Bisnis.com, SURABAYA – Aparat kepolisian dalam waktu dekat akan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus penyitaan kantor organisasi kemasyarakatan Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) yang terletak di Jalan Raya Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pemalsuan dokumen terhadap bangunan yang sempat dijadikan sebagai kantor ormas Madas.
"Untuk kasus Darmo 153 saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik saksi pelapor," beber Edy, Senin (2/2/2026).
Edy menyebut pemeriksaan tersebut melibatkan para saksi, saksi pelapor, juga saksi yang mengklaim sebagai pemilik aset tersebut dengan mengantongi dokumen eigendom verponding.
"Pemeriksaan terhadap para saksi, baik saksi pelapor, kemudian saksi yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar memiliki eigendom verponding," jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik juga memeriksa saksi yang mendapat kuasa dan memberikan kuasa dalam proses status bangunan tersebut yang meliputi sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya adalah Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
"Saksi yang mendapat kuasa dan memberi kuasa juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kota, provinsi, termasuk pihak BPN," tuturnya.
Seperti diketahui, kantor Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Jalan Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo disegel oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (15/1/2026) sore, diduga terkait sejumlah kasus salah satunya mafia tanah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, proses sita ini berkaitan dengan munculnya laporan polisi (LP) terkait dugaan pidana mafia tanah. Bahkan, terdapat LP yang telah dilayangkan sejak 2021 berkaitan dengan perkara kepemilikan atas objek tersebut.
"Ya, itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan," ucap Edy saat dikonfirmasi awak media di Surabaya.
Dirinya membeberkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga laporan yang dilayangkan sejumlah pihak berkaitan dengan objek tanah dan bangunan tersebut.
Lebih lanjut, Edy juga menyatakan pihaknya akan memberlakukan status quo terhadap objek tanah dan bangunan yang disita guna memperlancar proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Saat ini, status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," tegas Edy.