Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2026 sebesar Rp3.182.955. Senin, (22/12/2025).
Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP Sumbar tahun 2025 yang berada di angka Rp2.994.193,47. Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi di Kota Padang.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” ujar Mahyeldi.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846. Penetapan tersebut tertuang dalam:
- SK Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025 tentang UMP Sumbar 2026
- SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 tentang UMSP Sumbar 2026
- Kedua kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Cara Perhitungan Kenaikan UMP Sumbar 2026
Penetapan UMP Sumbar 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat. Dalam rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta pemerintah, disepakati penggunaan koefisien alfa (α) sebesar 0,525.
Adapun formula yang digunakan pemerintah adalah:
- Persentase kenaikan UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi × α)
Data ekonomi yang digunakan:
- Inflasi Sumbar 2025: 4,22 persen
- Pertumbuhan ekonomi Sumbar 2025: 4,66 persen
- Koefisien alfa (α): 0,525
Tahapan perhitungannya:
Pertumbuhan ekonomi × alfa
= 4,66% × 0,525
= 2,45%
Inflasi + hasil perhitungan di atas
= 4,22% + 2,45%
= 6,67%
Angka tersebut kemudian diselaraskan melalui pembahasan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha, sehingga kenaikan UMP Sumbar 2026 ditetapkan sebesar 6,3 persen.
Simulasi Kenaikan UMP Sumbar 2026
Dengan dasar UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47, maka:
6,3% × Rp2.994.193,47 ≈ Rp188.761
UMP Sumbar 2026: Rp3.182.955
Nilai ini sesuai dengan hasil keputusan resmi yang ditetapkan Pemprov Sumbar.
Ketentuan UMP dan UMSP 2026
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan bagi UMK mengacu pada aturan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, UMSP 2026 hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni:
- Sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya
- Sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan intensif dan telah mempertimbangkan seluruh indikator ekonomi yang relevan.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Pemprov Sumbar berharap keputusan UMP dan UMSP 2026 ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Barat.