Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas layanan halal melalui “Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal”.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah ini merupakan penguatan sinergi pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal, sekaligus upaya preventif dalam memitigasi risiko korupsi pada layanan sertifikasi halal.
“Anti korupsi bukan sekadar agenda administratif, melainkan melekat secara intrinsik pada karakteristik dan mandat BPJPH,” kata Haikal.
BPJPH, lanjutnya, mengemban amanah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, apa yang dimakan, diminum, dan digunakan sehari-hari.
Karena itu, integritas bukan hanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga bagian dari nilai moral, norma sosial, dan tanggung jawab etik yang melekat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan, dari anak SD hingga orang tua. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haikal menekankan mandat sertifikasi halal tidak semata urusan administratif atau prosedural saja, melainkan menyangkut legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jika integritas penyelenggara tercederai, maka bukan hanya reputasi lembaga yang terdampak, tetapi juga marwah sertifikasi halal itu sendiri. Ketika kepercayaan publik runtuh, efektivitas regulasi dapat tergerus dan eksistensi kelembagaan ikut dipertaruhkan.
“Tidak boleh ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, berharap dasbor ini dapat memperkuat transparansi proses layanan, memudahkan monitoring, serta membuka ruang partisipasi pengawasan dari para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik akan secara langsung memengaruhi persepsi dan penilaian masyarakat. Pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik.
Aminudin juga mengingatkan bahwa birokrasi yang lamban dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha yang dituntut bergerak secara agile ataulincah.
“Time is money. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak,” katanya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026