Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan membatasi masa berlaku izin kerja bagi para pencari suaka dan imigran berstatus hukum sementara.
Melansir Bloomberg pada Jumat (5/12/2025) langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan proses peninjauan dan pengawasan terhadap migran yang memasuki AS.
Badan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) mengumumkan pembatasan izin kerja bagi pencari suaka serta pemegang status hukum sementara lainnya menjadi maksimal 18 bulan. Padahal, aturan sebelumnya memungkinkan pemberian izin kerja hingga lima tahun.
Pembatasan ini memberi ruang bagi pemerintah federal untuk melakukan proses pemeriksaan ulang (re-vetting) secara lebih sering terhadap para pemohon, sekaligus membuka peluang penolakan izin kerja.
“Sudah jelas USCIS harus menerapkan proses peninjauan yang lebih sering terhadap warga negara asing. Setiap orang asing harus ingat bahwa bekerja di Amerika Serikat adalah sebuah hak istimewa, bukan hak,” ujar Direktur USCIS Joseph Edlow dalam pernyataan resmi.
Kebijakan tersebut memperkuat rangkaian langkah pemerintahan Trump untuk menghentikan atau membatasi berbagai bentuk manfaat kemanusiaan bagi para imigran.
Aturan terbaru juga muncul beberapa hari setelah seorang warga negara Afghanistan yang tinggal di AS, Rahmanullah Lakanwal, didakwa terkait penembakan dua anggota National Guard di Washington, DC.
Sebelumnya, USCIS pekan ini mengumumkan penghentian sementara pemrosesan permohonan imigrasi dari 19 negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan (travel ban) yang diberlakukan sejak musim panas lalu, termasuk Afghanistan, Myanmar, Haiti, dan Sudan.
Pemerintah AS juga diperkirakan akan memperluas daftar tersebut menjadi sekitar 30 negara, sebagaimana dilaporkan Bloomberg sebelumnya.
Selain itu, otoritas imigrasi akan melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap seluruh persetujuan masuk AS yang diberikan sejak awal masa jabatan Presiden sebelumnya, Joe Biden, pada 2021 bagi warga dari negara-negara tersebut.
Trump sendiri dalam unggahan media sosial pascainsiden penembakan menyatakan akan memproses langkah penghentian migrasi secara permanen dari seluruh negara dunia ketiga.
Izin Kerja Tidak Berlaku untuk Visa Kerja
Pihak USCIS menegaskan kebijakan baru ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing pemegang visa kerja, termasuk visa H-1B, yang memang memperoleh izin kerja otomatis sesuai status visanya.
Namun, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana penerapan biaya aplikasi hingga US$100.000 untuk visa pekerja terampil tersebut.
Pemangkasan masa berlaku izin kerja akan mewajibkan para pencari suaka serta imigran pemegang status sementara melakukan perpanjangan dokumen lebih sering. Kondisi ini berpotensi menambah beban administrasi USCIS dan meningkatkan risiko kehilangan legalitas kerja bagi pemohon akibat antrean pemrosesan yang menumpuk.
Adapun, USCIS sejak Maret telah menghentikan sementara pemrosesan beberapa aplikasi kartu izin tinggal tetap (green card) demi memperketat proses seleksi calon penduduk tetap.
Sepanjang 2025, waktu tunggu untuk berbagai jenis permohonan imigrasi, izin kerja, dan petisi lain di USCIS tercatat mencapai level tertinggi dalam 10 tahun terakhir, seiring pengalihan fokus lembaga tersebut ke aktivitas penegakan hukum.
Data resmi menunjukkan tingkat penyelesaian kasus hingga kuartal III/2025 tercatat lebih rendah dibandingkan periode pemerintahan Biden.