Bisnis.com, JAKARTA — Ketidakpastian yang dihadapi dunia usaha di Indonesia kini berpotensi meningkat usai Amerika Serikat (AS) diprakirakan mengganjar Indonesia dengan tarif baru sampai 18%. Meski sudah menandatangani perjanjian bilateral, RI nyatanya tak luput dari investigasi berlapis rezim kabinet Presiden Donald Trump.
Sebenarnya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang disasar AS. Kebijakan tarif baru ini pun sebenarnya adalah upaya Presiden Trump untuk mengakali putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) yang membatalkan kebijakannya pada 2025 lalu.
Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor yang diterapkan Trump ke negara-negara mitra dagangnya. Kebijakan itu berlandaskan Undang-Undang Darurat Ekonomi Utama (IEEPA) 1977, yang mana Indonesia sebelumnya mendapatkan tarif 19%.
Penolakan dari lembaga yudikatif ini pun tak membuat Trump berhenti begitu saja. Dia mencari berbagai legitimasi hukum lain untuk kembali mengganjar negara-negara mitranya dengan bea masuk tambahan. Usai putusan itu saja, dia langsung mengenakan tarif global secara sama rata sebesar 10% berdasarkan UU Perdagangan AS 1974.
Dengan UU yang sama, Trump sampai dengan saat ini melancarkan berbagai investigasi atas tudingan pelanggaran perdagangan terhadap berbagai negara. Indonesia menjadi salah satu sasarannya meski sudah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dalam hal ini, Indonesia masuk ke sejumlah negara yang menghadapi investigasi berlapis. Dengan demikian, tarifnya pun bisa bertambah apabila ditemukan melanggar pasal 301 UU Perdagangan AS 1974 terkait dengan kerja paksa (forced labor) dan kapasitas berlebih (excess capacity).
Untuk tudingan kerja paksa, terdapat total 60 negara yang ditemukan melanggar pasal tersebut. Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko dan Pakistan dituding gagal menerapkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Akibatnya, Indonesia dan lima negara itu mendapatkan tarif sebesar 10%. Akan tetapi, tarif ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan 54 negara lain (di antaranya China hingga India) yang mendapatkan tarif 12,5%.
Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa tarif kerja paksa 10% ini bakal mulai berlaku 24 Juli 2026. Tarif kerja paksa ini akan menggantikan tarif global 10% yang sesuai UU lokal habis masa berlakunya.
"Saat ini, Indonesia dikenai tarif sementara sebesar 10% yang bersifat temporer dan akan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tarif sementara tersebut berakhir, struktur tarif akan disusun secara bertahap," jelas Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (5/6/2026).
Menurut Susi, sapaannya, tarif yang lebih rendah dari 54 negara lainnya itu menunjukkan komitmen Indonesia terhadap isu kerja paksa. Pemerintah Indonesia disebut telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif.
Tahapan itu meliputi penyampaian tanggapan tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, kehadiran pada serangkaian konsultasi, serta penyerahan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," ujar Susi.
Masalahnya, Indonesia masih menghadapi satu investigasi lagi yakni mengenai ekses berlebih. Dengan begitu, tarif yang diberikan ke Indonesia berpotensi bertambah karena menjadi subyek investigasi pasal berlapis.
Susi menyebut AS berpotensi menambahkan tarif lagi setelah 24 Juli 2026 apabila Indonesia ditemukan melanggar terkait dengan kapasitas berlebih. Pemerintah memprakirakan tarif berlapis dari dua investigasi AS ini bisa mencapai 18%.
"Melalui mekanisme penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut–disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk yang telah disepakati–tarif final untuk Indonesia diproyeksikan akan berada pada tingkat 18%. Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," terang Susi.
Neraca dagang dengan Amerika Serikat (Nonmigas US$ juta) |
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
Ekspor | 25.792,80 | 28.182,70 | 23.236,20 | 26.538,20 | 30.958,40 |
Impor | 8.677,10 | 9.316,40 | 9.223,10 | 9.521,60 | 9.835,10 |
Surplus/defisit | 17.115,70 | 18.866,30 | 14.013,10 | 17.016,60 | 21.123,30 |
Namun demikian, Susi menyebut bahwa besaran final tarif akan masih sangat bergantung pada proses penyelesaian proses hukum dan administrasi di Negara Paman Sam itu. Indonesia dan negara-negara subyek dari investigasi ini pun diberikan kesempatan untuk memberikan komentar tambahan (comment period) serta untuk didengar pendapatnya sebelum implementasi penuh tarif ini.
"Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi," jelas mantan pejabat Bea Cukai ini.
Mengenai pengecualian, pemerintah AS disebut berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah produk dari tarif 18% ini. Apalagi, Indonesia dan AS telah menandatangani Agreement in Reciprocal Trade (ART) pada awal tahun. Komoditas asli ditanam di Indonesia hingga sejumlah produk manufaktur seperti tekstil dikecualikan dari tarif 19% yang sebelumnya disepakati.
Menurut Susi, proses penyelidikan pasal 301 ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral lebih luas antara kedua negara. Dampak positif yang didapatkan Indonesia salah satunya adalah dukungan untuk proses aksesi menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Sejumlah komitmen yang telah disepakati dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)," terangnya.
Harapan Dunia Usaha
Ketidakpastian yang dialami dunia usaha menjadi semakin tinggi. Pada periode awal pengumuman tarif AS, atau Liberation Day awal 2025 lalu, Indonesia awalnya dikenai tarif 32%.
Usai proses panjang negosiasi, AS setuju untuk menurunkan tarif sampai 19%. Dalam dokumen ART yang ditandatangani Presiden Trump dan Presiden Prabowo Subianto, ada berbagai komoditas asli Indonesia dan sejumlah produk manufaktur seperti tekstil yang mendapatkan pengecualian.
Sebaliknya, Indonesia membebaskan tarif impor untuk AS sampai 0% bagi sebagian besar produk. Indonesia juga diwajibkan membeli berbagai produk manufaktur hingga pertanian AS.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyayangkan adanya investigasi terhadap perusahaan-perusahaan Indonesia. Kendati memahami kepentingan AS, dunia usaha memandang bahwa kondisi tersebut menciptakan ketidakstabilan ekosistem perdagangan kedua negara.
Investigasi dan tarif baru juga dinilai berlawanan dengan ruh ART yang sudah diteken awal tahun ini. Shinta pun tidak menampik investigasi berlapis dapat memberikan tekanan tambahan kepada pelaku usaha nasional. Sebab, pelaku usaha kini menghadapi tarif yang berubah-ubah, padahal sudah sempat berharap adanya kepastian dari tarif 19% sebelumnya.
"Dengan adanya investigasi ini (beserta potensi pengenaan tarif tambahannya), harapan terhadap stabilitas dan peningkatan daya saing tersebut menjadi uncertain lagi," ujarnya kepada Bisnis.
Dunia usaha juga disebut belum mengetahui seperti apa dampak dari investigasi kerja paksa maupun ekses berlebih ini terhadap daya saing produk ekspor Indonesia. Tidak hanya itu, tidak ada jaminan Indonesia akan bebas dari investigasi-investigasi lain dari pemerintahan Trump guna menjustifikasi tarif sesuai besaran tarif resirokal sebelumnya.
Dari dua investigasi ini saja, terang Shinta, sudah berpotensi menggerus daya saing ekspor nasional terutama apabila Indonesia ditemukan melanggar kedua pasal itu.
Yang lebih disayangkan, tarif berbasis investigasi ini tidak sama seperti tarif resiprokal yang berlaku ke semua negara mitra dagang AS. Tarif kerja paksa maupun ekses berlebih ini tidak menyentuh seluruh negara, sehingga tidak semua mengalami penurunan daya saing.
Contohnya, Filipina yang merupakan salah satu kompetitor Indonesia sebagai eksportir manufaktur ke AS hanya diinvestigasi terkait denga kerja paksa.
"Sehingga hampir bisa dipastikan Indonesia yang diinvestigasi pada dua kasus akan memiliki penurunan daya saing ekspor yang lebih besar di pasar AS daripada Filipina, khususnya di sektor manufaktur," jelasnya.
Meski demikian, perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menyatakan fokus untuk membantu pemerintah dalam menghadapi investigasi-investigasi tersebut.
Sejalan dengan itu, dia memandang perlunya strategi untuk mendongkrak daya saing dan kinerja ekspor, khususnya dari sisi efisiensi beban-beban produksi dan diversifikasi ekspor.
"Tentu saja strategi ini hanya bisa dilakukan dengan kerja sama pemerintah. Karena itu, kami mohon agar pemerintah juga mendukung penciptaan iklim usaha/investasi yang semakin cost-efficient, menciptakan certainty dan confidence bagi pelaku usaha," pungkasnya.
Kepastian Hukum dan Neraca Dagang
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai aspek yang perlu lebih diperhatikan bukan ukuran besaran tarif. Sebab, kemungkinan tarif ini menjadi lapisan tambahan di atas struktur tarif yang sudah ada.
Yusuf memaparkan bahwa tarif kerja paksa alias Pasal 301 umumnya diterapkan sebagai bea tambahan yang menumpuk di atas tarif most favored nation (MFN). Apabila pendekatan yang digunakan terhadap Indonesia mengikuti pola yang selama ini diterapkan pada China, maka tarif kerja paksa tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi lapisan baru di atas tarif yang telah berlaku.
"Karena itu, simulasi dampak terhadap margin keuntungan, harga jual, dan kemampuan meneruskan kenaikan biaya kepada pembeli menjadi jauh lebih penting daripada sekadar melihat besaran tarif nominal," ujarnya kepada Bisnis.
Kepastian hukum di AS juga membuat situasi semakin kompleks. Indonesia telah menandatangani ART yang memfinalkan tarif 19%, namun landasan hukumnya, yakni IEEPA justru dibatalkan penggunaanya oleh Mahkamah Agung AS.
Risiko bagi eksportir pun meningkat karena adanya kemungkinan akumulasi dari beberapa rezim tarif yang berjalan bersamaan. Untuk itu, nilai strategis dari pengecualian tarif menjadi semakin besar. Komoditas yang memperoleh pembebasan akan memiliki keunggulan biaya yang semakin kuat dibandingkan produk yang terkena tarif berlapis.
Dari sisi neraca dagang, Yusuf memprakirakan dampaknya bakal tetap moderat. Sebab, sejumlah komoditas utama diprakirakan memperoleh pengecualian.
"Namun bagi pelaku usaha, tekanan terhadap margin, ketidakpastian hukum, dan potensi kenaikan tarif efektif menjadi tantangan yang jauh lebih signifikan. Dalam kondisi seperti ini, strategi yang paling rasional adalah memetakan eksposur tarif secara menyeluruh, memanfaatkan setiap skema pengecualian yang tersedia, memperkuat kepatuhan rantai pasok, dan mengantisipasi risiko melalui penyesuaian kontrak serta diversifikasi pasar ekspor," jelasnya.
Senada, IRRD Economist PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Myrdal Gunarto juga memprakirakan neraca dagang Indonesia dengan AS masih akan solid. Pada 2025 lalu saja, surplus neraca dagang Indonesia dan AS justru meningkat ke US$21,1 miliar atau meningkat 24,1% (YoY).
"Apalagi ya kalau kami lihat dari barang-barang yang dikirim mayoritas adalah barang-barang manufaktur hasil olahan dari perusahaan-perusahaan Amerika yang menanamkan modalnya di Indonesia," terangnya kepada Bisnis.