Sampai Kapan Grok Diblokir? Begini Jawaban Komdigi
Komdigi memblokir sementara Grok hingga memenuhi aturan hukum Indonesia terkait konten deepfake ilegal.
(Bisnis.Com) 14/01/26 21:09 103703
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemutusan akses terhadap layanan chatbot berbasis AI yang terintegrasi di X, Grok bersifat sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan akses Grok akan dibuka kembali setelah pihak penyelenggara memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait penyesuaian sistem dan algoritma.
“Agar layanan tersebut tidak lagi memproduksi atau memfasilitasi konten deepfake seksual nonkonsensual yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” kata Alexander kepada Bisnis, Rabu (14/1/2026).
Menurut Alexander, pemerintah pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi, termasuk pengembangan kecerdasan artifisial. Namun, kepatuhan terhadap hukum nasional menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Dia menegaskan akses Grok hanya akan dibuka kembali apabila pihak X selaku pengelola platform secara nyata mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Alexander menyebut pertimbangan utama pemerintah adalah pelindungan masyarakat, keamanan ruang digital, serta kepastian hukum.
Hal tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dapat berjalan secara bertanggung jawab, etis, serta sejalan dengan norma hukum nasional dan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Alexander juga menambahkan Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, ruang digital tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan hukum. Pemerintah menilai penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Selain pemutusan akses sementara, Komdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.
Kebijakan ini mengacu pada kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
#grok-diblokir #komdigi #akses-grok #chatbot-ai #deepfake-seksual #hukum-indonesia #keamanan-digital #kecerdasan-artifisial #pelindungan-masyarakat #konten-pornografi-palsu #ruang-digital #pengawasan-h