Direktur Anak Usaha PTPN I Regional jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aset

Direktur Anak Usaha PTPN I Regional jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aset

Kejati Sumut menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo sebagai tersangka korupsi aset PTPN I terkait penjualan lahan.

(Bisnis.Com) 21/10/25 14:54 11001

Bisnis.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ‘jual-beli’ aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi menyampaikan tersangka baru, yaitu Direktur PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) berinisial IS.

PT NDP sendiri merupakan anak usaha PTPN I Regional I yang melakukan KSO penjualan aset berupa lahan seluas 8.077 hektare dengan PT Ciputra Land.

“Benar bahwa hari Senin, 20 Oktober 2025 tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Aset PTPN I Regional I Oleh PT Nusa Dua Propertindo,” kata Husairi dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

Penetapan dan penahanan IS menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PTPN I Regional I dan Ciputra.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku pejabat pada Badan Pertanahan Nasional di Sumut dan Kabupaten Deli Serdang.

Husairi mengatakan hasil penyidikan mengungkap peran IS dalam kasus tersebut. Selama kurun waktu 2022-2023 atau semasa IS menjabat sebagai Direktur PT NDP, tersangka telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II.

“Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap,” jelas Husairi.

Upaya perubahan HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NUSA DUA PROPERTINDO dilakukan tersangka IS bersama dengan tersangka lainnya, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025).

Husairi menyebut perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun prosesnya tak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan negara.

Adapun keputusan penahanan eks Direktur PT NDP disebut Husairi telah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025,” tambahnya.

Saat ini IS ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan. Dia dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menyebut Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi aset PTPN I ini. Termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak usaha PTPN I Regional I sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset skema KSO dengan PT Ciputra Land, Senin (20/10/2025).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menetapkan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak usaha PTPN I Regional I sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset skema KSO dengan PT Ciputra Land, Senin (20/10/2025).

#korupsi-aset #ptpn-i #kejati-sumut #direktur-pt-ndp #tersangka-korupsi #penjualan-aset #lahan-8-077-hektare #hak-guna-bangunan #badan-pertanahan-nasional #deli-serdang #penyidikan-korupsi #penahanan-t

https://sumatra.bisnis.com/read/20251021/533/1922151/direktur-anak-usaha-ptpn-i-regional-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-aset