Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait artificial intelligence (AI) masih dalam proses.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Dan nantinya dengan Setneg [Sektetariat negara] untuk bisa masuk dalam list untuk diproses di tandatangani oleh Presiden [Prabowo Subianto menjadi Perpres,” kata Nezar saat ditemui usai Peluncuran Aplikasi Sahabat AI di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Nezar belum dapat memastikan kapan tepatnya Perpres tersebut akan diresmikan. Namun demikian, dia menegaskan regulasi tersebut sudah berada dalam rentang target yang ditetapkan. Meski begitu, proses penandatanganan masih harus menyesuaikan dengan antrean Perpres lainnya.
“Jadi kami tunggu antrean,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Komdigi mengungkapkan dua regulasi terkait kecerdasan buatan, yakni peta jalan AI dan etika AI, telah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Kedua regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan draf kedua regulasi tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum untuk proses lanjutan.
“Karena akan dibuat Keppres-nya sendiri. Jadi, Keppresnya itu apa? Keppres untuk perpres-perpres yang akan ditandatangani di 2026,” kata Edwin usai peresmian AI Innovation Hub di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Edwin menjelaskan kedua regulasi tersebut kini telah masuk dalam antrean penandatanganan. Dia berharap aturan tersebut sudah berada di meja Presiden pada awal 2026, mengingat drafnya telah rampung sekitar dua bulan sebelumnya.
“Belum [ditandatangani]. Sudah ditanda-tangani mungkin sekitar kuartal pertama atau kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% penyusunan dua Perpres terkait AI tersebut.
“Ini akan mudah-mudahan ditandatangani Presiden di awal tahun, jadi ini sudah dalam menunggu antrean. Dan menurut Mensesneg [Prasetyo Hadi] sudah masuk diprioritas untuk ditandatangani segera,” ungkapnya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Meutya menuturkan dua Perpres tersebut disiapkan sebagai payung kebijakan nasional pengembangan AI dan tidak mengatur kecerdasan buatan secara sektoral.
“Harapan kami nanti kalau payung besarnya memang sudah ditandatangani presiden. Mungkin silakan Kementerian-Kementerian pun Lembaga-Lembaga untuk membuat aturan AI per sektor masing-masing,” katanya.
Dia menegaskan kementerian dan lembaga paling memahami kebutuhan pengaturan AI di sektornya masing-masing. Terdapat 10 sektor prioritas yang telah dirumuskan dalam rancangan peta jalan AI, yakni ketahanan pangan; kesehatan; pendidikan; ekonomi dan keuangan; reformasi birokrasi; politik, hukum, dan keamanan; energi, sumber daya, dan lingkungan; perumahan; transportasi, logistik, dan infrastruktur; serta ekonomi kreatif.