Bisnis.com, SURABAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan Indonesia saat ini tengah berstatus darurat perokok pemula, yang disebabkan oleh melonjaknya penggunaan rokok elektronik atau vape pada kalangan anak usia remaja.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan berdasar data yang dihimpun pihaknya, prevalensi anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun yang menjadi perokok aktif tercatat mencapai 7,4% atau setara lebih dari 5 juta anak di seluruh penjuru Tanah Air.
Menurutnya, jumlah tersebut salah satunya disebabkan oleh penggunaan rokok elektronik yang marak di kalangan generasi muda saat ini.
Apalagi, tutur Taruna, narasi "harm reduction" pada rokok elektronik yang gencar dikampanyekan oleh pihak industri di berbagai saluran yang ada membuat angka perokok aktif di usia remaja meningkat drastis.
"Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional," ujar Taruna dalam Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan rokok elektronik tetap mengandung berbagai zat adiktif layaknya rokok konvensional seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan.
"Bahkan, pada sejumlah kasus perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan New Psychoactive Substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya," bebernya.
Oleh sebab itu, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial oleh lembaga tertentu saja. Namun, harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.
Taruna menjelaskan, sesuai dengan amanat PP 28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 17/2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kami memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW)," tuturnya.
Guna memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM 18/2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM 19/2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Selain regulasi, beber Taruna, BPOM telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Tanah Air sepanjang 2025.
Hasilnya, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan terhadap anak dan remaja.
"Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel," ungkapnya.
Untuk strategi pengawasan BPOM ke depan, Taruna memaparkan pihaknya akan melakukan penguatan standardisasi dan pembatasan kadar nikotin serta tar, penguatan kapasitas laboratorium pengujian, hingga peningkatan kolaborasi lintas sektor dan integritas kebijakan kesehatan publik.
"Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Tak lupa, ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersatu-padu memperkuat pengawasan dan edukasi demi melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman adiksi rokok.
"Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. Hal ini bisa dilakukan melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don’t Start," tutupnya.