KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Skema work from anywhere (WFA) ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau untuk diterapkan pula oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Kebijakan WFA Lebaran 2026 diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan publik, mempertahankan produktivitas kerja, sekaligus mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.
WFA ASN Lebaran 2026
Penerapan WFA ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini bukan merupakan tambahan libur, melainkan penyesuaian pola kerja agar ASN tetap produktif di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan untuk menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Rini, Selasa (10/2/2026).
Tanggal WFA Lebaran 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026. Rincian WFA Lebaran 2026 sebagai berikut:
- 16–17 Maret 2026, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri
Total, ASN mendapatkan lima hari WFA dalam satu bulan sebagai bagian dari kebijakan WFA Lebaran.
Unsplash/Towfiqu barbhuiya Ilustrasi kalender 2026. Cuti bersama 2026. WFA Lebaran 2026. WFA ASN. Libur Lebaran 2026.Pengaturan WFA ASN diserahkan ke pimpinan instansi
Pelaksanaan WFA tidak bersifat otomatis bagi seluruh ASN. Pemerintah menyerahkan pengaturan teknis kepada pimpinan instansi pusat dan daerah.
Pimpinan diminta membagi jumlah ASN yang bekerja dari kantor dan dari lokasi lain secara selektif, sesuai kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas.
ASN juga didorong mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan tetap berjalan efektif meski tidak dilakukan dari kantor.
Meski menerapkan WFA Lebaran 2026, pemerintah menegaskan layanan publik esensial wajib tetap beroperasi optimal.
Layanan yang dimaksud meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Instansi pemerintah juga diminta tetap membuka kanal pengaduan, baik secara langsung maupun digital melalui SP4N-LAPOR, serta terus melakukan survei kepuasan masyarakat.
Selain pengaturan kerja fleksibel, pemerintah mengingatkan ASN untuk menjaga integritas, termasuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama periode libur keagamaan.
Imbauan ini disampaikan mengingat meningkatnya potensi pemberian hadiah menjelang dan setelah Lebaran.
WFA Lebaran 2026 untuk Buruh
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas kerja bagi pekerja atau buruh melalui skema wfa buruh menjelang Lebaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 tanpa mengorbankan produktivitas tenaga kerja.
Jadwal WFA buruh Lebaran 2026
Pemerintah meminta kepala daerah mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA pada periode:
- 16–17 Maret 2026, menjelang puncak arus mudik
- 25–27 Maret 2026, setelah Lebaran untuk mengantisipasi arus balik
Namun, penerapan WFA bagi buruh tetap bersifat imbauan. Keputusan akhir berada di tangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
SHUTTERSTOCK Ilustrasi kalender 2026. WFA Lebaran 2025. WFA ASN. Libur Lebaran 2026. Lebaran 2026.Upah dan hak cuti buruh tetap aman
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja yang menjalankan WFA Lebaran tetap menerima upah penuh dan tidak kehilangan hak cuti tahunan.
Upah selama WFA dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa, dan perusahaan tidak boleh menjadikan WFA sebagai alasan pemotongan gaji.
WFA juga bukan hari libur tambahan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, dengan mekanisme pengawasan yang diatur perusahaan.
Meski begitu, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik atau berkaitan langsung dengan layanan masyarakat dan proses produksi dikecualikan.
Beberapa sektor yang berpotensi tidak menerapkan WFA antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Libur Lebaran 2026
Sebelumnya, libur Lebaran dan cuti bersama 2026 telah ditetapkan secara resmi. Libur Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang Lebaran 2026 pada:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri
- Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
Dengan susunan libur dan kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap mobilitas masyarakat lebih merata, pelayanan publik tetap berjalan, dan aktivitas ekonomi tidak terhenti selama periode Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang