Bisnis.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan pengaturan khusus terkait libur nasional, cuti bersama, serta skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kebijakan ini membuat periode 18–24 Maret 2026 menjadi rangkaian libur panjang selama tujuh hari berturut-turut. Pengaturan tersebut menjadi acuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, layanan publik, serta perjalanan mudik Lebaran.
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja melalui skema WFA agar mobilitas masyarakat selama mudik dan arus balik dapat lebih terdistribusi.
Rangkaian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2026 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berikut daftar cuti bersama yang berkaitan dengan Nyepi dan Idulfitri:
Cuti Bersama
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idulfitri
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan beberapa libur nasional pada periode yang sama:
Libur Nasional
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
Dengan kombinasi tersebut, masyarakat memperoleh libur panjang selama tujuh hari berturut-turut pada 18–24 Maret 2026.
Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik, pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja di sejumlah sektor.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 untuk ASN, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/11/2026 bagi pekerja swasta. WFA bukan merupakan tambahan hari libur. Pegawai tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa, namun diperbolehkan bekerja dari lokasi selain kantor.
Berikut jadwal penerapan WFA Lebaran 2026:
Sebelum libur panjang
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Setelah libur panjang
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Melalui kebijakan ini, pegawai dapat bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain tanpa mengurangi jam kerja maupun tanggung jawab pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberikan untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan selama periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik, menyebarkan mobilitas masyarakat secara lebih merata, memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas. Dengan sistem ini, perjalanan mudik dapat dilakukan lebih awal atau lebih lambat tanpa harus menambah jatah cuti.
Sektor yang Tidak Menerapkan WFA
Tidak semua sektor pekerjaan dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan beberapa sektor tetap wajib beroperasi langsung.
Sektor yang tidak berlaku WFA antara lain:
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor produksi dan operasional pabrik
- Layanan esensial lainnya
Sektor-sektor tersebut harus tetap menjalankan aktivitas secara langsung untuk menjaga stabilitas layanan dan produksi.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Penerapan WFA dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing instansi pemerintah maupun perusahaan. Meski bekerja dari lokasi lain, pegawai tetap berkewajiban menjalankan tugas seperti biasa.
Beberapa ketentuan utama WFA antara lain:
- Tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja
- Upah tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja
- Jam kerja mengikuti aturan instansi atau perusahaan
- Pengawasan dan pelaporan pekerjaan diatur oleh pimpinan masing-masing
Pimpinan instansi juga memiliki kewenangan menentukan proporsi pegawai yang bekerja secara fleksibel, dengan tetap memastikan layanan publik berjalan normal.
Selama periode penyesuaian kerja dan libur panjang, instansi pemerintah diminta memastikan pelayanan publik tetap tersedia. Pemerintah juga mendorong optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk menjaga kelancaran layanan.
Selain itu, setiap instansi diwajibkan memantau layanan publik selama masa libur, memberikan informasi kepada masyarakat jika terjadi perubahan jadwal layanan, menjamin layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap berjalan
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar tanpa mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.