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/06/26 19:41
v/255348/
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Salah satu yang menjadi fokus adalah penyalahgunaan rokok elektronik atau vape.
Hal itu disampaikan melalui keterangan pers tertulis yang diunggah akun Instagram Sekretariat Kabinet, Sabtu (20/6/2026).
Dalam keterangannya, Teddy mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, terkait berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurut Teddy, pertemuan tersebut juga membahas capaian BNN dalam memberantas narkotika, termasuk keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap dan penyitaan berbagai jenis narkotika sebelum beredar di masyarakat.
“Salah satu yang menjadi fokus utama BNN adalah bahaya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang dapat dimanfaatkan sebagai media penggunaan zat berbahaya, serta pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” kata Teddy.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat pengawasan ruang digital menyusul berkembangnya modus peredaran narkotika yang semakin memanfaatkan teknologi, mulai dari penyalahgunaan narkotika cair yang disamarkan melalui perangkat vape hingga transaksi melalui platform digital dan kanal komunikasi tertutup.
Untuk menghadapi perkembangan tersebut, Kemkomdigi memperkuat kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui percepatan penanganan konten terkait narkotika dan penguatan edukasi publik mengenai berbagai jenis narkotika baru yang semakin sulit dikenali masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan edukasi menjadi penting karena masih banyak masyarakat, termasuk orang tua, yang belum mengetahui perkembangan berbagai jenis narkotika baru.
“Orang tua mungkin banyak yang tidak tahu bahwa banyak jenis narkoba baru sehingga mereka perlu mendapatkan informasi yang cukup,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi pada Jumat (12/6/2026).
Menurut Meutya, perkembangan bentuk dan modus peredaran narkotika yang terus berubah membutuhkan pertukaran informasi yang lebih intensif antara Kemkomdigi dan BNN agar penanganan konten di ruang digital dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dia menjelaskan bahwa pada sektor lain, Kemkomdigi relatif lebih mudah mengidentifikasi konten yang berbahaya. Namun, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam kasus narkotika karena bentuk dan jenisnya semakin beragam.
“Tetapi di narkoba, dengan kompleksitas yang sekarang, bentuknya beragam dan berbeda-beda. Tim kami perlu dibantu untuk mengenali barang-barang yang dianggap bagian dari narkoba atau narkotika,” kata Meutya.
Rokok, Vape, dan Masa Depan Paru Generasi Muda
Dokter paru mengungkap kekhawatiran akan tren rokok elektronik atau vape yang kini dipersepsikan lebih aman dan menjadi gaya hidup di kalangan anak muda. [866] url asal
#rokok #perokok #prevalensi-perokok #vape #rokok-elektronik #gaya-hidup #kesehatan-paru #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 03/06/26 08:20
v/238596/
Beberapa tahun lalu, rokok identik dengan asap tebal, bau menyengat, dan bapak-bapak yang duduk di warung kopi. Hari ini, wajahnya berubah. Nikotin kini tampil lebih modern, lebih “bersih”, dan lebih akrab dengan anak muda melalui vape atau rokok elektronik.
Bentuknya kecil dan futuristik. Aromanya seperti buah, kopi, atau permen. Di media sosial, vape lebih sering tampil sebagai bagian dari gaya hidup dibandingkan ancaman kesehatan. Banyak remaja bahkan merasa vape jauh lebih aman dibandingkan rokok biasa.
Sebagai dokter residen paru, saya justru semakin sering merasa khawatir.
Momentum “World No Tobacco Day” tahun ini seharusnya membuat kita kembali bertanya: sebenarnya ke mana arah masa depan kesehatan paru generasi muda Indonesia?
Kita memang hidup di masa ketika informasi kesehatan semakin mudah diakses. Anak muda sekarang lebih sadar soal olahraga, pola makan, dan kesehatan mental. Tetapi pada saat yang sama, paparan nikotin justru semakin dekat dengan kehidupan mereka.
Tidak sedikit remaja yang awalnya hanya “coba-coba” vape karena ikut teman. Ada yang merasa vape tidak berbahaya karena tidak menghasilkan asap seperti rokok. Ada juga yang menganggap vape sekadar tren sosial.
Padahal paru-paru tidak pernah benar-benar bisa membedakan mana asap rokok dan mana aerosol vape. Keduanya tetap membawa zat asing masuk ke saluran napas.
Belakangan ini, semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape bukan produk yang aman bagi paru. Berbagai studi menemukan adanya peradangan saluran napas, gangguan pertahanan paru, hingga kerusakan jaringan paru akibat paparan vape. Bahkan di beberapa negara pernah muncul kasus cedera paru berat akibat penggunaan rokok elektronik pada remaja dan dewasa muda.
Ini yang sering tidak disadari. Bahaya vape mungkin tidak selalu muncul secara dramatis dalam waktu singkat. Kerusakan paru bisa terjadi perlahan, diam-diam, dan baru terasa beberapa tahun kemudian.
Saya sering merasa kita sedang menghadapi situasi yang ironis. Di satu sisi, Indonesia masih berjuang menghadapi tuberkulosis atau TB yang jumlah kasusnya termasuk tertinggi di dunia. Tetapi di sisi lain, kita juga membiarkan generasi mudanya semakin dekat dengan rokok dan vape. Padahal secara empiris hubungan rokok dan TB sebenarnya sudah lama diketahui.
Perokok lebih rentan mengalami infeksi TB dibandingkan bukan perokok. Rokok membuat pertahanan paru melemah sehingga kuman lebih mudah berkembang. Pada pasien TB, kebiasaan merokok juga sering membuat pengobatan menjadi lebih sulit dan tidak optimal.
Bagi saya, ini bukan lagi sekadar persoalan kebiasaan merokok. Kita sedang mempertemukan dua masalah besar sekaligus: tingginya konsumsi nikotin dan tingginya beban penyakit paru di Indonesia.
Yang membuat situasi semakin rumit adalah cara industri nikotin berubah mengikuti zaman. Dulu promosi rokok identik dengan baliho besar atau iklan televisi. Sekarang promosi bergerak jauh lebih halus melalui media sosial, influencer, dan budaya populer. Vape tampil sebagai simbol modernitas, kebebasan, bahkan kreativitas anak muda.
Banyak anak akhirnya masuk ke dunia nikotin bukan karena ingin merokok, tetapi karena ingin dianggap gaul, santai, atau dewasa.
Saya kadang membayangkan bagaimana kondisi paru generasi muda Indonesia 10 atau 20 tahun mendatang bila tren ini terus dibiarkan. Apakah kita akan menghadapi lebih banyak penyakit paru kronik pada usia muda? Apakah TB akan semakin sulit dikendalikan? Apakah kita sedang membentuk generasi yang lebih rentan sakit dibandingkan sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika melihat betapa mudahnya anak muda hari ini mengakses rokok maupun vape.
Kita sering menyebut anak muda harus menjaga masa depan. Tetapi menjaga masa depan tidak cukup hanya dengan pendidikan dan teknologi. Paru-paru yang sehat juga bagian dari masa depan itu.
Sayangnya, kesadaran soal kesehatan paru sering datang terlambat. Banyak orang baru peduli ketika sudah muncul sesak napas, batuk berkepanjangan, atau hasil pemeriksaan paru memburuk. Padahal kerusakan akibat nikotin dan paparan zat kimia bisa dimulai jauh sebelumnya.
Karena itu, saya merasa World No Tobacco Day yang diperingati setiap 31 Mei tidak seharusnya hanya menjadi seremoni tahunan. Peringatan ini seharusnya menjadi momen refleksi bersama bahwa persoalan rokok dan vape bukan hanya urusan individu, tetapi juga persoalan kesehatan publik.
Kita tentu tidak bisa menyelesaikan masalah ini hanya dengan melarang atau menyalahkan anak muda. Pendekatan yang terlalu menghakimi justru sering membuat mereka semakin menjauh dari edukasi kesehatan. Yang dibutuhkan adalah lingkungan yang benar-benar melindungi mereka.
Edukasi tentang bahaya nikotin harus dibuat lebih dekat dengan bahasa anak muda. Pengawasan iklan dan promosi digital perlu diperkuat. Akses rokok dan vape pada anak di bawah umur juga harus lebih serius dibatasi.
Dan yang tidak kalah penting, kita perlu berhenti menyebarkan narasi bahwa vape adalah pilihan aman bagi paru-paru. Sebab sampai hari ini, bukti ilmiah justru bergerak ke arah sebaliknya.
Sebagai dokter residen paru, saya percaya satu hal sederhana: sebagian besar anak muda sebenarnya ingin hidup sehat. Tidak ada remaja yang sejak awal bercita-cita menjadi pecandu nikotin atau mengalami penyakit paru di usia muda. Banyak dari mereka hanya tumbuh di lingkungan yang membuat rokok dan vape terlihat normal.
Karena itu, melindungi generasi muda dari rokok dan vape bukan berarti membatasi kebebasan mereka. Justru sebaliknya, itu adalah upaya memberi mereka kesempatan untuk tumbuh dengan paru yang lebih sehat dan masa depan yang lebih baik.
Indonesia tidak boleh terus menjadi pasar besar industri nikotin sambil pada saat yang sama berjuang menghadapi tingginya penyakit paru dan TB. Kalau kita tidak mulai lebih serius sekarang, mungkin beberapa tahun ke depan kita baru akan menyadari bahwa harga yang harus dibayar ternyata jauh lebih mahal. Dan saat itu terjadi, penyesalan biasanya selalu datang terlambat.
5 Juta Anak Indonesia Jadi Perokok Aktif, BPOM Soroti Efek Kampanye "Harm Reduction" Vape
BPOM soroti lonjakan 5 juta anak Indonesia jadi perokok aktif akibat kampanye "harm reduction" vape, tekankan pengawasan ketat dan edukasi untuk lindungi generasi muda. [495] url asal
#perokok-anak #rokok-elektronik #vape-remaja #harm-reduction #bpom-pengawasan #zat-adiktif #nikotin-bahaya #kesehatan-remaja #kampanye-vape #regulasi-rokok #pengawasan-tembakau #bpom-watch #kesehatan-p
(Bisnis.Com - Terbaru) 24/05/26 12:24
v/230506/
Bisnis.com, SURABAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan Indonesia saat ini tengah berstatus darurat perokok pemula, yang disebabkan oleh melonjaknya penggunaan rokok elektronik atau vape pada kalangan anak usia remaja.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan berdasar data yang dihimpun pihaknya, prevalensi anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun yang menjadi perokok aktif tercatat mencapai 7,4% atau setara lebih dari 5 juta anak di seluruh penjuru Tanah Air.
Menurutnya, jumlah tersebut salah satunya disebabkan oleh penggunaan rokok elektronik yang marak di kalangan generasi muda saat ini.
Apalagi, tutur Taruna, narasi "harm reduction" pada rokok elektronik yang gencar dikampanyekan oleh pihak industri di berbagai saluran yang ada membuat angka perokok aktif di usia remaja meningkat drastis.
"Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional," ujar Taruna dalam Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan rokok elektronik tetap mengandung berbagai zat adiktif layaknya rokok konvensional seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan.
"Bahkan, pada sejumlah kasus perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan New Psychoactive Substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya," bebernya.
Oleh sebab itu, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial oleh lembaga tertentu saja. Namun, harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.
Taruna menjelaskan, sesuai dengan amanat PP 28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kami memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW)," tuturnya.
Guna memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM 18/2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM 19/2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Selain regulasi, beber Taruna, BPOM telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Tanah Air sepanjang 2025.
Hasilnya, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan terhadap anak dan remaja.
"Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel," ungkapnya.
Untuk strategi pengawasan BPOM ke depan, Taruna memaparkan pihaknya akan melakukan penguatan standardisasi dan pembatasan kadar nikotin serta tar, penguatan kapasitas laboratorium pengujian, hingga peningkatan kolaborasi lintas sektor dan integritas kebijakan kesehatan publik.
"Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Tak lupa, ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersatu-padu memperkuat pengawasan dan edukasi demi melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman adiksi rokok.
"Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Hal ini bisa dilakukan melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don’t Start," tutupnya.
Opini: Mengenal Wajah Janusian Kesehatan dalam Rokok dan Vape Kekinian
Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait pengendalian tembakau, untuk melindungi generasi muda dari risiko kesehatan. [901] url asal
#rokok #vape #nikotin #kesehatan #adiksi-nikotin #risiko-kesehatan #rokok-kretek #rokok-putih #vape-nikotin #bahaya-rokok #bahaya-vape #rokok-elektronik #kesehatan-paru #penyakit-kronik #kampanye-anti
(Bisnis.Com - Terbaru) 12/11/25 16:11
v/36504/
Bisnis.com, JAKARTA - Ada satu dewa bernama Janus, dalam tradisi Romawi kuno. Dewa inidiagungkan sebagai lambang transisi dan hal baru.
Masalahnya, dewa Janus memiliki dua wajah, ini menjadi simbol bagi sesuatu yang memperdaya. Kamus Oxford mendefinisikan kataJanus-facedalias wajah Janus sebagai “insincere, deceitful” alias “tidak seperti kelihatannya, menipu.”
Di Indonesia, tempat merokok sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, simbol Janus rasanya cocok untuk menggambarkan ilusi kesehatan yang ditawarkan produk baru dan kekinian dalam industri rokok bernama vape. Memang, saat ini ada perubahan dalam pola merokok masyarakat Indonesia, terutama para remaja. Mereka yang dulunya mengepit rokok kretek di jari, kini beralih ke vape. Alasannya, vape adalah versi “lebih ringan dari rokok.”
Sayangnya, pemahaman tersebut keliru besar.Pasalnya, rokok dan vape sebenarnya sama-sama mengandung nikotin, yaitu zat adiktif yang membuat penggunanya mengalami adiksi (ketergantungan). Cara kerjanya sebagai berikut: setelah dihirup, nikotin dengan cepat diserap melalui paru dan masuk ke aliran darah, lalu mencapai otak.
Di otak, nikotin menstimulasi pelepasan berbagaineurotransmitter, terutama dopamin, yang menimbulkan sensasi senang, tenang, dan fokus sesaat. Akibatnya, pengisap mengalami kondisi “ketergantungan” rokok/vape hanya demi bisa merasa senang dan bersemangat dalam beraktivitas.
Efek ini juga yang membuat seseorang merasa “puas” (rewarded) hingga ke taraf “hanya baru bisa fokus” jika merokok atau mengisap vape. Seiring waktu, otak menjadi terbiasa dengan kadar dopamin tinggi akibat konsumsi nikotin melalui hisapan rokok atau vape. Akibatnya, tubuh menuntut asupan nikotin lebih banyak untuk merasakan efek “bahagia” yang sama. Dan, inilah awal dari adiksi.
Padahal, tidak ada bentuk konsumsi nikotin yang aman bagi tubuh manusia. Menurut World Health Organization (WHO), ““All forms of tobacco use are harmful, and there is no safe level of exposure to tobacco”(semua jenis penggunaan tembakau itu membahayakan dan tidak ada tingkat pajanan yang aman terhadap tembakau). Ini diperkuat dengan pernyataan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) bahwa“There are no safe tobacco products, including e-cigarettes”(tidak ada produk tembakau yang aman, termasuk rokok elektronik).
Di atas batas aman
Risiko kesehatan akibat rokok ini pun lebih memprihatinkan di negara kita. Sebab, hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap berbagai jenis rokok yang beredar di Indonesia menunjukkan bahwa kadar nikotin dan tar pada rokok kretek, baik yang diproduksi dengan tangan maupun mesin, jauh lebih tinggi dibandingkan rokok putih.
Pada rokok sigaret kretek tangan (SKT), kandungan nikotinnya 0,85-4,04 mg/batang, sementara sigaret kretek mesin (SKM) 0,46-2,91 mg/batang. Adapun jenis rokok yang sering disebut lebih “ringan”, yakni sigaret putih mesin (SPM), juga mengandung nikotin 0,10-1,94 mg/batang.
Dari sisi tar, polanya serupa: SKT mengandung 19,93-57,26 mg/batang; SKM 1,16-47 mg sedangkan SPM memiliki tar 0,98-20,30 mg/batang. Jika dibandingkan dengan batas maksimum yang berlaku di Uni Eropa (10 mg tar dan 1 mg nikotin per batang sesuaiDirective 2014/40/EU), jelas sebagian besar rokok di Indonesia sudah melampaui ambang batas aman internasional.
Bagaimana dengan vape? Banyak yang mengira uap vape hanya “air rasa buah.” Faktanya, cairan vape tetap mengandung nikotin cair dengan kadar bervariasi antara 3-36 mg/ml. Di Indonesia, bahkan sebagian produk tidak mencantumkan kadar nikotin di labelnya.
Padahal di Uni Eropa dan Kanada, kadar nikotin vape dibatasi maksimal 20 mg/mL demi mencegah adiksi berat. Artinya, banyak produk yang beredar di Indonesia melampaui batas aman internasional. Selain nikotin, uap vape juga mengandung logam berat, formaldehida, dan partikel halus yang dapat merusak paru dan jantung. Dengan kata lain, vape memiliki risiko kesehatan yang serupa dengan rokok konvensional, hanya saja dalam bentuk berbeda. Inilah wajah Janusian vape.
Jadi, tidak ada istilah “rokok sehat” atau “vape aman” mengingat keduanya adalah produk adiktif. Penggunaan jangka panjang juga menyebabkan perubahan struktur dan fungsi pada reseptor nikotinik di otak. Ketika kadar nikotin menurun, misalnya saat seseorang berhenti merokok, otak merespons dengan menimbulkan “gejala putus nikotin” seperti gelisah, sulit konsentrasi, mudah marah, dan keinginan kuat untuk kembali merokok.
Keadaan “tidak bisa putus dari rokok” ini menyebabkan tubuh terus-menerus terpapar berbagai zat berbahaya selain nikotin: tar, formaldehid, dan berbagai senyawa lain. Pajanan tersebut lantas menimbulkan dampak kesehatan serius seperti kanker paru, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia berulang, dan gangguan sistem pernapasan lainnya. Dengan demikian, adiksi nikotin tidak hanya menjadi masalah perilaku, tetapi jugapintu masukbagi berbagai penyakit kronik yang mengancam kualitas dan harapan hidup seseorang.
Maka itu, sudah saatnya publik, terutama anak muda, mengembangkan kesadaran (awareness) lebih tinggiterhadap jargon pemasaran seperti “less harmful” (lebih tidak berbahaya) yang dijajakan produk rokok baru seperti vape. Sudah jelas bahwa vape bukanlah solusi dari rokok, melainkan jalur baru menuju kecanduan nikotin.
Pemerintah telah mengambil langkah penting dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan penetapan batas kadar nikotin dan tar untuk semua produk tembakau. Untuk memperkuat kebijakan ini, perlu dilakukan dua langkah.Pertama,pengawasan ketat terhadap promosi dan penjualan produk rokok, terutama di ruang digital, harus digencarkan.
Kedua,perlu ada kampanye publik yang masif, terukur, dan berbasis bukti ilmiah (evidence-based) terkait risiko kesehatan dari produk rokok. Pemerintah juga perlu memastikan edukasi kesehatan dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan menggandeng komunitas anak muda agar pesan anti-rokok dan anti-vape tersampaikan dengan bahasa yang relevan bagi mereka.
Berbekal langkah itu, semoga generasi muda bisa memahami bahwa kebiasaan merokok (baik rokok konvensional maupun vape) itu harus dihilangkan sama sekali, bukan sekadar menurunkan kadar nikotinnya. Sekali lagi, rokok dan vape adalah wajah Janusian modern risiko kesehatan: keduanya boleh berbeda bentuk, tapi menciptakan risiko sama berupa ketergantungan, penyakit, dan kehilangan kesehatan.
Opini: Masalah Perkotaan dan Kesehatan Paru
Hari Kota Sedunia menyoroti tantangan kesehatan paru di perkotaan akibat polusi dan gaya hidup. Solusi meliputi regulasi polusi, edukasi rokok, dan ruang hijau. [843] url asal
#polusi-udara #kesehatan-paru #penyakit-paru #kesehatan-perkotaan #risiko-kesehatan #penyakit-infeksi #penyakit-tidak-menular #rokok-elektronik #ruang-hijau #transportasi-umum #tata-ruang-kota #gaya-hi
(Bisnis.Com - Terbaru) 31/10/25 07:57
v/22388/
Bisnis.com, JAKARTA - Setiap 31 Oktober, masyarakat global memperingati Hari Kota Sedunia (World Cities Day). Ini adalah inisiatif PBB untuk mendorong pembangunan kota yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Perlu disadari bahwa meskipun menawarkan beragam kemudahan seperti lapangan pekerjaan hingga hiburan, kehidupan perkotaan juga menghadirkan berbagai tantangan kesehatan, khususnya kesehatan paru dan pernapasan.
World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa lingkungan perkotaan menghadapi tiga ancaman besar terhadap kesehatan (Triple Threat), yakni penyakit tidak menular (noncommunicable diseases/NCDs), penyakit infeksi (infectious diseases), dan cedera dan kekerasan (injuries and violence). Ketiganya mencerminkan bagaimana dinamika kehidupan kota dapat menciptakan risiko bagi kesehatan, termasuk kesehatan paru.
Faktor Risiko
Polusi udara menjadi ancaman utama bagi kesehatan paru di kota besar. Asap kendaraan bermotor, emisi industri, dan pembakaran sampah di perkotaan menghasilkan partikel halus (PM2.5 dan PM10) yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan memicu penyakit. Data WHO menunjukkan bahwa 99% populasi dunia hidup di wilayah dengan kualitas udara melebihi ambang batas aman.
Tata ruang kota turut memperburuk pajanan polutan. Fenomena street canyon (deretan gedung tinggi) memerangkap udara kotor di permukaan jalan sehingga meningkatkan pajanan udara berkualitas buruk tersebut.
Lingkungan tempat tinggal dan perkantoran di gedung tinggi juga merugikan kesehatan paru terkait sirkulasi udara. Kurangnya ruang hijau mengurangi kemampuan alam menyaring udara. Ini diperparah dengan kurangnya area ramah pejalan kaki sehingga membatasi aktivitas fisik yang penting bagi fungsi paru.
Gaya hidup perkotaan seperti dunia malam dan kebiasaan mengkonsumsi rokok (termasuk rokok elektronik) maupun minuman beralkohol menimbulkan risiko tak kalah serius. Kepadatan orang di perjalanan, terutama di transportasi umum, turut menjadi faktor risiko penularan penyakit paru dan pernapasan.
Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok aktif, tapi juga bagi perokok pasif. Rokok elektronik (vape) dan sisha pun terbukti menimbulkan masalah kesehatan paru.
Faktor sosial dan ekonomi ikut memperberat kerentanan masyarakat. Banyak warga berpenghasilan rendah tinggal di permukiman padat dan kumuh dengan ventilasi buruk dan sanitasi tidak memadai. Padahal, ini akan meningkatkan risiko penularan penyakit pernapasan.
Ketiga Triple Threat tercermin dalam beragam penyakit paru yang banyak ditemukan di kota besar. Pertama, kelompok penyakit tidak menular (NCDs) seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), dan kanker paru dapat berkembang dari pajanan jangka panjang polusi udara maupun kebiasaan merokok. Penelitian di RS Persahabatan (2013, 2019) menunjukkan kekambuhan (eksaserbasi) asma dan PPOK serta risiko kanker paru ternyata berkaitan erat dengan pajanan polusi udara perkotaan.
Fenomena street canyon meningkatkan beberapa risiko penyakit paru. Tinggal atau bekerja di gedung tinggi berpotensi meningkatkan penyakit paru terkait gedung (building-related respiratory diseases) dan sick building syndrome dengan gejala seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan dan demam.
Selain itu, gaya hidup perkotaan seperti kurang tidur, kurang gerak (sedentary), minum alkohol dan merokok berpotensi meningkatkan penyakit paru terkait masalah tidur (sleep-related breathing disorders) dengan gejala mengorok dan henti napas saat tidur yang menurunkan kualitas hidup dan risiko kecelakaan kerja.
Kedua, penyakit infeksi. Penyakit infeksi paru dan pernapasan seperti ISPA, pneumonia dan tuberkulosis (TB) merupakan masalah besar di wilayah padat penduduk. Kembali, lingkungan padat dan kumuh akan mempermudah penyebaran kuman penyebab infeksi paru. Kepadatan orang di perjalanan, terutama dengan transportasi umum, juga ikut meningkatkan penularan infeksi paru dan dan pernapasan.
Ketiga, cedera dan kekerasan. Hidup di kota menghadirkan ancaman cedera untuk organ paru. Pajanan debu, asap, dan gas beracun di lingkungan atau bencana perkotaan dapat menimbulkan cedera paru akut dan kronik. Peristiwa seperti runtuhnya gedung World Trade Center (WTC), kebocoran gas di Bhopal, dan kerusuhan demonstrasi di kota-kota besar menunjukkan bagaimana pajanan bahan toksik seperti gas air mata dan zat berbahaya lain dapat menyebabkan cedera paru akut dan kronik.
Lima langkah
Meski tidak mudah, melindungi kesehatan paru di perkotaan itu tidak mustahil asalkan kita melakukan lima langkah. Pertama, pemerintah perlu memperketat regulasi pengendalian polusi udara dan memperluas ruang terbuka hijau. Kualitas dan kuantitas transportasi publik ramah lingkungan perlu ditingkatkan guna mengurangi polusi udara kendaraan.
Kedua, edukasi mengenai bahaya rokok harus diperkuat, termasuk penegakan kawasan tanpa rokok di ruang publik dan tempat kerja. Upaya berhenti merokok pun perlu difasilitasi. Rokok elektronik juga perlu diatur lebih ketat agar tidak menjadi jebakan baru bagi masyarakat, khususnya remaja.
Ketiga, penanggulangan infeksi paru harus menjadi prioritas di kawasan padat penduduk. Program deteksi dini, pengobatan tuntas, serta perbaikan kualitas hunian dan sanitasi menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kesehatan paru masyarakat.
Keempat, perusahaan serta pengelola gedung harus memenuhi standar keselamatan kerja dan standar sirkulasi udara yang baik. Pemeriksaan kesehatan rutin bagi pekerja yang terpajan risiko pernapasan menjadi keniscayaan.
Kelima, masyarakat perlu diedukasi untuk menerapkan pola hidup sehat seperti rutin berolahraga, menjaga pola makan, tidur cukup, tidak merokok serta mengurangi pajanan polusi udara dengan langkah sederhana—misalnya menggunakan masker saat polusi tinggi.
Akhirulkalam, pembangunan kota yang pesat sering mengabaikan kesehatan paru sebagai aspek penting pendukung kehidupan. Di momen peringatan Hari Kota Sedunia ini, aspek kesehatan paru patut dipertimbangkan dalam pembangunan kota ke depan. Kota ideal bukan hanya kota modern yang maju secara ekonomi, tapi juga kota dengan udara bersih, masyarakat bebas dari rokok, ruang hijau memadai, pekerja terlindungi, dan lingkungan tempat tinggal yang sehat. Kolaborasi yang baik antara pemerintah, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan masyarakat adalah kunci utama mewujudkan kota yang sehat untuk paru yang sehat. Semoga!
Benarkah Vape Lebih Aman dari Rokok Batangan?
Vape tidak lebih aman dari rokok konvensional, keduanya mengandung karsinogen dan nikotin yang berbahaya. WHO mengkhawatirkan peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja. [917] url asal
#vape-aman #rokok-elektronik #berhenti-merokok #kesehatan-vape #karsinogen-vape #nikotin-vape #toksik-vape #inflamasi-vape #ketagihan-vape #risiko-vape #penyakit-jantung-vape #kanker-vape #remaja-vape
(Bisnis.Com - Terbaru) 16/10/25 14:35
v/5605/
Bisnis.com, JAKARTA - Kampanye bahwa rokok elektronik atau vape aman menjadi pilihan untuk berhenti merokok, serta aman bagi kesehatan dibantah langsung oleh pakar Kesehatan.
Dokter paru, Agus Dwi Susanto mengatakan bahwa informasi terkait vape lebih aman dari pada rokok biasa adalah salah. Dia juga mengatakan bahwa vape dikampanyekan sebagai produk untuk transisi berhenti merokok juga salah.
"Rokok konvensional dan vape, sama-sama mengandung bahan karsinogen atau penyebab kanker," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa kampanye vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional seringkali tidak dipahami oleh masyarakat dan ditelan bulat-bulat oleh masyarakat. Menurutnya, ada tiga persamaan rokok konvensional dan vape yakni mengandung karsinogen, nikotin, dan toksik.
Ketiga bahan tersebut sama-sama mengandung bahan yang toksik, yang merangsang timbulnya inflamasi atau peradaban. Dia mengatakan bahwa vape dan rokok konvensional bisa menimbulkan ketagihan atau adiksi.
"Masyarakat sering tidak paham. Nikotin tidak hanya menyebabkan ketagihan, tetapi factor menyebabkan penyempitan pemburu darah atau atherosclerosis. Salah satu teori menyatakan nikotin menginduksi terjadinya atherosclerosis, penyempitan pemburu darah yang akhirnya beresiko terjadinya stroke dan penyakit jantung koroner," ungkap Agus, Senin (15/10/2025).
Data Kementerian Kesehatan melalui Survei Kesehatan (SKI) 2023 menyebutkan bahwa ada 3,2% penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas yang menjadi pengguna rokok elektronik dan atau vape. Kemenkes juga mencatatkan terjadi 10 kali lipat penggunaan rokok elektronik di Indonesia dari 2011-2021.
Dia menjelaskan bahwa rokok konvensional itu mengandung karsinogen yang menjadi penyebab kanker. Studi-studi terbaru dari berbagai jurnal internasional, tambahnya, menemukan bahwa vape mengandung bahan karsinogen. Contohnya acrolein, aldehyde, kelompok logam-logam yang terlarut pada cairannya. Sebab, saat vape digunakan maka harus melalui mekanisme pemanasan elektronik.
Dimana di dalamnya ada logam-logam yang bisa terlarut di dalam cairannya. Menurutnya, logam ini terindikasi menyebabkan kanker terjadinya karsinogen dan sudah cukup banyak menemukan bahan-bahan karsinogen yang di dalam cairan vape itu sendiri.
"Kalau rokok konvensional itu selalu dikatakan mengandung TAR. Dan di dalam TAR inilah ada sekitar 70 bahan karsinogen. Sedangkan di VEP tidak mengandung TAR. Namun, tidak dipahami oleh banyak orang bahwa karsinogen itu tidak selamanya dari TAR," ungkap Dokter Paru Agus.
Dia menambahkan bahwa vape juga mengandung bahan-bahan yang toksik, dalam bentuk partikel halus yang disebut sebagai particulate matter atau PM. Itu partikel-partikel halus yang diproduksi oleh suatu mekanisme pembakaran pada rokok konvensional.
"Maupun mekanisme pemanasan oleh rokok vape. Dua-duanya menghasilkan particulate matter PM2, 2,5 yang paling halus. Atau UFP yaitu partikel-partikel halus. Sifatnya merangsang peradangan atau inflamasi. Ketika terhirup dalam jangka panjang, maka bisa menyebabkan terjadinya iritasi di salunan nafas. Baik salunan nafas atas, tengah sampai Bawah," ungkapnya.
Bila seseorang terus menerus mengonsumsi vape, Dokter Agus mengatakan maka berpotensi dalam jangka panjang menginduksi penyakit asma, penyakit parut, otoksi kronik. Bahkan dapat dalam jangka pendek merangsang terjadinya inflamasi akut yang berpotensi risiko infeksi atau yang disebut sebagai infeksi saluran napas.
Dalam kesempatan sebelumnya, Head of Programs at Progga Hasan Shahriar menegatakan bahwa media harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan menyampaikan kebenaran terkait bahaya rokok elektronik di masyarakat. Dia mengatakan bahwa sering sekali muncul kampanye vape aman, tetapi ini adalah salah.
Menurutnya, bila pemerintah tidak melakukan pengendalian tembakau, maka yang sangat dirugikan adalah masyarakat dan para perokok pasif. Mayoritas perokok pasif adalah anak dan perempuan.
"Pemerintah harus tegas untuk mengendalikan rokok elektronik dan konvensional demi kesehatan. Pengendalian ini penting untuk menekan risiko yang lebih tinggi dari penyakit yang timbul dari rokok tersebut," katanya.

Perokok Pemula, Remaja Banyak Pakai Vape
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organiation/WHO) baru saja merilis data pengguna rokok elektrik dengan lebih dari 100 juta orang di seluruh dunia menjadi pengguna. WHO semakin khawatir, karena diperkirakan hampir 15 juta remaja diyakini menggunakan vape.
Dalam laporannya, penggunaan vape dan rokok elektronik lainnya, WHO menyatakan bahwa angka tersebut mencakup setidaknya 86 juta orang dewasa, sebagian besar berasal dari negara-negara berpenghasilan tinggi.
Namun, laporan tersebut menyatakan bahwa 14,7 juta dari total yang diyakini menggunakan rokok elektrik adalah anak-anak berusia antara 13 dan 15 tahun. Laporan tersebut menambahkan bahwa prevalensi vaping di kalangan remaja secara global adalah 7,2%. Sebaliknya, meskipun sekitar 20,4 juta remaja melaporkan merokok, prevalensinya hanya 5,1%.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa meskipun jutaan orang berhenti, atau tidak lagi mengonsumsi tembakau, industri tembakau justru melawan balik dengan produk-produk nikotin baru, yang secara agresif menyasar kaum muda.
Tedros mendesak pemerintah seluruh negara untuk bertindak lebih cepat dan lebih tegas dalam menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang telah terbukti.
Sayangnya, di Indonesia masih belum ada aturan tegas untuk larangan merokok kecuali larangan menjual dan merokok di beberapa tempat publik seperti sekolah dan taman bermain anak.
Para penulis laporan menambahkan bahwa, berdasarkan data yang tersedia dari 63 negara, tingkat penggunaan vape pada remaja usia 13 hingga 15 tahun rata-rata sembilan kali lebih tinggi daripada prevalensi di kalangan orang dewasa.
"Remaja umumnya menggunakan produk-produk tersebut pada tingkat yang lebih tinggi daripada orang dewasa," tulis laporan tersebut.
Para penulis laporan juga mengatakan, mengingat tidak ada negara dengan survei berbasis sekolah terbaru untuk kelompok usia ini yang menemukan penggunaan rokok elektrik saat ini nol, masuk akal untuk berasumsi bahwa perkiraan WHO tersebut masih kurang akurat.
"Temuan ini tidak mengejutkan mengingat industri ini secara agresif menargetkan anak-anak dan remaja, termasuk melalui saluran digital baru yang kurang diatur."
Etienne Krug, Direktur Departemen Penentu, Promosi, dan Pencegahan Kesehatan WHO, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "rokok elektrik memicu gelombang baru kecanduan nikotin. Produk-produk tersebut dipasarkan sebagai upaya pengurangan bahaya, tetapi, pada kenyataannya, justru membuat anak-anak kecanduan nikotin sejak dini dan berisiko merusak kemajuan yang telah dicapai selama puluhan tahun."
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56