Polisi Pastikan Tak Ada Warga Sipil yang Terlibat Penyiraman Andrie Yunus
Polisi pastikan tidak ada sipil terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus. Kasus dilimpahkan ke Puspom TNI, meski KontraS kecewa dan desak pembentukan TGPF.
(Bisnis.Com) 01/04/26 08:21 178295
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin memastikan tidak ada masyarakat sipil yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal ini menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang diumumkan dirinya pada rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026). Dia juga memastikan penanganan perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun di lapangan.
"Kami sampaikan bahwa proses penyerahan kepada Puspom sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan sipil sampai dengan proses penyerahan," katanya.
Dia turut menyampaikan doa kepada Andrie Yunus agar dapat pulih dari luka air keras sehingga segera menjalankan aktivitas.
"Kemudian dalam kesempatan ini juga kami mengajak tentunya kita sama sam berdoa untuk kesembuhan dari saudara Andrie Yunus, semoga beliau segera diberikan kesembuhan agar bisa beraktivitas seperti biasa," ucapnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan koreksi dalam setiap penanganan perkara ini dan polisi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya kecewa atas keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) TNI.
Dimas menjelaskan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak memiliki landasan legal formal di mana tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan pelimpahan tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," ucapnya dalam rapat tersebut.
Dia mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.Dimas merekomendasikan TGPF diisi oleh ahli, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum.
#penyiraman-air-keras #andrie-yunus #masyarakat-sipil #polda-metro-jaya #puspom-tni #kontras-aktivis #penanganan-perkara #pelimpahan-kasus #direktur-reserse-kriminal-umum #komisi-iii-dpr-ri #kesembuhan