#30 tag 24jam
INDEF sarankan penyesuaian kebijakan untuk tarik lebih banyak investor
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuat kebijakan yang ... [366] url asal
#investasi-asing #tax-holiday #tax-incentive #customized-policy #investor-asing #indef
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyampaikan bahwa pemerintah perlu membuat kebijakan yang disesuaikan (customized policy) untuk menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia.
“Kita punya banyak natural resources (sumber daya alam), tetapi sekali lagi kenapa mereka investor ini tidak terlalu tertarik ya untuk datang ke Indonesia, mungkin karena, yang pertama, paket kebijakannya itu tidak customized (disesuaikan),” kata Esther Sri Astuti di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, pemberian keringanan pajak melalui program tax holiday, tax incentive, maupun tax reduction untuk menarik investasi asing tidak lagi sepenuhnya efektif dan relevan diterapkan saat ini.
Ia menyatakan, investor global kini lebih mementingkan kepastian usaha, ketersediaan infrastruktur yang memadai, dan kualitas tenaga kerja di negara tujuan investasi.
Oleh karena itu, Esther menilai penerapan kebijakan yang lebih sesuai untuk mendukung sektor bisnis yang diminati oleh investor jauh lebih dibutuhkan, dibandingkan hanya sebatas insentif pajak.
“Investor ini butuh hal yang lain, misalnya infrastrukturnya itu harus relatif firm (andal) dulu. Harus ada semua, ada gas, ada listrik, ada air bersih, sehingga mereka bisa bangun pabrik di situ,” jelasnya.
Begitu pula pada sektor pariwisata, ia mengatakan investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di daerah wisata yang terkoneksi dengan jalur transportasi, terutama penerbangan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kemampuan (skill) yang dibutuhkan oleh industri.
“Pasar tenaga kerja (domestik) rapuh karena sebagian besar tenaga kerja sekarang itu lebih didominasi oleh pekerja yang ada di sektor informal. Nah, ini macam-macam faktornya, ada karena skill mismatch (ketidakcocokan keterampilan) dan ada juga karena tingkat pendidikan,” ujar Esther.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kolaborasi Internasional INDEF Imaduddin Abdullah menambahkan bahwa penguatan riset dan pengembangan (Research and Development/R&D) juga perlu didorong untuk menarik investasi asing.
Ia mengatakan, inovasi dari hasil R&D tersebut dapat meningkatkan adopsi teknologi dan produktivitas sektor industri nasional sehingga meyakinkan investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Tanpa inovasi dan efisiensi biaya operasional, ia menilai kemampuan Indonesia untuk menarik investasi asing akan kalah dari negara-negara tetangga.
“Kalau tidak (menerapkan R&D), saya pikir Indonesia tidak akan bisa keluar dari upper middle-income trap gitu ya,” tutur Imaduddin Abdullah.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
BPJPH sebut Tax Holiday berlaku 20 tahun di Kawasan Industri Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa fasilitas Tax Holiday akan diberlakukan selama 20 tahun di Kawasan Industri Halal di ... [301] url asal
#badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal #bpjph #tax-holiday #halal-industrial-park-sidoarjo #kawasan-industri-halal #hips
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa fasilitas Tax Holiday akan diberlakukan selama 20 tahun di Kawasan Industri Halal di Indonesia.
"Salah satu insentifnya, pelan-pelan kita bilangin. Salah satunya Tax Holiday itu 20 tahun, sampai kaya gitu, supaya menarik sekali," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan alias Babeh Haikal dalam wawancara cegat usai Media Gathering BPJPH di Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan, saat ini salah satu Kawasan Industri Halal yang hampir selesai pembangunannya dan siap diresmikan yaitu Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS) di Provinsi Jawa Timur.
Seiring dengan itu, fasilitas Tax Holiday punakan diberlakukan selama 20 tahun di kawasan tersebut.
“Salah satu yang kita bangun dan siap diresmikan itu Sidoarjo. Sidoarjo itu satu pabrik itu bisa merekrut 6.000-an karyawan. Itu yang paling penting ahli teknologinya, yang perlu kita segerakan pembukaan kawasan industri halal,” ujar Babeh Haikal
Sebagai informasi, Tax holiday merupakan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas.
Sementara itu, Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS) merupakan salah satu di antara beberapa kawasan di Indonesia yang didesain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri produk halal.
Babeh Hasan mengatakan ekosistem halal nasional yang tangguh dapat menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok halal dunia.
"Jika kita mampu memperkuat ekosistem halal nasional, maka Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal dunia," ujar Haikal.
Menurutnya, nilai halal tidak lagi dipahami semata sebagai aspek kepatuhan terhadap regulasi atau norma keagamaan saja, melainkan telah menjadi standar global yang mempengaruhi pola konsumsi dan arah perdagangan dunia.
"Halal bukan lagi sekadar persoalan agama saja. Di banyak negara, halal dipandang sebagai standar kualitas, keamanan, dan kesehatan. Halal adalah economic engine (mesin ekonomi) yang mendorong pertumbuhan perdagangan global," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Kemenperin dorong hapus tarif impor LPG perkuat daya saing industri
Kementerian Perindustrian menyatakan komitmen memperkuat daya saing industri kimia hulu nasional dengan mendorong penghapusan tarif impor LPG (Liquefied ... [279] url asal
#industri-petrokimia #kemenperin #tarif-impor-lpg #anti-dumping #tax-holiday #bahan-baku-kimia
Cilegon (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menyatakan komitmen memperkuat daya saing industri kimia hulu nasional dengan mendorong penghapusan tarif impor LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang menjadi bahan baku utama sektor petrokimia.
Langkah ini disebut penting untuk merespons tantangan kompetisi global dan menjaga keberlangsungan produksi industri dalam negeri.
Direktur Industri Kimia Hulu, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Wiwik Pudjiastuti saat berada di PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten, Jumat mengatakan tarif impor LPG menjadi salah satu hambatan mendasar dalam efisiensi biaya produksi industri petrokimia di Indonesia.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk meminta tarif LPG masuk 0 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengatasi ketidakseimbangan harga bahan baku impor di beberapa negara pesaing.
“Kalau kita lihat Thailand, Singapura, Malaysia, impor mereka itu zero, tidak dikenakan tarif impor,” kata Wiwik.
Menurutnya, kesenjangan tarif tersebut berdampak pada ketertinggalan harga produk petrokimia Indonesia di pasar global.
Selain usulan penghapusan tarif impor LPG, Kemenperin juga tengah mengajukan perlindungan perdagangan dalam bentuk anti-dumping atau trade remedies terhadap sejumlah produk petrokimia yang membanjiri pasar domestik.
“Kita juga sedang mengajukan anti-dumping sebagai trade remedies untuk produk-produk petrokimia,” ucapnya.
Wiwik menyebut pemerintah turut menindaklanjuti masukan industri mengenai insentif fiskal, khususnya perluasan tax holiday.
“Lotte ini menghasilkan 15 produk, tapi baru 7 produk yang dapat tax holiday. Kita masih berkomunikasi dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mendorong agar produk lain juga masuk dalam proses review berikutnya,” ujarnya.
Ia menilai kunjungan legislatif memperkuat proses penyelesaian hambatan di lapangan. “Dari sisi eksekutif kita sudah koordinasi, tetapi akan lebih baik ketika ada dorongan dari legislatif,” kata Wiwik.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Menata ulang insentif pajak melalui sunset clause policy
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah insentif pajak begitu sering menghiasi ruang publik. Pemerintah menempatkannya sebagai salah satu alat utama kebijakan ... [2,032] url asal
#pajak #sunset-clause-policy #insentif-pajak #tax-holiday #tax-ratio
Jakarta (ANTARA) - Dalam beberapa tahun terakhir, istilah insentif pajak begitu sering menghiasi ruang publik. Pemerintah menempatkannya sebagai salah satu alat utama kebijakan fiskal untuk menjaga daya saing, menarik investasi, dan menumbuhkan lapangan kerja.
Dari tax holiday, hingga super deduction, dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), hingga bea masuk ditanggung pemerintah. Beragam fasilitas itu diharapkan dapat memberi dorongan tambahan bagi ekonomi nasional.
Hanya saja, semakin lama, kita mulai dihadapkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah semua insentif itu masih relevan dan efektif? Apakah setiap fasilitas benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan penerimaan negara yang dikorbankan? Dan apakah kita masih bisa terus bergantung pada kebijakan fiskal berbasis insentif, ketika ruang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin sempit?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin penting di tengah meningkatnya beban fiskal dan tekanan pembiayaan publik. Menurut laporan Kementerian Keuangan tahun 2023, nilai belanja perpajakan atau tax expenditure Indonesia telah mencapai Rp362,5 triliun, setara 1,73 persen dari PDB. Angka itu menunjukkan potensi penerimaan yang “hilang” akibat berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha.
Belanja perpajakan sebesar itu, tentu bukan hal yang kecil. Dalam konteks postur APBN, jumlah tersebut, bahkan mendekati alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi atau kesehatan masyarakat. Lain halnya dengan belanja langsung, belanja perpajakan seringkali tidak terlihat karena tersembunyi di balik kebijakan tarif dan pengecualian pajak.
Di sinilah persoalan utamanya, tidak semua insentif pajak punya dampak ekonomi yang sepadan dengan biaya fiskalnya. Beberapa program terbukti efektif, antara lain insentif pada masa pandemi yang menahan kontraksi konsumsi dan menjaga dunia usaha tetap beroperasi.
Meskipun demikian, tidak sedikit pula yang terus diperpanjang, meski efeknya terhadap penciptaan kerja, ekspor, atau investasi semakin menurun. Sebagian, bahkan sudah kehilangan relevansi karena sektor penerima sudah berkembang pesat, tanpa lagi membutuhkan dorongan fiskal.
Di tengah situasi inilah, muncul gagasan yang kian mengemuka di berbagai forum ekonomi, akademik, hingga pembahasan di parlemen, yaitu perlunya penerapan sunset clause policy sebagai sebuah mekanisme yang menetapkan batas waktu dan evaluasi bagi setiap insentif pajak agar tidak menjadi beban permanen bagi fiskal negara.
Dalam konteks reformasi kebijakan fiskal Indonesia, sunset clause policy adalah simbol dari tata kelola insentif yang lebih modern, transparan, dan berbasis hasil (result-based policy). Prinsip ini akan memaksa setiap kebijakan insentif untuk bertanggung jawab terhadap kinerjanya, sekaligus mendorong efisiensi dalam penggunaan sumber daya fiskal.
Lebih jauh, penerapan sunset clause policy dapat menjadi bagian penting dari reformasi insentif fiskal Indonesia, di mana arah kebijakan tidak lagi berfokus pada “kuantitas fasilitas yang diberikan,” tetapi pada “seberapa besar kualitas nyata yang dihasilkan” terhadap investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan tax ratio nasional.
Instrumen dinamis
Konsep, kebijakan sunset clause sebenarnya bukan hal baru di dunia kebijakan publik. Istilah ini lazim digunakan di negara-negara, seperti Australia, Kanada, dan Korea Selatan, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal memiliki masa berlaku dan indikator kinerja yang jelas.
Secara sederhana, kebijakan sunset clause berarti sebuah peraturan atau fasilitas akan berakhir secara otomatis, setelah jangka waktu tertentu, kecuali diperbarui berdasarkan hasil evaluasi yang menyeluruh. Prinsipnya sederhana: tidak ada insentif yang berlaku selamanya.
Kebijakan pajak, seperti insentif sejatinya adalah instrumen yang bersifat dinamis, dimana pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan siklus ekonomi, perubahan teknologi, dan arah pembangunan nasional. Jika suatu fasilitas tidak lagi relevan atau tidak memberikan dampak yang memadai, maka sudah sepatutnya dikaji ulang atau dihentikan.
Dengan penerapan sunset clause policy, diharapkan pemerintah dapat meminimalkan distorsi fiskal dan mendorong efisiensi penggunaan sumber daya publik. Setiap rupiah yang “hilang” karena insentif harus mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar dalam bentuk investasi baru, penyerapan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, atau ekspansi pasar.
Tanpa batas waktu dan mekanisme evaluasi, insentif justru berpotensi menjadi beban fiskal yang terselubung. Bahkan, dalam beberapa kasus, insentif bisa disalahgunakan untuk tujuan jangka pendek, seperti melobi fasilitas baru, menjelang pemilu, atau mempertahankan sektor yang sudah tidak lagi strategis.
Kebutuhan akan sunset clause policy menjadi semakin mendesak, ketika ruang fiskal kita semakin terbatas. Pemerintah, pada tahun 2005, sesungguhnya masih menghadapi tantangan defisit struktural, sementara kebutuhan belanja publik terus meningkat untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan subsidi sosial.
Dalam situasi semacam itu, efisiensi kebijakan menjadi kunci. Setiap pengeluaran, termasuk pengeluaran dalam bentuk “pajak yang tidak dipungut”, harus bisa dipertanggungjawabkan dari sisi manfaatnya. Selain itu, era digital dan keterbukaan data juga menuntut akuntabilitas baru, baik dunia usaha yang menginginkan kepastian hukum dan kebijakan yang semakin tegas, serta masyarakat semakin cermat menilai bagaimana uang publik, termasuk dalam bentuk insentif pajak yang digunakan.
implementasi sunset clause policy akan menjawab dua kebutuhan sekaligus, efisiensi fiskal dan transparansi publik, serta memastikan kebijakan tidak berjalan otomatis, tanpa pengawasan, disusun berdasarkan data, serta paling penting bukan sekadar keinginan politik.
Insentif terukur
Evaluasi insentif pajak sebenarnya sudah mulai dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya menunjukkan bahwa banyak fasilitas yang belum optimal, misalnya super deduction tax untuk kegiatan vokasi dan riset yang diharapkan bisa memperkuat kualitas SDM dan inovasi industri, ternyata masih minim pemanfaatan. Menurut data Ditjen Pajak, hanya sebagian kecil perusahaan besar yang mengajukan fasilitas tersebut. Penyebabnya beragam, mulai dari rumitnya administrasi, hingga kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat jangka panjangnya.
Insentif lainnya yang butuh juga dievaluasi adalah tax holiday untuk industri pionir. Fasilitas ini berhasil menarik sejumlah investasi strategis di sektor logam dasar dan kimia, namun dampaknya terhadap ekspor dan penciptaan kerja belum signifikan. Banyak proyek yang masih dalam tahap konstruksi atau baru menghasilkan dalam jangka panjang.
Sebaliknya, ada pula insentif yang justru terlalu lama dipertahankan, tanpa dampak lanjutan, seperti pembebasan PPN untuk sektor-sektor yang seharusnya sudah bisa berdiri sendiri. Tanpa sunset clause, insentif seperti ini cenderung menjadi kebiasaan fiskal yang sulit dihentikan karena tekanan politik atau lobi sektor tertentu. Hal ini, apabila dikaji ulang, dana yang “hilang” dari insentif semacam itu bisa dialihkan untuk program yang lebih produktif, seperti dukungan pembiayaan UMKM, insentif riset hijau, dan atau peningkatan infrastruktur logistik yang manfaatnya jauh lebih luas.
Untuk menjadikan sunset clause policy bukan sekadar jargon, otoritas terkait perlu merancang sistem yang terukur dan berlapis. Ada beberapa prinsip dasar yang bisa menjadi panduan sebagai berikut:
Pertama, setiap insentif harus memiliki masa berlaku yang jelas. Tidak boleh ada fasilitas yang berlaku, tanpa batas waktu, misalnya, tax holiday diberikan hanya untuk lima tahun dan harus dievaluasi ulang, sebelum diperpanjang.
Kedua, evaluasi harus berbasis data dan dilakukan secara independen. Artinya, penilaian terhadap efektivitas insentif tidak hanya dilakukan oleh instansi pemberi, tetapi juga melibatkan lembaga lain, seperti Bappenas, akademisi, bahkan lembaga audit.
Ketiga, transparansi laporan belanja perpajakan harus diperkuat. Negara-negara maju, seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada, memublikasikan laporan tax expenditure setiap tahun, lengkap dengan analisis hasil dan rekomendasi perbaikan. Indonesia, seharusnya menuju ke arah laporan belanja perpajakan yang integral dari dokumen APBN serta dapat diakses publik.
Keempat, integrasi data digital. Melalui implementasi sistem coretax administration di Ditjen Pajak, Indonesia kini memiliki peluang besar untuk menghubungkan data penerima insentif dengan kinerja usahanya. Melalui integrasi ini, pemerintah dapat menilai apakah insentif benar-benar mendorong peningkatan omzet, kepatuhan, dan penciptaan lapangan kerja.
Kelima, membangun mekanisme otomatisasi kebijakan, misalnya, jika hasil evaluasi menunjukkan dampak positif di atas target, fasilitas bisa diperpanjang secara otomatis untuk periode tertentu. Sebaliknya, jika hasilnya tidak signifikan, maka insentif berakhir, tanpa perlu proses birokrasi panjang.
Pembelajaran
Negara-negara yang sukses menerapkan sunset clause policy, umumnya memiliki dua ciri utama: tata kelola fiskal yang disiplin dan budaya evaluasi yang kuat. Di Australia, misalnya, setiap tax expenditure dikaji setiap tiga tahun oleh Australian National Audit Office dengan indikator yang ketat: dampak terhadap PDB, penciptaan kerja, serta penerimaan pajak lanjutan. Fasilitas yang tidak memenuhi target akan otomatis dihentikan atau diganti dengan skema baru. Selanjutnya Korea Selatan juga menerapkan sistem serupa, melalui Tax Expenditure Management Act yang mewajibkan semua insentif memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Hasil evaluasi diserahkan ke parlemen untuk dibahas bersama anggaran tahunan. Model ini memperkuat kontrol publik dan menghindari penggunaan insentif untuk kepentingan politik jangka pendek.
Dari pengalaman tersebut, Indonesia bisa belajar bahwa sunset clause policy, bukan sekadar instrumen teknis, melainkan simbol kedewasaan fiskal. Hal ini menunjukkan konsensus bahwa kebijakan publik tidak boleh abadi dan hanya relevansi dan dampak yang boleh bertahan. Meskipun demikian, pelaksanaan di Indonesia tentunya tidak semudah membalik telapak tangan. Tantangan pertama datang dari resistensi dunia usaha. Bagi sebagian sektor, kepastian keberlanjutan insentif adalah bagian dari kalkulasi investasi jangka panjang. Ketika fasilitas dihapus atau direvisi, mereka khawatir stabilitas usahanya terganggu.
Untuk itu diperlukan strategi komunikasi kebijakan yang efektif, bahwa penerapan sunset clause policy bukan berarti menghentikan semua insentif, tetapi memastikan bahwa setiap fasilitas diperbarui berdasarkan hasil nyata. Jika dampaknya positif, tentu tidak ada alasan untuk mencabutnya. Tantangan berikutnya adalah kemampuan pemerintah dalam melakukan evaluasi berbasis data. Hingga kini, sistem pelaporan dampak ekonomi dari penerima insentif masih tersebar di berbagai instansi dan belum terintegrasi sepenuhnya. Karena itu diperlukan sinergi antara Ditjen Pajak, BKPM, BPS, dan Bappenas untuk membangun basis data terpadu.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah konsistensi politik. Evaluasi insentif dapat berkembang menjadi isu yang sensitif karena menyangkut kepentingan sektor industri tertentu. Untuk itu, keberanian politik pemerintah menjadi faktor yang sangat penting atau implementasi kebijakan tersebut hanya akan menjadi catatan di atas kertas.
Kredibilitas fiskal
Pada akhirnya, sunset clause policy merupakan bagian dari evolusi kebijakan fiskal Indonesia menuju tata kelola yang lebih cerdas, adaptif, dan akuntabel. Dalam konteks ini, kebijakan dimaksud bukan hanya berfungsi sebagai mekanisme teknis penghentian insentif, tetapi juga sebagai wujud kedewasaan fiskal bahwa setiap rupiah penerimaan negara yang dilepaskan melalui insentif harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya bagi publik.
Reformasi perpajakan yang kini tengah berjalan, baik melalui digitalisasi sistem (Coretax Administration System), perluasan basis pajak, hingga peningkatan kepatuhan sukarela, akan menjadi semakin kokoh apabila diimbangi oleh reformasi belanja perpajakan di sisi pengeluaran fiskal. Dengan demikian, kebijakan dimaksud hadir sebagai pagar pengaman agar setiap insentif tidak menjadi beban abadi, melainkan tetap selaras dengan arah dan prioritas pembangunan nasional.
Lebih jauh, penerapan sunset clause policy juga akan memperkuat kapasitas kebijakan fiskal Indonesia dalam era Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang mulai berlaku secara internasional. Hal ini sebagai konsekuensi atas penerapan prinsip negara tidak lagi dapat bersaing dengan tarif pajak rendah atau pemberian insentif besar-besaran, yang dikarenakan setiap potongan pajak akan dikompensasi oleh yurisdiksi asal perusahaan multinasional. Artinya, perlombaan menawarkan insentif fiskal menjadi tidak relevan, bahkan kontraproduktif. Di sinilah pentingnya sunset clause policy untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal Indonesia bergerak menuju kompetisi kualitas, bukan kompetisi tarif. Ke depan, daya saing akan bergeser pada aspek efisiensi birokrasi, transparansi kebijakan, infrastruktur investasi, dan kepastian hukum melalui faktor-faktor yang lebih berkelanjutan dalam menarik investasi produktif.
Pada tataran strategis, kebijakan sunset clause akan menjadi tolak ukur kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor global. Ketika negara mampu menunjukkan bahwa setiap insentif memiliki batas waktu, mekanisme evaluasi, dan indikator manfaat yang terukur, maka iklim investasi akan terbentuk di atas kepastian, bukan lobi atau kompromi. Lebih dari itu, penerapan kebijakan ini dapat memperkuat disiplin fiskal dan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi keuangan negara. Dunia akan melihat bahwa Indonesia bukan lagi sekadar penerima arus modal, tetapi aktor fiskal modern yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan dan keberlanjutan. Hal itu menunjukkan sunset clause policy bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian integral dari transformasi fiskal menuju Indonesia yang lebih kuat, kredibel, dan berdaya saing di panggung global.
Jalan tengah
Setiap kebijakan publik memiliki masa hidupnya sendiri. Ia lahir, tumbuh, memberi manfaat, lalu suatu saat harus dievaluasi agar tidak kehilangan arah. Demikian pula insentif pajak, tidak ada kebijakan yang selamanya baik, namun yang abadi hanyalah kebutuhan untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman. Untuk itu sunset clause policy menawarkan jalan tengah yang bijak: bukan menolak insentif, tapi menatanya ulang agar tetap relevan dan efisien. Ia membantu pemerintah menjaga disiplin fiskal, tanpa menutup ruang bagi inovasi kebijakan. Selanjutnya kebijakan ini juga memberi dunia usaha kepastian bahwa kebijakan dibuat dengan dasar objektif dan transparan.
Dalam metafora ekonomi, sunset clause policy adalah senja yang menandai pergantian hari dan bukan simbol berakhirnya cahaya, melainkan awal dari siklus baru kebijakan yang lebih matang. Dari senja yang teratur, akan lahir pagi fiskal yang lebih terang, yakni sebuah sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berpihak pada pertumbuhan berkelanjutan. Sehingga di masa depan, ketika laporan belanja perpajakan dibuka dengan jujur, ketika setiap insentif memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, dan ketika dunia usaha tidak lagi menggantungkan diri pada fasilitas fiskal, melainkan pada daya saing nyata, maka di situlah kita bisa berkata bahwa kebijakan ini telah menunaikan misinya: menata ulang insentif pajak Indonesia menuju keadilan dan efisiensi fiskal yang sesungguhnya.
*) Dr M.Lucky Akbar adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Kementerian Keuangan
Copyright © ANTARA 2025
BKPM Masih Ramu Insentif Investasi Baru Pengganti Tax Holiday
BKPM dan Kemenkeu merancang insentif baru untuk menarik investor, menggantikan tax holiday yang kurang menarik akibat global minimum tax. [566] url asal
#insentif-investasi #tax-holiday #bkpm #kementerian-keuangan #global-minimum-tax #investasi-asing #kebijakan-fiskal #pajak #hilirisasi #pengembangan-industri
(CNBC Indonesia - News) 13/10/25 16:43
v/1816/
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama dengan Kementerian Keuangan masih merampungkan insentif yang difokuskan untuk menarik investor menanamkan modalnya, sebagai pengganti tax holiday.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama mengatakan, insentif seperti tax holiday makin tak menarik saat ini karena pemberlakuan global minimum tax (GMT). Di Indonesia, GMT berlaku per 1 Januari 2025.
"Karena insentif tradisional seperti tax holiday, tax allowance, terkesan mutlak dan tidak semenarik dulu," kata Tirta dalam agenda diskusi FPCI dengan tema APEC at the Crossroads: Building Bridges for Regional Growth di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Oleh sebab itu, ia mengatakan, dalam merancang insentif baru pengganti tax holiday, BKPM bersama Kementerian Keuangan tengah mendesain bentuk insentif yang benar-benar baru, supaya investor semakin tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kita rancang bersama mereka upaya yang lebih terkoordinasi, termasuk langkah perencanaan bersama antara DJP, Kementerian Keuangan dan kementerian kita, termasuk menciptakan insentif baru agar lebih efektif," tegasnya.
Rancangan insentif baru ini, kata Tirta, menjadi penting karena seberapapun insentif pembebasan pajak yang diberikan pemerintah kepada investor, akan tetap merugikan pemerintah bila tidak didesain dengan bentuk insentif baru. Sebab, ada batasan tarif GMT 15% yang berlaku di semua negara.
"Kalau kita coba beri insentif ke mereka, katakanlah di bawah 15%, seperti pemerintah negara asalnya boleh ambil pajaknya, marginnya jadi beda, kan? Misalnya, pajak Indonesia 10%, 5% sisanya akan diambil kembali oleh negara asal tempat kantor pusat investornya berdiri," papar Tirta.
Karena insentif baru ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Tirta mengaku belum bisa bicara detail bentuk-bentuk yang tengah didesain. Ia hanya memastikan, insentif itu akan rampung dalam waktu dekat.
"Karena kami ingin menarik investor asing sebanyak mungkin. Jadi, ada beberapa desain atau beberapa skenario. Tapi kami masih mengerjakan lebih detail dalam skenario-skenario ini. Kami bergerak cepat karena semoga kementerian kami bisa mengeluarkan hal semacam ini untuk menarik investor asing," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebetulnya masih memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.
Namun, kini ada kriteria khusus penerimanya, karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih merancang insentif pajak baru yang akan diterapkan sebagai pengganti insentif tax holiday.
Insentif tax holiday menjadi tidak relevan untuk diterapkan karena pemerintah telah menerapkan pemberlakuan global minimum tax (GMT) di Indonesia.
"Kita lagi merancang itu," kata Bimo saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"GMT nya kita terapkan dulu," tegasnya.
Bimo menjelaskan, rancangan insentif pengganti tax holiday itu akan berpedoman pada upaya memperdalam pohon industri yang sudah ada di Indonesia.
"Jadi hilirisasinya makin bagus, makin dalam, otomatis distribusi manfaatnya juga makin oke," tuturnya.
Sempat beredar informasi insentif baru pengganti tax holiday akan berupa cash subsidy untuk sektor investasi strategis, refundable tax credit, dan nonrefundable tax credit, namun Bimo membantahnya.
"Enggak, enggak," ucap Bimo singkat.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56