Penguatan BPJPH bukan sekadar untuk meningkatkan layanan, tetapi untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki otoritas halal yang kredibel, modern...,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyoroti pentingnya kelembagaan yang kuat demi memberikan pelayanan halal yang optimal kepada masyarakat.
Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan, penguatan kelembagaan merupakan kebutuhan mendesak agar BPJPH mampu menjalankan mandat besar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) secara optimal.
“BPJPH harus diperkuat secara kelembagaan, termasuk melalui pembangunan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di setiap daerah, juga melalui penyempurnaan regulasi, termasuk perlunya revisi dan penguatan Undang-Undang JPH. Tanpa kelembagaan yang kuat, kita sulit memastikan pelayanan halal optimal di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Haikal menilai keberadaan UPT di seluruh provinsi akan meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi penyelenggaraan JPH, dan memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sementara itu, revisi terhadap UU JPH diperlukan untuk memastikan BPJPH memiliki kewenangan yang memadai, struktur yang lebih kuat, serta kapasitas regulatif yang sejalan dengan dinamika industri halal nasional dan global.
“Penguatan BPJPH bukan sekadar untuk meningkatkan layanan, tetapi untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki otoritas halal yang kredibel, modern, dan mampu menopang pertumbuhan industri halal yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional saat ini,” kata dia.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya bagi penguatan kelembagaan BPJPH melalui pembentukan UPT di seluruh provinsi.
“(Kami) Mendorong penambahan jumlah UPT Jaminan Produk Halal di setiap provinsi,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus juga menyoroti urgensi mempercepat pembentukan UPT BPJPH di daerah.
Menurutnya, keberadaan UPT merupakan faktor krusial untuk memastikan layanan sertifikasi halal yang lebih cepat, terjangkau, dan merata bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Ia menambahkan, pembentukan UPT akan memberi dampak signifikan bagi UMKM sebagai kelompok pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan layanan halal.
“Dengan kehadiran UPT, program sertifikasi halal diharapkan semakin efisien dan terlaksana secara optimal,” katanya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025