Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum, Chandra M Hamzah menyampaikan perampasan aset tidak bisa diberlakukan ke semua jenis tindak pidana.
Sebab, dia menjelaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak setiap pidana dapat dikenakan UU tersebut.
"Apakah setiap pidana harus diikuti dengan perampasan aset. Kalau ini bapak lihat undang-undang pencucian uang apakah setiap pidana bisa dikenakan TPPU? Enggak," katanya saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/4/2026).
Mantan Wakil Ketua KPK itu menyebutkan bahwa berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) perampasan aset umumnya dikenakan terhadap tindak pidana korupsi.
Hal itu dia buktikan pada survei yang dilakukan dirinya di salah satu seminar perampasan aset, dia menuturkan bahwa 90% responden berpendapat perampasan aset lekat dengan tindak pidana korupsi.
"Cuman saya pernah melakukan survei pendapat di beberapa acara perampasan aset seminar work shop, FGD yang saya lakukan di atas 90% dan kemudian saya lihat dibeberapa itu menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi. Bukan untuk tindak pidana lain," ucapnya.
Dia membandingkan dengan pedoman di Inggris berupa Unexplained Wealth Orders (UWO), di mana perampasan aset bisa dilakukan terhadap kejahatan kriminal yang serius, properti yang dimiliki pihak bersalah sebanyak 50 ribu poundsterling, dikenakan hukuman di atas 4 tahun, dan berkaitan dengan penyelenggara negara.
"Kalau dari UWO-nya UK itu hukuman di atas empat tahun. Kemudian melibatkan public expose person. Jadi ga setiap orang," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan kepada anggota rapat bahwa tindak pidana apa saja yang dapat dikenakan perampasan aset.
"Pertanyaan mendasarnya adalah tindak pidana mana saja yang mau kita terapkan ke perampasan aset. Sebagian besar orang kalau kita bikin survei dia akan mereka berpikir adalah hanya untuk korupsi kalau korupsi itu menyangkut negara penyelenggara negara atau orang lain yang terkait penyelenggara negara," ucapnya.
Menurutnya penerapan perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, tidak dapat diberlakukan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai harus difokuskan pada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan, yakni politically exposed persons (PEPs).
Hal itu didasarkan pada karakteristik tindak pidana korupsi yang pada dasarnya melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara. Dengan demikian, tidak semua individu dapat menjadi subjek dalam praktik korupsi.
"Yang perlu kita sadari sama sama Korupsi hanya bisa dilakukan oleh publik expose person (PEPs) tidak ada korupsi oleh pedagang pecel lele. Korupsi pasti melibatkan pejabat negara, penyelenggara negara, public expose person. Oleh karena itu perampasan aset kalau kita bicara perampasan aset itu korupsi salah satu tindak pidananya maka harus menyangkut PEPs. Enggak setiap orang," paparnya.
Sebab, jika tidak berkaitan dengan penyelenggara negara, maka dimungkinkan longgarnya jeratan hukum korupsi.
"Kalau ga ada pegawai negeri, penyelenggara negara suap menyuap, bebas merdeka. Itu urusan mereka," tandasnya.