Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Oleh-Oleh Jemaah Haji, Cek Detail Aturannya!
Bea Cukai membebaskan pajak impor oleh-oleh jemaah haji 2026 untuk barang kiriman hingga US$3.000 dan barang bawaan pribadi. Berlaku bagi jemaah kuota resmi.
(Bisnis.Com) 16/04/26 12:04 193134
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang bawaan maupun barang kiriman milik jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang Praja menjelaskan fasilitas pembebasan ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 4/2025.
"Memang jemaah haji Indonesia effort-nya [usahanya] luar biasa ya. Untuk berangkat antreannya panjang, biayanya lumayan. Jadi memang ini bentuk apresiasi dari negara kita kepada para jemaah haji yang melaksanakan haji dan mengirimkan barang yang biasanya bentuknya oleh-oleh," ujar Chinde dalam media briefing yang diselenggarakan secara daring, Kamis (16/4/2026).
Catatannya, relaksasi fiskal ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yakni Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. Sementara jemaah haji non-kuota atau yang lazim disebut haji furoda (menggunakan visa mujamalah) tidak berhak menikmati fasilitas kepabeanan ini karena tidak terdaftar secara resmi di sistem pemerintah dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Ketentuan Barang Kiriman
Untuk skema barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) paling banyak US$1.500 per pengiriman, dengan batasan maksimal sebanyak dua kali pengiriman.
"Jadi Bapak-Ibu Jemaah Haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh, sebanyak totalnya mungkin US$3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," terang Cindhe.
Jika nilai barang atau frekuensi pengiriman melampaui batas tersebut maka DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5% untuk kelebihannya. Selain itu, atas kelebihan tersebut juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sementara pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.
Terdapat syarat tata waktu pengiriman, yaitu dokumen kiriman diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari pasca kepulangan kloter terakhir. Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji menggunakan Nomor Paspor yang terkoneksi dengan Siskohat.
Dari sisi dimensi, kemasan dibatasi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Pengiriman juga tidak boleh lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
Sementara itu, untuk skema barang bawaan yang dibawa langsung di pesawat, relaksasi yang diberikan jauh lebih longgar, dengan perlakuan yang sedikit berbeda antara jalur reguler dan khusus.
Bagi Jemaah Haji Reguler, DJBC memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi (personal use). Bahkan, untuk mempermudah proses ketibaan, pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan tanpa perlu mengisi deklarasi tertulis.
Di sisi lain, bagi Jemaah Haji Khusus, pembebasan bea masuk dipatok maksimal senilai FOB US$2.500. Jika kedapatan membawa barang lebih dari nilai tersebut, atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan, dengan PPh dikecualikan.
Selain oleh-oleh berupa garmen, parfum, atau makanan, Cindhe juga mengingatkan jemaah yang membeli gawai (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet/HKT) di Arab Saudi untuk segera mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) setibanya di Tanah Air.
"Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan supaya mendapatkan pembebasan yang tadi," jelasnya
Lebih lanjut, DJBC juga mengimbau jemaah untuk memperhatikan aturan larangan dan pembatasan (lartas) dari kementerian/lembaga lain terkait barang bawaan. Misalnya, batas maksimal kosmetik atau parfum yang diizinkan oleh BPOM adalah 20 buah (pieces), sedangkan untuk produk makanan olahan seperti cokelat dibatasi maksimal 5 kilogram.
#bea-cukai #pajak-impor #jemaah-haji #bebas-pajak #aturan-bea-cukai #barang-kiriman #barang-bawaan #pembebasan-bea-masuk #peraturan-menteri-keuangan #jemaah-haji-reguler #jemaah-haji-khusus #batas-pemb