Ada IGRS, Apa Urgensi PP Tunas bagi Ekosistem Gim dan Kepastian Investasi?

Ada IGRS, Apa Urgensi PP Tunas bagi Ekosistem Gim dan Kepastian Investasi?

PP Tunas bertujuan melindungi anak di ruang digital dengan pendekatan risiko, tanpa membatasi industri gim. Ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengembang lokal.

(Bisnis.Com) 15/05/26 10:44 221630

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan untuk membatasi pertumbuhan industri gim nasional, melainkan memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pendekatan berbasis risiko.

Pada tahap awal, gim Roblox menjadi salah satu platform yang dikategorikan berisiko tinggi sehingga anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Selain Roblox, sejumlah platform lain yang masuk kategori serupa antara lain TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube.

Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono, mengatakan regulasi tersebut lahir seiring perubahan paradigma pengawasan ruang digital, dari pendekatan berbasis konten menjadi pendekatan berbasis risiko.

“Jadinya regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan keamanan penggunaan dan mendorong tata kelola platform yang bertanggung jawab,” kata Hendro dalam acara Bisnis Indonesia Forum: Menciptakan Ekosistem Gim yang Sehat pada Rabu (13/5/2026).

Perbedaan IGRS dan PP Tunas

Dia menjelaskan PP Tunas tidak secara khusus menyasar industri gim, melainkan seluruh platform digital yang beroperasi di ruang elektronik. Menurut Hendro, perubahan pendekatan tersebut menjadi alasan klasifikasi usia dalam PP Tunas berbeda dengan Indonesia Game Rating System (IGRS).

Jika IGRS menilai konten permainan berdasarkan unsur kekerasan, bahasa, atau muatan tertentu, PP Tunas melihat keseluruhan tata kelola dan risiko yang muncul dari sebuah platform.

Dia menilai perbedaan klasifikasi usia dalam kedua regulasi tersebut tidak saling bertentangan. Menurutnya, setiap platform gim tetap harus memahami batas usia penggunanya sebelum beroperasi di Indonesia.

Hendro menjelaskan alasan gim ikut diatur dalam PP Tunas karena perkembangan industri gim saat ini telah bergeser menjadi platform sosial.

Dia menyebut banyak gim kini memiliki fitur chat, komunikasi video, live streaming, sistem komunitas, hingga user-generated content yang membuat anak tidak hanya berinteraksi dengan sistem, tetapi juga dengan pengguna lain.

“Karena itu pendekatan perlindungan anak pada platform game tidak cukup kalau kita hanya melakukan pendekatan berdasarkan konten tapi juga harus mempertimbangkan ekosistem secara keseluruhan di dalamnya,” katanya.

Dalam implementasinya, pemerintah membagi platform digital ke dalam kategori risiko rendah, menengah, dan tinggi. Hendro menegaskan label risiko tinggi tidak berarti platform tersebut melanggar hukum atau dilarang digunakan.

Dia menjelaskan dalam PP Tunas, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di platform dengan risiko tinggi. Meski demikian, platform dengan profil risiko rendah tetap dapat diakses anak usia di bawah 16 tahun. Sementara itu, kelompok usia 16—18 tahun masih dimungkinkan memiliki akun pada platform risiko tinggi dengan persetujuan orang tua.

“Setiap pembuatan akun dalam platform termasuk platform game itu harus, akun anak itu harus memperoleh persetujuan orang tua,” ujarnya.

Hendro juga menekankan pentingnya penerapan safety by design dan privacy by design pada platform digital, termasuk gim.

Bentuk implementasinya antara lain pembatasan komunikasi terbuka, kontrol orang tua, pengingat durasi bermain, pembatasan transaksi, hingga moderasi interaksi.

Pemerintah, lanjutnya, tidak menentukan teknologi tertentu untuk verifikasi usia dan menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penyelenggara sistem elektronik. Menurut Hendro, perlindungan anak menjadi prinsip utama dalam PP Tunas.

“Pendekatan ini karena kita harus melihat kepentingan terbaik anak itu jauh lebih penting daripada kepentingan komersial dari penyelenggara sistem elektronik,” katanya.

Adapun terdapat tujuh indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan platform dengan kategori risiko tinggi dalam PP Tunas. Pertama, memungkinkan anak berhubungan dengan orang tidak dikenal. Kedua, memuat paparan konten pornografi, kekerasan, maupun konten berbahaya lainnya.

Ketiga, mengeksploitasi anak sebagai konsumen. Keempat, mengancam keamanan data pribadi anak. Kelima, menimbulkan ketergantungan atau adiksi. Keenam, menyebabkan gangguan kesehatan psikologis anak. Ketujuh, memicu gangguan kesehatan fisiologis anak.

Kekhawatiran ....

Masa Depan Investasi

Di sisi lain, Presiden Asosiasi Game Indonesia, Shafiq Husein, menilai kehadiran regulasi baru tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pengembang gim nasional. Dia mengatakan industri gim Indonesia saat ini sedang tumbuh pesat sebagai bagian dari ekonomi kreatif digital.

Menurut dia, pengembang gim pada dasarnya mendukung upaya pengurangan adiksi dan perlindungan anak. Namun, implementasi regulasi perlu mempertimbangkan realitas industri digital yang berkembang cepat.

“Karena ini digital gitu. Seperti yang kita ketahui bersama perkembangan digital itu walaupun paling terakhir masuknya dibandingkan dengan film, dengan musik. Cuman perkembangannya itu paling cepat,” ujarnya.

Shafiq menilai gim selama ini kerap diposisikan negatif di ruang publik, padahal industri tersebut juga melahirkan banyak talenta kreatif di berbagai daerah.

Dia menilai tambahan lapisan regulasi dapat menjadi tantangan baru bagi pengembang lokal. Sebelum PP Tunas diterapkan, industri gim juga telah diwajibkan menyesuaikan diri dengan IGRS yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan.

“Sebenarnya dengan adanya IGRS kita sudah menambahkan satu layer lagi,” ujarnya.

Menurut dia, situasi tersebut membuat sebagian pengembang mulai mempertimbangkan pasar luar negeri dibandingkan Indonesia. Dia menilai dampak jangka panjangnya dapat membuat pengembang lokal tidak lagi melihat Indonesia sebagai pasar utama.

Shafiq juga mengungkapkan bahwa pelaku industri asing mulai mempertanyakan kepastian implementasi PP Tunas.

“Kalau di asosiasi sudah banyak yang dari luar sudah mulai ketok pintu ke kita gitu, kayak ini bagaimana kelanjutannya,” katanya.

Menurutnya, informasi teknis mengenai implementasi regulasi masih terbatas di kalangan industri.

“Jadi kabarnya masih simpang siur sekali di luar, sedangkan informasi yang turun ke kami juga memang masih lumayan minim untuk itu,” ujarnya.

Potensi ekonomi kreatif ....

Nilai Pasar Gim Nasional Rp35 Triliun

Sementara itu, Direktur Gim Kemenekraf Luat Sihombing, menyoroti besarnya potensi ekonomi industri gim Indonesia yang dinilai masih sangat terbuka untuk dikembangkan.

Indonesia disebut memiliki lebih dari 150 juta gamer aktif pada 2023 dan menjadi pasar gim terbesar di Asia Tenggara. Nilai pasar industri gim nasional pada 2024 juga mencapai US$2 miliar atau sekitar Rp34,98 triliun.

Menurut Virtual SEA 2025, terdapat 256 judul gim Indonesia yang telah masuk platform Steam hingga akhir 2023. Industri gim nasional juga diproyeksikan masih tumbuh dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 8,27% pada periode 2025—2033.

Meski demikian, kontribusi pengembang lokal terhadap pasar domestik masih sangat kecil. Pangsa developer lokal baru sekitar 0,5% dari total pasar gim nasional. Neil mengatakan Indonesia saat ini menjadi salah satu pasar gim terbesar di kawasan regional. Dia menyebut tingkat konsumsi gim di Indonesia sangat tinggi dan pertumbuhan industrinya kompetitif secara regional.

“Tapi secara produktivitas juga teman-teman dari developer itu cukup bisa dibilang ada yang paling produktif di kawasan regional di Asia Tenggara,” ujarnya.

Menurut dia, tantangan utama industri nasional saat ini bukan hanya pertumbuhan pasar, melainkan bagaimana pengembang lokal mampu menjadi pemain utama di negeri sendiri.

Selain itu, data Kementerian Ekonomi Kreatif juga menunjukkan sekitar 70 juta anak menjadi sasaran perlindungan dalam PP Tunas. Paparan tersebut turut mencatat angka gejala depresi anak mencapai 4,8% berdasarkan data kesehatan 2018—2023.

Menurut Luat, industri membutuhkan kepastian dan konsistensi regulasi agar iklim investasi tetap terjaga.

“Karena iklim investasi, kemudahan berusaha hanya bisa didapat ketika ada konsistensi regulasi,” ujarnya.

Dia menilai pemerintah perlu memastikan implementasi PP Tunas berjalan inklusif dan menciptakan equal playing field bagi pelaku lokal maupun asing. Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya literasi digital dan pemanfaatan parental control oleh orang tua. Menurut Neil, rendahnya pemahaman terhadap risiko digital menjadi tantangan utama dalam perlindungan anak di internet.

“Karena ketidakpahaman terhadap risiko, ketidakpahaman orang tua terhadap konten itu punya peruntukan apalagi di dunia internet, dunia digital,” katanya.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community, Tesar Sandikapura, menilai kehadiran regulasi digital memang akan selalu memunculkan pro dan kontra di kalangan industri. Dia mengingatkan agar regulasi tidak justru membebani pengembang lokal yang sedang bertumbuh.

“Ketika ada regulasi baru, ternyata yang paling dirasakan impactnya itu malah industri lokal,” ujarnya.

Menurut Tesar, pengembang asing cenderung lebih siap menghadapi perubahan regulasi dibandingkan pelaku lokal. Karena itu, dia menilai pemerintah perlu membuka ruang konsultasi secara rutin dengan pelaku industri sebelum maupun sesudah implementasi aturan.

Meski demikian, Tesar menilai tujuan utama regulasi tetap penting untuk menjaga keamanan ruang digital anak.

“Jadi tujuan utama regulasi digital bukan membatasi inovasi. Tetapi memastikan teknologi tetap tumbuh tanpa mengorbankan generasi muda,” katanya.

#industri-gim #perlindungan-anak #pp-tunas #igrs #regulasi-digital #ekosistem-gim #investasi-gim #risiko-platform #keamanan-digital #pengembang-lokal #ekonomi-kreatif #pasar-gim-indonesia #pertumbuhan

https://teknologi.bisnis.com/read/20260515/101/1973879/ada-igrs-apa-urgensi-pp-tunas-bagi-ekosistem-gim-dan-kepastian-investasi