Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) melonjak signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Adapun, kasus THR yang tidak dibayarkan menjadi keluhan paling dominan dari para pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan selama periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 laporan merupakan kasus THR tidak dibayarkan. Selain itu, terdapat 474 laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan dan 366 laporan terkait keterlambatan pembayaran.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.
Berdasarkan sebaran wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 573 laporan dari 461 perusahaan. Disusul Jawa Barat dengan 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten dengan 173 aduan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Lebaran. Langkah ini diambil untuk menjamin akses layanan pengaduan tetap terbuka di tengah meningkatnya kebutuhan pekerja.
“Pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” jelas Yassierli.
Dia menegaskan pengawasan juga diperketat dengan menyiagakan pengawas ketenagakerjaan guna mempercepat penanganan laporan.
“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat,” terangnya.
Adapun, layanan ini tetap tersedia baik secara tatap muka maupun daring selama periode libur. Layanan langsung dibuka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.
Sementara itu, layanan online dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemnaker direncanakan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.
Menurut Indah, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.
Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.