Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 bermuatan Light Crude Oil atau minyak mentah ringan.
Sebelumnya, lelang kapal tanker berbendera Iran ini sempat gagal lantaran tidak ada peminat yang memenuhi syarat dalam pelelangan ini.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kapal ini merupakan barang rampasan atas terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Rampasan kapal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Saat ini kapal tengah berada di Batam, Riau.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Anang merincikan objek yang dilelang ini berupa satu unit kapal tanker yang dibuat di Korea Selatan pada 1997. Tanker ini juga memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter.
Kemudian, tanker bermaterial baja ini memiliki kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107.698 ton, Call sign EPLQ7 serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1,24 juta barel.
"Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 juta," tutur Anang.
Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Adapun, peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM No.29/2017.
Syaratnya yakni Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 22 - 23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas.