Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan gratis adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program ini menyasar masyarakat yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi. Mereka yang terdaftar dalam program ini disebut Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Setiap bulannya, pemerintah membayar iuran peserta PBI secara penuh kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis?
Tidak semua orang bisa langsung mendapatkan BPJS Kesehatan gratis. Pemerintah telah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang dianggap layak menerima bantuan iuran, di antaranya:
1. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
Kelompok ini merupakan prioritas utama penerima bantuan. Status kemiskinan biasanya ditentukan berdasarkan data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
2. Anak Terlantar
Anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau pengasuh yang mampu secara ekonomi dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis.
3. Lansia Terlantar
Orang lanjut usia yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki penghasilan tetap juga termasuk dalam penerima bantuan.
4. Penyandang Disabilitas Terlantar
Penyandang disabilitas yang tidak memiliki keluarga atau pekerjaan dan membutuhkan bantuan medis secara rutin.
5. Korban Bencana Alam atau Sosial
Mereka yang terdampak bencana besar dan kehilangan mata pencaharian bisa mendapatkan BPJS Kesehatan gratis secara sementara.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis secara offline
A. Jika Sudah Terdaftar di DTKS
Verifikasi Data di Kelurahan : Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dan minta dicek apakah namamu masuk DTKS.
Datang ke Dinas Sosial : Bawa KTP dan KK setelah itu petugas akan mencocokkan datamu dengan database penerima bantuan.
Tunggu Verifikasi dan Persetujuan : Jika layak, kamu akan diusulkan sebagai penerima PBI ke Kementerian Sosial.
Aktivasi Kartu BPJS : Setelah disetujui, BPJS akan mengaktifkan kartu peserta secara otomatis, dan kamu akan menerima notifikasi.
B. Jika Belum Terdaftar di DTKS
Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) : Ajukan permohonan ke RT/RW, lalu ke kelurahan atau desa.
Ajukan Diri ke Dinas Sosial : Bawa dokumen seperti SKTM, KTP, dan KK.
Petugas Melakukan Survei : Petugas akan melakukan survei untuk memastikan kondisi ekonomi calon peserta.
Masuk Daftar DTKS : Jika lolos verifikasi, nama kamu akan dimasukkan ke dalam DTKS.
Pengajuan PBI : Setelah terdaftar di DTKS, kamu bisa mengajukan BPJS gratis.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Gratis Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring, khususnya untuk pengecekan status dan pengajuan data:
Melalui Aplikasi Cek Bansos (Kemensos)
Unduh aplikasi di Google Play Store.
Cek apakah nama kamu sudah masuk DTKS.
Aplikasi Mobile JKN
Bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan setelah pengajuan disetujui.
Website Kemensos: dtks.kemensos.go.id
Masukkan NIK atau nomor KK untuk melihat status DTKS kamu.
ALUR PENDAFTARAN BPJS PBI APBD/DAERAH
Langkah-langkah untuk mendaftar ke Program BPJS APBD atau Daerah :
- Pemohon datang langsung pada Layanan BPJS Kantor Kecamatan. Langkah pertama adalah pemohon harus datang langsung ke Kantor Kecamatan di Wilayah mereka.
- Pemohon membawa foto copy KK dan KTP suami istri. Pemohon harus membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Petugas Kecamatan mengecek NIK. Karyawan Petugas di Kantor Kecamatan akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
- Petugas mengarahkan untuk melengkapi berkas yang kurang. Jika ada berkas yang kurang atau jika pemohon telah terdaftar di BPJS perusahaan/mandiri, maka petugas akan memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon bukan pegawai penerima upah (PPU) yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000; oleh pemohon dan diketahui oleh RT/RW setempat.
- Pemohon membawa pulang surat penyataan. Pemohon membawa pulang surat pernyataan yang telah diberikan oleh petugas, mengisi dan menandatangani berkas tersebut yang juga diketahui oleh RT/RW setempat.
- Petugas menerima berkas yang sudah lengkap. Petugas di Kantor Kecamatan akan menerima berkas yang telah lengkap dari pemohon dan memproses pendaftar calon peserta BPJS APBD.
Persyaratan BPJS Kesehatan PBI APBD atau Daerah Untuk mendaftar ke Program BPJS APBD atau Daerah, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi :
- Berkas foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
- Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA)/Akte bagi yang belum memiliki KTP.
- Jenis pekerjaan di KK dan KTP tidak boleh sebagai karyawan swasta.
- Surat sakit dari Puskesmas/Klinik bagi pemohon yang sedang dalam keadaan sakit (urgent/darurat).
- BPJS PBI APBD atau Daerah merupakan program pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.