Bisnis.com, JAKARTA — Setiap menjelang Ramadan, pertanyaan soal jumlah rakaat salat tarawih kembali muncul. Ada yang melaksanakan 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir, ada pula yang menjalankan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir. Perbedaan ini kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Lalu, mengapa jumlah rakaat tarawih bisa berbeda-beda? Simak penjelasannya.
Dilansir dari nu.or.id, Kamis (19/2/2026), pada masa Rasulullah SAW, istilah tarawih sebenarnya belum dikenal. Sebelumnya, istilah ini lebih dikenal qiyamul lail atau salat malam yang dilakukan Nabi, termasuk pada bulan Ramadan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Barangsiapa bangun (shalat malam) di bulan Ramadan dengan iman dan ihtisab, maka diampuni baginya dosa-dosa yang telah lalu.”
Rasulullah pernah melaksanakan salat malam Ramadan di masjid dan diikuti para sahabat. Namun, beliau tidak terus-menerus melakukannya secara berjamaah karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya.
Istilah tarawih dan pelaksanaannya secara berjamaah baru populer pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, Umar melihat umat Islam salat sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil. Dia kemudian mengumpulkan mereka untuk salat berjamaah dengan imam Ubay bin Ka’ab.
Perbedaan Dasar Hadis dan Riwayat
Perbedaan jumlah rakaat tarawih muncul karena perbedaan pemahaman ulama terhadap hadis dan riwayat sahabat.
Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar oleh kalangan yang melaksanakan 8 rakaat adalah riwayat dari Aisyah RA. Ketika ditanya tentang salat Nabi di bulan Ramadan, Aisyah menjawab:
“Beliau tidak menambah pada bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat.”
Sebelas rakaat ini dipahami sebagai 8 rakaat salat malam ditambah 3 rakaat witir. Namun, sebagian ulama menilai hadis tersebut merujuk pada salat malam secara umum, bukan secara khusus menetapkan jumlah rakaat tarawih.
Di sisi lain, ada riwayat dari Yazid bin Ruman yang menyebutkan bahwa pada masa Umar bin Khattab, umat Islam melaksanakan salat tarawih sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir). Riwayat ini menjadi dasar mayoritas ulama yang memilih 20 rakaat.
Perbedaan ini sudah ada sejak masa ulama terdahulu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat berbeda-beda tentang jumlah rakaat, ada yang menetapkan 11, 13, 21, 23, 39, bahkan lebih.
Imam Syafi’i pernah menyatakan bahwa beliau melihat orang Madinah melaksanakan 39 rakaat, sementara orang Makkah melaksanakan 23 rakaat. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa para ulama sepakat hukum tarawih adalah sunah. Adapun jumlah 20 rakaat merupakan pendapat yang banyak diikuti oleh ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah.
Di Indonesia, perbedaan ini tampak pada praktik dua organisasi Islam besar. Muhammadiyah umumnya melaksanakan 8 rakaat tarawih ditambah 3 rakaat witir (total 11 rakaat), sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) melaksanakan 20 rakaat tarawih ditambah 3 rakaat witir (total 23 rakaat).
Pada dasarnya, tidak ada ketetapan eksplisit dari Nabi SAW mengenai jumlah rakaat tarawih. Perbedaan yang ada lebih pada soal keutamaan (afdhal) dan pilihan dalil yang digunakan masing-masing ulama.
Karena itu, memilih 8 rakaat, 20 rakaat, atau jumlah lainnya yang memiliki dasar riwayat tidak bisa dianggap salah. Semua tetap berada dalam koridor ibadah sunah yang dianjurkan.