Harga tiket pesawat dinamis karena dipengaruhi permintaan, ketersediaan kursi, dan jenis layanan maskapai. Sistem dynamic pricing membuat harga berubah cepat. [896] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Harga tiket pesawat yang mulai mendapatkan diskon pada periode 24 Juni—5 Juli 2026 tetap bergerak dinamis menjelang waktu keberangkatan.
Berbeda dengan tiket kereta api yang relatif stabil, harga tiket pesawat dapat berubah dari hari ke hari bahkan dari jam ke jam mengikuti permintaan pasar dan ketersediaan kursi.
Fenomena itu terlihat dari harga tiket rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Surabaya (SUB). Berdasarkan pantauan pada Rabu (24/6/2026) pukul 18.00 WIB, harga termurah untuk keberangkatan 25 Juni dan 26 Juni dibanderol mulai Rp1.039.605 per penumpang.
Sementara itu, untuk keberangkatan 30 Juni, harga termurah pada rute yang sama sudah naik menjadi Rp1.203.494. Adapun untuk moda transportasi lain, tarif kereta api Anggrek 2B relasi Gambir—Surabaya Pasarturi pada periode yang sama terpantau senilai Rp720.000
Mengapa demikian?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan harga tiket pesawat di Indonesia memang bersifat dinamis karena maskapai memiliki ruang untuk menentukan tarif selama masih berada di bawah ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, harga tiket dipengaruhi berbagai faktor mulai dari periode low season dan high season, tingkat permintaan penumpang, hingga segmentasi layanan yang ditawarkan masing-masing maskapai.
"Harga tiket pesawat di Indonesia dibatasi oleh TBA, sehingga masing-masing maskapai dapat menentukan harga tiketnya tergantung periode low season atau high season dan demand penumpangnya," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan, maskapai juga memiliki kategori layanan berbeda mulai dari no frills atau low cost carrier(LCC), medium service, hingga full service. Kondisi itu membuat harga tiket antara satu maskapai dan maskapai lainnya dapat berbeda meskipun melayani rute yang sama.
Ketentuannya, untuk maskapai full service, tarif dapat mencapai 100% dari TBA. Maskapai medium servicedibatasi maksimal 90% dari TBA, sedangkan LCC hanya boleh mengenakan tarif maksimal 85% dari TBA.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019, TBA untuk rute CGK—SUB senilai Rp1.167.000 dan TBB Rp408.000. Artinya, maskapai dapat menentukan tarif dasar (base fare) dalam rentang tersebut.
Jika tarif dasar demikian, mengapa harga tiket yang dibayar lebih mahal?
Harga tiket yang dibayar pelanggan sejatinya terdiri dari tarif dasar, biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, iuran wajib jasa raharja (IWJR), passenger service charge atau arif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), serta pajak pertambahan nilai (PPN).
Besaran harga akhir yang dibayar penumpang akan mengikuti perubahan tarif dasar yang menjadi komponen utama dalam sistem penetapan harga maskapai.
Karena tarif dasar tersebut bergerak secara dinamis mengikuti kondisi pasar, harga tiket pesawat pun dapat berubah sewaktu-waktu meski untuk rute dan jadwal penerbangan yang sama.
Harga Bergerak dari Jam ke Jam
Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie menjelaskan harga tiket pesawat saat ini ditentukan melalui sistem dynamic pricing yang membuat harga dapat berubah secara terus-menerus mengikuti kondisi pasar.
Menurutnya, perubahan harga tidak hanya terjadi setiap hari, tetapi juga dapat berlangsung dalam hitungan jam.
"Inilah wujud dari sistem dynamic pricing, harga yang dinamis, yang bisa berubah-ubah, naik dan turun," ujarnya.
Alvin menjelaskan maskapai memiliki kepentingan untuk memperoleh kepastian tingkat keterisian kursi dalam setiap penerbangan. Karena itu, calon penumpang yang membeli tiket jauh hari sebelum keberangkatan biasanya mendapatkan harga lebih murah.
Selain membantu maskapai memperoleh kepastian penjualan, strategi tersebut juga memberikan keuntungan dari sisi arus kas karena dana dari pembelian tiket masuk lebih awal sebelum penerbangan berlangsung.
Seiring mendekatnya jadwal keberangkatan, jumlah kursi yang tersedia akan semakin berkurang. Dalam kondisi tersebut, harga tiket umumnya meningkat mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.
"Ketika suplainya semakin terbatas tentunya harganya akan naik. Jadi ini hal yang sangat biasa," katanya.
Dia menjelaskan maskapai menerapkan sistem subclass dalam penjualan tiket. Kursi pada kelas tarif termurah akan dijual terlebih dahulu dalam jumlah terbatas. Setelah kuota tersebut habis, sistem otomatis menawarkan subclass berikutnya dengan harga yang lebih tinggi.
Akibatnya, penumpang yang membeli tiket lebih dekat ke hari keberangkatan umumnya hanya memperoleh pilihan kursi pada kelompok tarif yang lebih mahal.
Menurut Alvin, kondisi pada H-1 keberangkatan bahkan dapat menjadi sangat tidak menentu.
Harga tiket bisa melonjak tajam apabila kursi tersisa sangat sedikit. Sebaliknya, dalam kondisi tertentu maskapai dapat menurunkan harga untuk mengurangi kerugian apabila masih terdapat banyak kursi kosong.
"Bisa sangat mahal atau malah sudah sold out. Bisa juga murah jika masih banyak kursi kosong dalam penerbangan tersebut. Maskapai bisa jual murah untuk kurangi kerugian daripada kosong," katanya.
Meski demikian, dia menilai peluang memperoleh tiket murah pada H-1 keberangkatan relatif kecil.
Berbeda dengan kereta dan bus, Alvin menjelaskan bahwa maskapai harus memperhitungkan banyak aspek operasional sejak jauh hari, mulai dari kebutuhan bahan bakar, perhitungan bobot pesawat, hingga penyediaan layanan makanan dan minuman apabila penerbangan menyediakan fasilitas tersebut.
Karena itu, tingkat keterisian kursi menjadi faktor penting yang harus diproyeksikan sejak awal.
Sementara itu, kereta api dan bus memiliki karakter operasional yang lebih sederhana sehingga tidak membutuhkan pengelolaan kapasitas sekompleks industri penerbangan.
"Kereta dan bus tidak serumit penerbangan. Kereta juga tidak terlalu terkait dengan bobot seperti pesawat," ujarnya
Selain itu, operator kereta masih memiliki ruang untuk menambah kapasitas melalui penambahan gerbong ketika permintaan meningkat. Fleksibilitas tersebut tidak dimiliki maskapai penerbangan yang kapasitas kursinya sudah tetap sejak awal.
Kondisi itu membuat tarif kereta api maupun bus cenderung bergerak lebih stabil dibandingkan dengan tiket pesawat yang sangat dipengaruhi perubahan permintaan dan jumlah kursi yang tersedia.
Sejatinya, pembatasan tarif pesawat dibuat untuk melindungi masyarakat dan menjaga industri tetap sehat. Meskipun, kini pemerintah tengah menggodok ulang TBA TBB yang dinilai telah usang.
INACA memprediksi penumpang pesawat domestik naik 5% saat Lebaran, meski banyak beralih ke transportasi darat. Maskapai berlomba beri diskon tiket. [346] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memprediksi jumlah penumpang pesawat domestik akan terdongkrak sebesar 5% dari periode Lebaran tahun lalu.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menyampaikan, tidak seperti momen Nataru yang jumlah penumpang domestik kontraksi, untuk momen Hari Raya Idulfitri terdapat potensi sedikit lebih tinggi.
Menurutnya, peningkatan tipis secara nasional tersebut tertekan oleh banyaknya masyarakat yang beralih dari moda pesawat ke transportasi darat seperti bus maupun kereta api.
“Untuk domestik proyeksi 3%—5%. Untuk di Pulau Jawa, kemungkinan turun dan pindah ke moda angkutan darat dan kereta api,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (5/3/2026).
Belum lagi, sepinya okupansi atau tingkat keterisian pada rute-rute favorit. Misalnya saat masa arus mudik, rute Jakarta—Medan ludes terjual. Sementara rute sebaliknya, Medan—Jakarta, banyak tersedia kursi kosong.
Maskapai pun berlomba-lomba mengobral harga tiket dengan memberikan diskon tambahan di luar diskon stimulus dari pemerintah.
Di samping itu, Bayu memandang perlu adanya surcharge atau biaya tambahan pada arus mudik/balik untuk menutup kerugian maskapai dari penerbangan yang kosong. Sayangnya, harga tiket pesawat terbatas oleh kebijakan Tarif Batas Atas (TBA).
“Untuk penerbangan balik saat arus mudik yang kosong, tiketnya diobral walaupun low demand. Mestinya ada surcharge/tuslah untuk kompensasi kosongnya flight balik saat arus mudik,” tuturnya.
Melihat realisasi pemudik saat Nataru 2025/2026, preferensi masyarakat tampak bergeser menggunakan moda laut dan kereta api ketimbang pesawat.
Tercermin dari kontraksi tipis sebesar -0,91% pada jumlah penumpang pesawat domestik, dari 7,39 juta penumpang pada 2024 menjadi 7,32 juta orang pada Nataru 2025/2026, sementara penyebrangan, laut, dan kereta api tumbuh dua digit.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa pun mengonfirmasi hal tersebut. Kemungkinannya, masyarakat lebih memilih moda lain akibat faktor cuaca. Namun, dirinya tak mengonfirmasi perihal tarif yang disebut-sebut mahal.
“Mereka memilih moda lain, mungkin karena cuaca ya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Senin (5/1/2026).
Padahal, lalu lintas pesawat dalam negeri yang mengudara selama Nataru atau pada periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 meningkat sebesar 2,54% (year on year/YoY). Termasuk adanya pengajuan extra flight hingga 329 penerbangan.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56