Bisnis.com, JAKARTA - Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengurangi volume sampah. Adapun, Danantara menyebut total nilai proyek yang disiapkan mencapai US$5 miliar atau sekitar Rp87 triliun.
Nilai investasinya cukup besar sehingga perlu pengawasan untuk mencegah terjadinya kebocoran dana, salah satunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Adapun, proyek PSEL tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan proyek tersebut menjadi salah satu proyek besar, terutama dari sisi pendanaan.
"Secara fundraising juga ini US$5 miliar jumlahnya. Jadi enggak kecil. Kami perlu support dari semua, termasuk juga dari masyarakat karena ini merupakan krisis sampah," katanya kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Progres ini mulai berjalan di mana sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan proyek PSEL; Pemprov DKI Jakarta, Lampung Raya, Serang Raya, Semarang Raya, Medan Raya, Bogor Raya 2, serta Kabupaten Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut, target pembangunan PSEL berlangsung di 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota.
Upaya ini sebagai langkah mengentaskan permasalahan sampah di sejumlah daerah, khususnya untuk daerah yang memiliki volume sampah 1.000 ton.
Proyek tersebut tentunya perlu mendapatkan atensi dari lembaga atau aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Hal itu tidak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya berdasarkan data KPK, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25% yang berkaitan dengan PBJ.
KPK menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta.
Terlebih menurut Danantara sebanyak 100 investor telah berminat mendanai PSEL. Walhasil perlu adanya pengawasan yang ketat.
KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan.
KPK Damping Proyek PSEL
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah mulai melakukan pendampingan terhadap sejumlah pemerintah daerah dalam proyek konversi sampah menjadi listrik.
“Sejak awal kami memang sudah masuk ke sana. Jadi memang kita melakukan pendampingan juga kepada sejumlah pemerintah daerah dalam proyek konversi sampah menjadi listrik,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/5/2026).
KPK memandang proyek tersebut sebagai kebijakan strategis karena mampu mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi yang dapat dimanfaatkan masyarakat
Menurut Budi, proyek PSEL juga berpotensi mengurangi tekanan anggaran pemerintah daerah. Selama ini, pengelolaan sampah menjadi salah satu pos belanja yang cukup besar bagi daerah
“Ketika pemerintah daerah punya beban dari sisi anggaran untuk melakukan pengolahan sampah, ketika bisa melakukan konversi ke dalam energi listrik, maka kemudian beban itu justru malah bergeser menjadi sebuah profit,” katanya.
Kendati demikian, dia mengingatkan proyek PSEL tetap harus dilihat secara menyeluruh dari sisi tata kelola pengadaan. Pengawasan, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan pada tahap tender atau pelaksanaan proyek.
Budi menjelaskan titik rawan penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penentuan tujuan proyek, penghitungan volume sampah, hingga desain pelaksanaan proyek
“Ya kalau pengadaan barang dan jasa, itu memang harus dipotret secara utuh, mulai dari perencanaan awalnya seperti apa,” jelasnya.
Dia menekankan proses pengadaan harus berjalan terbuka dan transparan agar tidak muncul praktik pengondisian proyek yang berujung pada benturan kepentingan atau conflict of interest (COI).
“Jangan ada pengkondisian-pengkondisian karena pengkondisian itu bisa mengakibatkan adanya potensi COI, benturan kepentingan,” tuturnya.
Selain proses pengadaan, KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap hasil proyek agar fasilitas yang dibangun benar-benar optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dia menegaskan pengawasan terhadap proyek PSEL perlu dilakukan dalam satu siklus penuh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil proyek. Dia mengimbau agar pihak yang terlibat proyek ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti korupsi.
Bud menjelaskan bahwa KPK telah memiliki kajian terkait proyek konversi sampah menjadi listrik. Kajian tersebut menjadi salah satu dasar lembaga antirasuah dalam memetakan potensi risiko korupsi pada proyek tersebut.
"Terkait dengan konversi sampah ke listrik sudah ada kajiannya. Nah, nanti bisa cek di website KPK," tandasnya.