Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.26/2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. Sebagian dari penerimaan pajak rokok ini bisa dialokasikan untuk penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PMK ini mulai berlaku sejak Selasa (12/5/2026). Beleid ini mencabut aturan sebelumnya yakni PMK No.143/2023. Penyusunan PMK baru ini ditujukan untuk mengatur kembali pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, sehingga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
Pada aturan terbaru ini, otoritas fiskal turut memerinci dan mendefinisikan kembali rokok sebagai dasar pengenaan pajak. Pada pasal 2 ayat (2) hingga (3), PMK tersebut mendefinisikan bahwa produk rokok yang dikenai pajak mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk elektrik.
Kemudian, pasal 2 ayat (4) dan (5) mengecualikan rokok terhadap tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Besaran tarif pajak rokok yang dikenai masih sama dengan PMK lama.
"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).
Adapun, dasar pengenaan pajak rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp225,7 triliun sebagaimana target penerimaan tahun ini.
PMK baru ini lalu memerinci lebih lanjut tujuan alokasi besaran pajak rokok untuk pemerintah pusat maupun daerah. Aturan sebelumnya tidak mengatur ihwal alokasi pajak rokok salah satunya untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," bunyi PMK tersebut.
Purbaya lalu mengatur bahwa besaran penerimaan pajak rokok yang bisa digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat mengacu pada UU APBN. Mekanisme dan tata cara pengelolaannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum terkait.
Alokasi penerimaan pajak rokok untuk pemda juga diarahkan untuk penegakan hukum. Bedanya, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2), alokasi untuk pemda juga diarahkan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.
Purbaya menetapkan bahwa penerimaan pajak rokok untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota paling sedikit 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya. Selebihnya, alokasi ditujukan ke penggunaan yang belum ditentukan sesuai kewenangan pemda.
Lebih lanjut, pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa alokasi setoran pajak rokok untuk pemda dalam hal kesehatan digunakan untuk kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
Mayoritas alokasi penerimaan pajak rokok untuk pemda diarahkan untuk program Jaminan Kesehatan yaitu sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing pemda.
Adapun penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah paling sedikit 7,5% dan penegakan hukum oleh pemda paling banyak 5%. Ketentuan ini mulai digunakan untuk perencanaan APBD 2027.
Di sisi lain, pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa wajib pajak (WP) rokok yang telah memeroleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana melakukan pembayaran pajak rokok dan cukai rokok ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Hal ini berbeda dengan PMK No.143/2023 yang saat itu belum mengatur bahwa pembayaran pajak rokok secara tunai.
Mengenai dukungan penerimaan pajak rokok untuk jaminan kesehatan, pasal 27 PMK tersebut mengatur lebih lanjut bahwa penghitungannya didasarkan pada realisasi penerimaan pajak rokok masing-masing daerah dengan memperhitungkan jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program BPJS.
Pemda provinsi maupun kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
Untuk pemantauannya, pasal 37 mengatur bahwa Menkeu melakukan pemantauan atas penetapan alokasi pajak rokok sekaligus bagi hasilnya, alokasi penggunaan pajak rokok baik untuk kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, serta penyaluran bagi hasil pajak oleh Gubernur.
Kemudian, Gubernur nantinya melakukan pemantauan atas penggunaan pajak rokok termasuk bagi hasilnya di provinsi serta kabupaten/kota di wilayahnya.