Bisnis.com, JAKARTA - Bagi siapa pun yang pernah duduk di ruang sidang Dispute Settlement Body WTO menyusun argumen, menghitung peluang, dan berharap bahwa sistem yang ada benar-benar bekerja adil penutupan MC14 (Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-14) di Yaoundé, Kamerun, pada 30 Maret 2026 bukan sekadar berita diplomatik. Ia terasa seperti pengingat pahit tentang seberapa jauh jarak antara janji multilateralisme dan kenyataan di meja perundingan.
Konferensi berakhir tanpa kesepakatan pada agenda-agenda utamanya. Namun, justru di situ letak cerita yang sesungguhnya karena untuk pertama kalinya dalam dua dekade, kebuntuan itu bukan semata produk dari lemahnya negara berkembang, melainkan dari teguhnya mereka. Dan dari keteguhan itu, ada peluang yang layak untuk dirawat.
Selama 26 tahun, moratorium bea masuk atas transmisi elektronik unduhan, streaming, layanan cloud, dan sebagainya berjalan atas nama "sementara" yang tidak pernah berakhir. Di MC14, ia akhirnya kedaluwarsa. Bukan karena semua pihak sepakat untuk mengakhirinya, melainkan karena Amerika Serikat bersikeras pada perpanjangan permanen yang ditolak oleh koalisi negara berkembang.
Penolakan itu bukan impulsif. Moratorium yang dirancang untuk ekonomi digital 1998 sudah tidak relevan untuk lanskap 2026, di mana nilai ekonomi makin tertanam dalam perangkat lunak, data, dan algoritma. Estimasi menunjukkan bahwa moratorium permanen berpotensi merugikan negara berkembang sekitar US$10 miliar pendapatan tarif per tahun sementara sebagian besar manfaatnya mengalir ke raksasa teknologi AS. Ini bukan argumen proteksionisme; ini argumen keadilan struktural.
Yang penting untuk dipahami adalah berakhirnya moratorium tidak serta-merta memicu perang tarif digital. Hingga kini belum ada pemerintah yang benar-benar memungut bea atas transmisi elektronik. Yang berubah adalah posisi tawar. Indonesia kini memasuki negosiasi lanjutan di Jenewa bukan sebagai pihak yang memohon pengecualian, melainkan sebagai pihak yang memegang kartu dan itu perbedaan yang fundamental dalam sebuah perundingan.
PERIKANAN & PERTANIAN
Dua isu lain yang langsung menyentuh hajat hidup jutaan warga Indonesia subsidi perikanan dan ketahanan pangan berakhir tanpa keputusan final, tetapi dengan kerangka yang boleh jadi lebih menguntungkan dari sebelumnya.
Pada subsidi perikanan, koalisi negara berkembang berhasil mempertahankan tuntutan masa transisi 25 tahun, disiplin lebih ketat terhadap armada industri jarak jauh, dan perlindungan permanen bagi nelayan skala kecil. Bagi Indonesia, ini bukan abstraksi kebijakan ini menyangkut jutaan nelayan yang menggantungkannafkah pada subsidi bahan bakar domestik. Negosiasi Fase II di Jenewa masih terbuka, dan posisi yang diperjuangkan di Yaoundé menjadi modal awal yang solid.
Di bidang pertanian, kebuntuan negosiasi justru mempertahankan fleksibilitas kebijakan yang dibutuhkan khususnya kemampuan menjaga stok dan stabilitas harga komoditas strategis. Satu capaian kecil tetapi bermakna: MC14 mengadopsi penguatan implementasi operasional ketentuan Special and Differential Treatment (SDT) dalam perjanjian SPS dan TBT. Setelah bertahun-tahun hak itu hanya tertulis di atas kertas, langkah ke tataran operasional, meski terbatas, adalah sinyal bahwa agenda pembangunan belum tersingkir dari meja WTO.
Sejak Amerika Serikat memblokir penunjukan anggota baru Appellate Body (Badan Banding) pada 2019, sistem penyelesaian sengketa WTO praktis timpang. Pihak yang kalah dalam panel dapat mengajukan banding ke badan yang tidak berfungsi dan sengketa pun menggantung tanpa resolusi. Banyak negara berkembang merasakan langsung ketimpangan ini: keputusan panel yang semestinya memberikan kepastian hukum menjadi tidak final, sementara tekanan ekonomi dari pihak yang lebih kuat terus berjalan.
Bagi Indonesia, memiliki Appellate Body yang berfungsi secara efektif bukan kemewahan. Ini adalah kebutuhan strategis. Tanpa mekanisme banding yang efektif, sistem penyelesaian sengketa hanya menguntungkan pihak yang sudah kuat. Itulah yang harus menjadi garis merah Indonesia dalam setiap forum reformasi WTO ke depan: bukan sekadar mendukung reformasi, tetapi memastikan reformasi itu mengembalikan keadilan prosedural yang menjadi fondasi sistem multilateral.
MC14 bukan akhir dari cerita ia adalah awal dari fase negosiasi yang lebih menentukan. Dan Indonesia memiliki semua yang dibutuhkan untuk tidak sekadar hadir, tetapi memimpin.
Tiga agenda mendesak. Pertama, membangun posisi teknis yang matang tentang tata kelola e-commerce pasca-moratorium bukan untuk memulai perang tarif, melainkan untuk memastikan aturan digital global yang lahir dari Jenewa mencerminkan kepentingan pembangunan, bukan hanya kepentingan korporasi teknologi. Kedua, memperkuat koordinasi dengan India dan negara kepulauan dalam negosiasi subsidi perikanan Fase II didukung oleh data domestik yang kuat dan argumentasi yang terukur. Ketiga, dan ini yang paling mendesak: Indonesia perlu keluar dari posisi pasif dalam isu reformasi WTO dan mengajukan proposisi konkret tentang bagaimana Appellate Body dipulihkan, bagaimana proses pengambilan keputusan dibuat lebih inklusif, dan bagaimana SDT diterjemahkan dari prinsip ke praktik.
Sistem perdagangan multilateral memang tengah dalam ujian terberatnya. Tetapi ujian itu juga membuka kesempatan langka untuk menulis ulang aturan dengan cara yang lebih adil. Negara-negara berkembang, yang selama ini lebih sering menjadi objek dari aturan yang dibuat orang lain, kini memiliki momentum dan koalisi untuk menjadi subjek yang menentukan arahnya.
Indonesia, dengan pengalaman, kapasitas, dan kepentingannya yang nyata, tidak boleh menyia-nyiakan momentum itu.