Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah menyampaikan implementasi Peraturan Pemerintah No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memiliki sejumlah fleksibilitas.
Regulasi yang mengatur akuntabilitas platform digital terhadap keamanan anak saat mengakses internet memiliki kelonggaran yaitu status profil risiko yang dapat berubah seiring perubahan produk, layanan, dan fitur pada platform (PLF).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pengelompokan platform digital ke dalam kategori profil risiko tinggi maupun rendah bukan bertujuan memberi label buruk terhadap platform, melainkan memastikan layanan yang digunakan sesuai dengan usia anak.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Nanci Laura Sitinjak menjelaskan, penilaian profil risiko dalam PP Tunas dilakukan berdasarkan tujuh aspek yang tertuang dalam Keputusan Menteri 142 Tahun 2026.
Dia mengatakan, keseluruhan aspek tersebut diterjemahkan ke dalam 58 indikator penilaian dengan bobot masing-masing untuk menentukan apakah PLF platform termasuk kategori berisiko tinggi atau rendah bagi anak.
“Sering yang berjalan sekarang, kami banyak mendengar seolah-olah kalau PLF-nya berisiko tinggi berarti PLF-nya itu jelek. Padahal sebenarnya bukan. Jadi dia memang hanya memiliki profil risiko tinggi yang tidak tepat untuk digunakan oleh anak,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum bertajuk “Beyond Regulation: Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Kantor Bisnis Indonesia pada Rabu (20/5/2025).
Menurutnya, penilaian risiko tinggi tidak berarti platform tersebut tidak layak digunakan secara umum. Status tersebut hanya menunjukkan layanan tersebut belum sesuai untuk pengguna anak sehingga perlu pembatasan atau penyesuaian tertentu.
Komdigi pun mendorong platform digital untuk tidak khawatir terhadap hasil penilaian tersebut. Sebab, platform tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian teknologi agar profil risikonya dapat diturunkan.
Nanci menjelaskan, platform dapat mengubah konfigurasi teknis maupun fitur layanan agar lebih ramah anak dan sesuai dengan indikator penilaian yang ditetapkan pemerintah. Setelah melakukan penyesuaian, platform dapat kembali mengajukan penilaian ulang kepada pemerintah.
“Dan itu bisa ditetapkan kembali menjadi profil risiko rendah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nanci menjelaskan alasan pemerintah menyoroti delapan platform digital yang sebelumnya diumumkan memiliki profil risiko tinggi. Sejumlah platform yang masuk profil risiko tinggi antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox dan YouTube.
Menurutnya, langkah itu didasarkan pada data penggunaan anak di Indonesia yang paling banyak berada pada kedelapan platform tersebut. Karena itu, pemerintah menjadikan platform-platform tersebut sebagai prioritas pengawasan, terutama terkait pembatasan usia akun dan penyesuaian teknologi yang ramah anak.
Dia menyebut pemerintah tidak hanya fokus kepada delapan platform tersebut, melainkan juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat maupun publik, untuk memahami dan mematuhi regulasi PP Tunas.
Komdigi juga membuka ruang diskusi dengan berbagai platform dan asosiasi industri untuk membantu pemahaman terhadap indikator penilaian yang dinilai cukup kompleks.
Selain itu, pemerintah meminta platform-platform prioritas untuk menyampaikan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum 6 Juni 2026. Menurut Nanci, sebagian besar platform tersebut sebenarnya telah melakukan pembatasan usia anak dan penyesuaian teknologi sehingga dinilai siap menyerahkan laporan penilaian mandiri.
Di sisi lain, pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilepaskan dari tingginya penetrasi internet di kalangan anak-anak Indonesia.
50% Pengguna Anak
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Muhammad Ihsan mengatakan penggunaan internet oleh anak kini menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
“Semua orang, termasuk anak, semakin perlu menggunakan internet. Mereka bisa menggunakannya untuk belajar, komunikasi, dan kreasi. Itu realitas yang tidak bisa kita tolak,” kata Ihsan.
Dia menjelaskan, hampir 50% pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Bahkan sekitar 80% anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai tujuh jam per hari, jauh di atas durasi screen time ideal sekitar dua jam per hari.
Selain itu, sekitar 35%-36% anak usia dini juga sudah mulai mengakses internet. Menurut Ihsan, kondisi tersebut menghadirkan dua sisi sekaligus, yakni peluang besar untuk pembelajaran dan kreativitas, namun juga ancaman serius terhadap keselamatan anak.
KPPPA mencatat tingginya risiko kekerasan seksual non-kontak yang dialami anak di ruang digital. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Anak Muda 2024, sekitar empat dari 10 anak laki-laki maupun perempuan pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya.
Bentuk kekerasan tersebut antara lain dipaksa menyaksikan aktivitas seksual, diminta mengirim foto atau video seksual, hingga terlibat dalam eksploitasi digital.
Menurut Ihsan, ancaman terhadap anak di ruang digital juga mencakup online grooming, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, paparan konten berbahaya, hingga risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental.
Karena itu, dia menilai implementasi PP Tunas perlu ditempatkan sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara hak anak memperoleh akses informasi dan hak anak untuk mendapatkan perlindungan.
“Di satu sisi kita memberikan akses informasi yang cukup dan bermanfaat bagi anak, sementara di sisi lain anak tetap merasa nyaman, aman, dan ramah saat mengakses internet,” ujarnya.
Ihsan menjelaskan, PP Tunas berfokus pada akuntabilitas platform digital agar produk, layanan, dan fitur yang mereka hadirkan sejak awal dirancang ramah anak. Sementara itu, PP Nomor 87 Tahun 2025 mengatur koordinasi kementerian dan lembaga dalam perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling melengkapi dan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan anak yang lebih luas.
Dia menilai dampak implementasi PP Tunas masih terlalu dini untuk diukur karena aturan tersebut baru efektif berjalan sejak 28 Maret 2026. Namun demikian, Ihsan melihat kesadaran masyarakat maupun platform digital terhadap isu perlindungan anak mulai meningkat.
“Momentum PP Tunas ini cukup menggugah. Banyak didukung orang tua karena mereka kesulitan menghadapi anak yang sudah kecanduan gawai, tidak bisa dibilangi, bahkan menangis kalau tidak bermain gawai,” katanya.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa regulasi tidak bisa menjadi satu-satunya solusi. Perlindungan anak di ruang digital tetap membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pendidik, masyarakat, hingga platform digital agar tercipta ruang internet yang aman dan ramah bagi anak.