Bisnis.com, MAKKAH — Pemerintah menerapkan skema murur dan tanazul dalam operasional ibadah haji 1447 H/2026 M sebagai upaya mengurangi kepadatan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Skema ini diprioritaskan bagi jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah sakit.
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, menjelaskan penerapan murur dan tanazul memiliki dasar syariat dan diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan keselamatan serta kemaslahatan jemaah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah mitigasi pemerintah di tengah tingginya mobilitas jutaan jemaah saat fase Armuzna.
"Skema ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah, terutama lansia, disabilitas, dan jemaah sakit," ujar KH Sabela di Makkah, dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Dia menjelaskan, murur merupakan skema ketika jemaah melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan dan tanpa mabit atau bermalam di lokasi tersebut. Meskipun demikian, ibadah hajinya tetap sah selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat.
Menurut Sabela, hukum asal mabit di Muzdalifah memang wajib. Namun, syariat memberikan keringanan bagi jemaah yang memiliki uzur atau menghadapi kondisi yang berpotensi menimbulkan mudarat.
“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” katanya.
Dia mengatakan, kebolehan murur merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud dari Urwah bin Mudarris mengenai kesempurnaan ibadah haji bagi jemaah yang telah melaksanakan wukuf di Arafah.
مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
Artinya: “Barang siapa mengikuti shalat bersama kami lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya dia telah wukuf di Arafah baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan dia telah menyelesaikan manasiknya.”
Sabela menegaskan, jemaah yang mengikuti murur tidak dikenakan kewajiban membayar dam.
“Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya,” ujarnya.
Selain murur, pemerintah juga menerapkan skema tanazul. Dalam praktiknya, tanazul dilakukan dengan cara jemaah menyerahkan hak tempat mabit di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina dan kembali ke hotel usai melontar jumrah.
“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina,” kata Sabela.
Dia menjelaskan, hukum mabit di Mina pada dasarnya juga wajib. Namun, syariat memberikan rukhsah atau keringanan ketika kondisi kepadatan berpotensi membahayakan jemaah.
“Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan uzur seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan,” jelasnya.
Menurut dia, kebolehan tersebut juga memiliki dasar dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang Abbas bin Abdul Muthalib yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk tidak mabit di Mina karena bertugas menyediakan air bagi jemaah haji.
أَنَّ الْعَبَّاسَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Abbas meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas memberi minum jemaah haji, maka Rasulullah mengizinkannya.”
Menurut Sabela, para ulama kemudian mengambil qiyas dari hadis tersebut terkait kebolehan meninggalkan mabit di Mina dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan kemaslahatan dan keselamatan jemaah.
Penerapan murur dan tanazul pada operasional haji 2026 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi kepadatan di Armuzna yang selama ini menjadi titik paling krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji.