Setoran Pajak Daerah di Riau Minim dan Rawan Kebocoran

Setoran Pajak Daerah di Riau Minim dan Rawan Kebocoran

DPRD Riau menyoroti minimnya setoran pajak daerah yang menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

(Bisnis.Com) 21/01/26 17:04 109748

Bisnis.com, PEKANBARU-- DPRD Riau menyoroti masih minimnya setoran pajak daerah yang dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD).

Data pemprov mencatat kondisi fiskal Provinsi Riau pada akhir 2025 menunjukkan proyeksi realisasi pendapatan sebesar 86,77% atau senilai Rp8,21 triliun dari pagu Anggaran Perubahan APBD sebesar Rp9,47 triliun.

Rinciannya, proyeksi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp4,19 triliun atau hanya sebesar 80,59%, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp4,02 triliun atau sebesar 94,36%, kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp6,22 miliar atau sebesar 67,26%.

Sementara untuk realisasi belanja daerah sepanjang 2025 lalu tercatat sebesar Rp7,92 triliun atau sebesar 83,70%.

Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, menegaskan upaya peningkatan PAD saat ini disebabkan daerah sudah tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana bagi hasil atau dana transfer dari pemerintah pusat, melainkan harus dimaksimalkan dari potensi pajak daerah yang selama ini belum tergarap optimal.

"Masih banyak potensi pajak yang belum dipungut secara maksimal, salah satunya dari kendaraan bermotor dan angkutan truk yang menggunakan pelat nomor luar daerah atau non-BM," ujarnya Rabu (21/1/2026).

Selain itu, DPRD Riau juga tengah mendorong penyusunan dan penguatan peraturan daerah terkait pendapatan dari sektor kendaraan dan industri kelapa sawit yang kontribusinya dinilai masih sangat minim terhadap kas daerah.

Dia turut menyoroti rendahnya setoran pajak air permukaan dari pabrik kelapa sawit (PKS) di Riau. Dari sekitar 206 PKS yang beroperasi, setoran pajak air dinilai tidak sebanding dengan kapasitas produksi.

Menurutnya, penghitungan pajak tidak lagi perlu bergantung pada meteran air semata, melainkan harus berbasis kapasitas produksi dan kebutuhan air masing-masing pabrik agar tidak membuka celah praktik kongkalikong.

“Kita ingin perhitungan pajak air ini lebih adil dan transparan, berdasarkan kapasitas produksi dan kebutuhan riil air. Supaya tidak ada lagi permainan dan potensi kebocoran PAD,” tegas Parisman.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD Riau menggandeng aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda, Wakapolda hingga Kajati, agar optimalisasi PAD dapat berjalan lebih tegas dan terukur. Langkah ini dinilai penting mengingat ruang fiskal daerah semakin terbatas.

Selain itu, DPRD Riau juga memanggil sejumlah perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor alat berat, yang banyak menggunakan kendaraan pelat luar daerah. Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa keberatan utama perusahaan mengganti ke pelat BM adalah karena besaran pajak yang lebih tinggi di Riau.

Tak hanya itu, perbedaan aturan uji KIR bak truk antar daerah juga menjadi perhatian. Parisman menyebut, di Riau tinggi bak truk dibatasi maksimal 90 sentimeter, sementara di daerah lain seperti Sumatra Utara diperbolehkan di atas satu meter. Akibatnya, banyak pengusaha memilih mengurus KIR ke luar daerah.

“Kondisi ini harus kita bahas kembali regulasinya, supaya bisa lebih akomodatif, adil, dan tetap memberi dampak positif terhadap PAD Riau,” pungkasnya.

Sebelumnya, belanja modal Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan jika pada tahun-tahun sebelumnya belanja modal berada di kisaran Rp2 triliun hingga Rp3 triliun, maka pada tahun ini anggaran belanja modal hanya sekitar Rp600 miliar.

Syahrial menjelaskan, penurunan tersebut tidak terlepas dari masih adanya kewajiban keuangan pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, Pemprov Riau tercatat memiliki utang tunda bayar Rp1,8 triliun dan sudah dibayar tahun lalu hingga tersisa sekitar Rp150 miliar. Sementara pada tahun 2025 masih terdapat sisa tunda bayar serta kewajiban pemerintah provinsi kepada kabupaten dan kota yang harus diselesaikan.

“Belanja modal kita memang turun cukup drastis karena kita masih menanggung kewajiban tahun-tahun sebelumnya. Ini yang harus kita selesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pada tahun 2025 realisasi belanja modal Pemprov Riau tercatat sekitar 50%. Namun angka tersebut merupakan akumulasi dari belanja berjalan sekaligus pelunasan utang dan sisa bayar tahun 2024. Kondisi tersebut menjadi fokus pembenahan pemerintah daerah pada tahun 2026.

“Di 2026 ini kita rapikan semuanya. Kita pastikan mana yang menjadi tunda bayar benar-benar belanja yang bersifat kontraktual, sehingga tetap bisa berkontribusi terhadap pergerakan ekonomi daerah,” jelas Syahrial.

#pajak-daerah-riau #setoran-pajak-minim #kebocoran-pajak-riau #pendapatan-asli-daerah #optimalisasi-pad-riau #potensi-pajak-kendaraan #pajak-air-permukaan #industri-kelapa-sawit-riau #pengawasan-pajak

https://sumatra.bisnis.com/read/20260121/533/1945984/setoran-pajak-daerah-di-riau-minim-dan-rawan-kebocoran